Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEI

Harga ponsel di atas Rp7 juta juga harus bayar pajak

Jakarta, IDN Times - Mulai Sabtu (18/4), pemerintah sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Namun, aturan itu ternyata tidak hanya untuk ponsel dan tablet yang dibeli di dalam negeri. Bila perangkat elektronik dibeli di luar negeri setelah tanggal (18/4) lalu, maka benda-benda itu juga harus didaftarkan. 

Bahkan, bila harganya di atas Rp7 juta, ponsel dan tablet akan dikenakan pajak. Bila perangkat yang dibeli dari luar negeri tidak membayar pajak dan didaftarkan IMEI nya, maka ponsel dan tablet itu tak bisa digunakan di Indonesia. 

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan ada ketentuan khusus bila harga ponsel di atas harga US$500 atau setara Rp7,1 juta. Perangkat elektronik itu akan dikenakan pajak impor. 

"Template (untuk registrasi IMEI) sudah ada. Nanti, tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," ungkap Heru seperti dikutip dari kantor berita Antara pada akhir Februari lalu. 

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran bagi konsumen yang membeli atau memesan gawai dari luar negeri?

1. Pemerintah membatasi gawai dari luar negeri yang bisa didaftarkan maksimal dua buah

Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEItechnobuffalo.com

Mekanisme bagi konsumen yang membeli gawai dari luar negeri yaitu mereka harus membayar pajak impor pembelian barang impor di daerah pabean, baik di pelabuhan atau bandara sebelum mendaftarkan IMEI. Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengatakan akan membatasi jumlah perangkat yang IMEI nya boleh didaftarkan maksimal dua buah per orang. 

Bila konsumen tetap membandel dengan membeli atau membawa perangkat dari luar negeri tetapi tidak membayar pajak, maka perangkat itu tidak akan mendapatkan sinyal dari operator. Jaringan sinyal operator yang berfungsi pada gawai yang memiliki IMEI harus terdaftar di situs Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. 

Bagi gawai yang sudah aktif sebelum masa berlaku (18/4) akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler hingga perangkat itu tidak bergerak atau telah rusak. 

Baca Juga: Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa Dipakai

2. Pemerintah ingin mencegah adanya penjualan ponsel impor ilegal

Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEIthenextweb.com

Menurut Heru, dengan adanya sistem pendaftaran IMEI ini sulit bagi orang-orang yang memiliki niat mengimpor ponsel secara ilegal lalu dijual di dalam negeri. 

"Kalau (gawai) dari luar negeri akan jadi percuma karena sistem ini tidak memungkinkan orang berniat impor ilegal, sebab kan ponselnya tidak akan nyala," kata dia. 

Ia juga pesimistis konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri akan lupa mendaftarkan IMEI nya. Sebab, mereka harus memulai proses itu sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kalau kelupaan (daftar) itu kecil kemungkinannya," tutur Heru lagi. 

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan. Bila ada IMEI ditemukan tidak terdaftar atau ilegal, maka akan dikenakan sanksi. 

"Sanksi itu bisa administratif atau pidana," ujar Indrasari. 

3. Begini cara untuk mengecek IMEI ponselmu apakah sudah terdaftar atau tidak di situs Kementerian Perindustrian

Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEI(Tampilan pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian) www.imei.kemenperin.go.id

Aturan pengendalian IMEI ini disepakati oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Melalui situs itu, publik bisa mengetahui apakah IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. 

Bagi kalian yang ingin mengecek IMEI kalian apakah sudah terdaftar atau belum di situs Kementerian Perindustrian, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  4. Cara lainnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  5. Kemudian tekan tombol search atau cari
  6. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum

Baca Juga: Catet Ya! Ponsel BM yang Dibeli Mulai Hari Ini Gak Akan Bisa Digunakan

Topik:

Berita Terkini Lainnya