Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Harus Dihukum Lebih Berat

Pemerintah dan DPR didesak untuk mengaudit kewenangan polisi

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan keji anggota kepolisian yang memperkosa remaja perempuan di Mapolsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Insiden itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 Juni 2021 lalu. 

Korban didampingi satu teman perempuannya ingin menuju ke Ternate dari Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Korban dan temannya sempat bermalam sebuah penginapan di Sidangoli tetapi kemudian didatangi polisi sekitar pukul 01:00 WITA. 

Keluarga korban kenal dengan pelaku pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar. Mereka meminta agar Briptu Nikmal mengamankan korban agar tak diganggu orang. Tetapi, ketika tiba di kantor Mapolsek Jailolo Selatan, korban malah diperkosa oleh personel polisi di sana. Bahkan, Briptu Nikmal juga sempat mengancam korban agar tak menceritakan apa yang telah dilakukannya. 

Dalam pandangan ICJR, peristiwa tersebut mencerminkan anggota kepolisian tak memahami dasar kewenangannya. "Mereka sering menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya kepada masyarakat. Padahal, seharusnya polisi melindungi masyarakat," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu. 

Erasmus menilai, tak jelasnya batas kewenangan yang dimiliki oleh polisi, salah satunya dipicu glorifikasi aktivitas anggota kepolisian. Glorifikasi itu dilakukan oleh media televisi besar yang bekerja sama dengan humas kantor kepolisian. 

"Alhasil, anggota kepolisian merasa berhak untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat. Padahal, kewenangan kepolisian untuk mengekang kebebasan orang dibatasi dalam KUHAP," kata dia lagi. 

Lalu, apa masukan ICJR agar institusi kepolisian tak lagi bisa menggunakan kewenangannya secara semena-mena?

1. ICJR dorong tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian dihapuskan

Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Harus Dihukum Lebih BeratIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum memperkosa korban, Briptu Nikmal sempat meminta keterangan kepada korban dan temannya. Menurut klaim Nikmal, korban dan temannya hendak kabur dari rumah. Namun, korban menegaskan kepergian mereka ke Ternate atas sepengetahuan kedua orang tuanya. 

Korban dipaksa melayani nafsu bejat Briptu Nikmal. Bila tak bersedia, maka diancam akan ditaruh di sel tahanan. 

Erasmus menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi penguat untuk menghapus tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian. Tempat penahanan tersebut sering menjadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat. 

"Di dalam penjelasan pasal 22 KUHAP, tempat penahanan di kantor kepolisian baru bisa dibenarkan bila tidak ada rumah tahanan," kata Erasmus. 

Sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM), tempat penahanan seharusnya dibedakan dari institusi yang melakukan penahanan. Tujuannya untuk menjamin adanya pengawasan yang bertingkat. 

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek Jailolo Selatan

2. ICJR dorong audit kewenangan besar yang dimiliki oleh polisi

Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Harus Dihukum Lebih BeratIlustrasi Kepolisian. (DN Times/Prayugo Utomo)

ICJR, kata Erasmus, juga merekomendasikan agar dilakukan audit terhadap kewenangan besar yang dimiliki oleh institusi kepolisian saat ini. Sebab, meski kewenangan yang dimiliki besar tetapi malah minim pengawasan. Audit bisa dilakukan oleh pemerintah, DPR serta lembaga independen lainnya seperti Ombudsman dan Komnas HAM. 

"KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengawasan dan kontrol atas kewenangan polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor polisi. Bagi kepentingan jangka panjang, pemerintah dan DPR juga perlu menyisir pasal-pasal karet di Rancangan KUHP," ujarnya. 

Sebab, di Rancangan KUHP, kewenangan polisi berpotensi membesar tetapi pengawasannya malah semakin minim. 

ICJR juga mendesak agar di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diatur mengenai hak-hak korban. Bila tak memungkinkan, maka DPR bisa menyusun aturan baru terkait bantuan dan perlindungan korban kejahatan. 

3. Briptu Nikmal Idwar harus dijatuhi hukuman lebih berat karena aparat penegak hukum

Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Harus Dihukum Lebih BeratIDN Times/Sukma Sakti

Poin lain yang didorong oleh kepolisian yakni agar mereka menjatuhkan hukuman lebih berat kepada tersangka pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar. Sebab, ia adalah anggota kepolisian tetapi malah melakukan pelanggaran hukum. 

"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat pelaku seharusnya berperan memberikan rasa aman kepada korban," ujar Erasmus. 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan telah memecat Briptu Nikmal sebagai personel polisi. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya di Maluku Utara itu. 

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia pun memastikan Briptu Nikmal akan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. 

Baca Juga: KDRT Penyanyi Nindy Ayunda Jadi Alarm RUU PKS Harus Segera Disahkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya