Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?

Polri menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Hampir satu bulan usai rilis dari Komnas HAM, Polri akhirnya membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim itu dibentuk sesuai dengan surat tugas nomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 isinya menugaskan kepada 53 personel Polri untuk mengungkap siapa pelaku penyiram air keras kepada penyidik berusia 40 tahun tersebut. 

"Di samping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari, agar melaksanakan tugas dalam tim gabungan di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP terhadap korban saudara Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 di Jalan Deposito Blok T, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara," demikian isi surat tugas yang dilihat oleh IDN Times pada Jumat (11/1) kemarin.

Selain puluhan anggota Polri, di dalam tim itu juga terdapat tujuh warga sipil yang dimasukan sebagai tim pakar. Ada pula lima pegawai KPK yang ikut bergabung. Mereka berasal dari tim penindakan, pengawas internal dan biro hukum di lembaga antirasuah. Sehingga, total ada 65 anggota di dalam tim gabungan tersebut. 

Mereka langsung bertanggung jawab dan melapor kepada Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Terbentuknya tim itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Penerangan Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, alasan orang-orang itu dipilih berdasarkan rapat di kalangan internal Polri. 

"Anggota tim itu dipilih berdasarkan rapat dengan semua pihak yang ada di tim itu. Itu kan merupakan tindak lanjut dari Komnas HAM kemarin," ujar Dedi yang dihubungi oleh IDN Times pada Jumat malam kemarin. 

Ia menjelaskan nama-nama yang masuk ke dalam tim gabungan merupakan usul dari masing-masing instansi, lalu dirapatkan bersama di Polri. Lalu, kapan tim tersebut mulai bekerja? Apa komentar KPK soal tim gabungan yang dibentuk oleh Polri?

1. Tim mulai bekerja setelah surat tugas diteken Kapolri

Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Kepala Biro Humas dan Penerangan Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, tim gabungan itu resmi bertugas usai surat tugas diteken oleh Kapolri Tito Karnavian. Sementara, di dalam surat tugas yang dilihat IDN Times, dokumen itu diteken oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut pada Selasa (8/1) kemarin. 

Di dalam surat itu juga disebut dokumen berlaku hingga enam bulan ke depan yakni pada (8/1) hingga (7/7). 

"Ya, kami sudah mulai melakukan langkah konsolidasi. Yang pasti tim itu sudah mulai bersinergi lah untuk mengungkap kasus itu," kata Dedi. 

Ia juga menjelaskan tim tersebut akan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Idham Azis. 

Baca Juga: Komnas HAM Minta KPK Gunakan Pasal Halangi Penyidikan di Kasus Novel

2. Pegawai KPK bertugas di tim itu sesuai dengan instruksi pimpinan

Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dibentuknya tim gabungan tersebut, di mana di dalamnya juga terdapat lima pegawai lembaga antirasuah. Masuknya kelima nama itu sesuai dengan instruksi dan surat tugas dari pimpinan KPK. 

"Penugasan pegawai KPK akan dilakukan berdasarkan instruksi dari pimpinan KPK. Tentu, kami akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (11/1). 

Namun, Febri menjelaskan belum ada pembagian tugas di antara anggota tim itu. Termasuk apa peran KPK di dalam tim tersebut. 

"Nanti di tim itu akan dibahas, masing-masing perannya sesuai dengan kewenangannya," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Jumlah anggota KPK di dalam tim tersebut, kata Febri, kemungkinan besar akan ditambah. Namun, jumlahnya berapa, ia belum bisa memastikannya. 

"Nanti ada penambahan dari unsur yang lain. Tapi, nantilah itu disampaikan," kata dia. 

3. KPK tetap berharap pada tim gabungan Polri agar bisa mengungkap pelaku penyiram air keras kepada Novel

Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?(Penyidik senior Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tim baru yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya itu sebenarnya turut diragukan bisa mengungkap pelaku peneror Novel. Sebab, selain didominasi oleh personel Polri, anggota kepolisian yang ikut di dalam tim tersebut adalah orang-orang yang sudah menyelidiki kasus teror tersebut selama hampir dua tahun terakhir. Orang-orang yang sudah lebih dulu menyelidiki antara lain Brigjen (Pol) Nico Afinta yang dulu merupakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Lalu, masih optimistis kah KPK terhadap tim gabungan yang dibentuk Polri ini?

"Sebaiknya, pertanyaan soal yakin, optimistis atau tidak, tidak menjadi poin penting sekarang. Yang paling penting kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap siapa pelaku di balik penyerangan Novel Baswedan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Lagi pula, katanya lagi, tujuan dari semua pihak bergabung di dalam tim itu, karena ingin bekerja semaksimal mungkin agar pelaku penyerangan terhadap Novel ditemukan. 

4. Polri memasukan tujuh warga sipil ke dalam tim gabungan

Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO

Selain lima pegawai KPK, Polri turut memasukan tujuh warga sipil ke tim gabungan tersebut. Mereka adalah: 

  • Indriyanto Seno Aji (mantan Wakil Ketua KPK dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
  • Hermawan Sulityo (Ahli Peneliti Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
  • Amzulian Rifai (Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia periode 2018-2023)
  • Hendardi (Ketua Badan Pengurus Setara Institute)
  • Poengky Indarti (Komisioner Kompolnas periode 2016-2020)
  • Nur Kholis (Komisioner Komnas HAM periode 2007-2017)
  • Ifdhal Kasim (Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012)

IDN Times mencoba mengonfirmasi kepada dua di antara warga sipil di dalam tim itu yakni Indriyanto Seno Aji dan Hendardi. Keduanya kompak menjawab belum mengetahui soal dibentuknya tim gabungan tersebut. 

"Saya belum dapat konfirmasi mengenai hal tersebut karena baru kembali dari luar negeri," ujar Hendardi melalui pesan pendek pada Jumat kemarin. 

Sedangkan, Indriyanto berkomentar hal yang senada. Ia belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai namanya masuk ke dalam tim gabungan tersebut. 

"Saya belum tahu resmi karena belum lihat. Setelah tidak lagi menjadi pimpinan KPK, saya banyak menguji (mahasiswa). Akan saya infokan kalau memang (informasi itu) benar," kata dia kepada IDN Times juga melalui pesan pendek. 

5. Tim kuasa hukum Novel merasa tim gabungan hanya formalitas belaka jelang debat capres

Mampukah Tim Gabungan Polri Ungkap Pelaku Teror ke Novel?(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, apa tanggapan Novel soal tim gabungan yang dibentuk Polri tersebut? Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Al Ghifari Aqsa, pihaknya sudah kecewa dengan pembentukan tim tersebut. Mereka merasa pesimistis karena tim yang dibentuk oleh Polri didominasi oleh personel kepolisian. 

"Padahal, keinginan kami sejak awal yang membentuk tim ini adalah Presiden dan bukan malah Polri, lalu Presiden hanya mengawasi," kata pria yang juga menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu saat dihubungi IDN Times melalui telepon pada Sabtu (12/1). 

Orang-orang sipil yang dilibatkan pun, menurut Al Ghifari, dulunya pernah membantu kepolisian. Oleh sebab itu, hingga kini mereka masih menuntut agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen.

Di mana di sana tidak ada unsur dari pihak kepolisian. Apalagi sebelumnya Novel sempat menyebut berulang kali ada dugaan keterlibatan polisi berpangkat jenderal dalam teror air keras yang menimpanya. 

Di sisi lain, Al Ghifari juga menduga tim yang dibentuk oleh Polri sekedar formalitas belaka  jelang debat capres. 

"Supaya nanti saat ditanya oleh kubu lawan, kubu petahana memiliki jawaban dan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM," kata dia. 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum turut menyayangkan, oleh kalangan elit, isu Novel malah dijadikan komoditas politik di tahun pilpres. Sedangkan, yang ia butuhkan secepatnya, agar pelaku lapangan dan aktor intelektualnya segera ditangkap. 

"Sebelumnya, Novel juga sudah pernah mengatakan kalau kasus itu ditangani secara serius, gak memerlukan waktu lama kok sebenarnya. Karena ini bukan kasus yang sulit. Tetapi, polisi sudah lebih dulu menyatakan kalau kasus tersebut kurang alat bukti," tutur Al Ghifari. 

Baca Juga: Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Topik:

Berita Terkini Lainnya