Catet Ya! Ponsel BM yang Dibeli Mulai Hari Ini Gak Akan Bisa Digunakan

Aturan pencatatan IMEI mulai diberlakukan hari ini

Jakarta, IDN Times - Bagi kalian yang masih ingin membeli ponsel black market alias ilegal karena harganya lebih murah, sebaiknya dipikir ulang. Mulai hari ini Sabtu (18/4), pemerintah memberlakukan aturan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity). Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh tiga kementerian, maka ponsel BM yang dibeli mulai hari ini tidak akan bisa digunakan di Indonesia. 

Tetapi, bagi ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal (18/4), maka diberikan pengampunan dan masih dapat dipakai. 

"Ya, sudah berlaku (aturan pengendalian IMEI)," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail seperti dikutip dari kantor berita Antara hari ini. 

Selain berlaku bagi perangkat ponsel, validasi IMEI juga dikenakan untuk tablet. Tetapi, validasi tidak dikenakan bagi laptop. 

Aturan ini sudah disosialisasikan oleh pemerintah sejak Februari lalu. Sistem yang disebut whitelist memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika membeli gawai baru. Lalu, bagaimana cara mengecek apakah IMEI ponsel kita sudah terdaftar?

1. Nomor IMEI ponsel akan tercatat di masing-masing operator telepon seluler

Catet Ya! Ponsel BM yang Dibeli Mulai Hari Ini Gak Akan Bisa Digunakanimei.info

Setiap IMEI ponsel, nantinya akan tersimpan di masing-masing operator seluler di sebuah sistem bernama Equipment Identity Register (CEIR). Data itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah untuk memutuskan apakah ponsel masuk ke daftar putih, hitam (blacklist) atau abu-abu (grey list). 

Dengan adanya pengaturan ini, maka dimungkinkan dilakukan pemblokiran telepon seluler bila hilang. Artinya ponsel yang hilang atau dicuri tidak bisa digunakan untuk menghubungi nomor telepon mana pun. 

Bila konsumen memiliki masalah dengan gawai dan pendataan IMEI, maka mereka bisa menghubungi layanan konsumen operatornya. 

Baca Juga: Menkominfo: Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 18 April Tetap Bisa Dipakai

2. Cara mengecek status IMEI di situs Kementerian Perindustrian

Catet Ya! Ponsel BM yang Dibeli Mulai Hari Ini Gak Akan Bisa Digunakan(Tampilan pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian) www.imei.kemenperin.go.id

Aturan pengendalian IMEI ini disepakati oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Melalui situs itu, publik bisa mengetahui apakah IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. 

Bagi kalian yang ingin mengecek IMEI kalian apakah sudah terdaftar atau belum di situs Kementerian Perindustrian, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  4. Cara lainnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel bisa cek di kardus atau stiker
  5. yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  6. Kemudian tekan tombol search atau cari
  7. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum

3. Kementerian Perdagangan akan kenakan sanksi bagi pedagang ponsel yang masih jual ponsel BM

Catet Ya! Ponsel BM yang Dibeli Mulai Hari Ini Gak Akan Bisa Digunakanpixabay.com/stevepb

Sementara, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sanksi bagi para pedagang ponsel ilegal atau black market. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sanksi mengenai hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018. Isinya mengenai pengawasan barang dan jasa yang beredar. 

"Jadi, kalau ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana," ungkap Indrasari ketika memberikan keterangan pers di Kemenkominfo pada Jumat (17/4) dan dikutip kantor berita Antara

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pedagang yang menjual perangkat ilegal karena IMEI nya tidak tercatat antara lain pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit dan pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang. 

https://www.youtube.com/embed/mLFFJRo_MZM

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 18 April Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya