Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan Pengambilannya

 Ada 1.167 titik harta karun di laut Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, pemerintah resmi membolehkan perusahaan asing ikut dalam pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), tetapi mereka harus mendapat izin dari pemerintah RI.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 10 Tahun 2021 dan aturan lama, Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Perpres baru yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo menuai polemik di ruang publik lantaran khawatir benda-benda berharga di wilayah perairan Indonesia ,akan dibawa ke luar dan diperjual belikan. 

"Jadi untuk pengangkatan benda-benda berharga tetap harus ada izin atau otoritas dari pemerintah. Perizinan berusahanya diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission), tapi proses pengangkatannya tetap membutuhkan izin terlebih dahulu," ujar Yuliot ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (13/3/2021). 

Lalu, apakah benda-benda berharga yang sudah berhasil diangkat dari laut oleh asing boleh dibawa ke luar Indonesia atau harus dijual di dalam negeri?

1. Pihak asing bisa dituntut ke pengadilan jika melanggar ketentuan

Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan PengambilannyaKoleksi benda bersejarah Museum Pendidikan Surabaya (IDN Times)

Bila pelaku usaha asing tak mematuhi aturan yang ada, maka aktivitas pengangkatan harta karun di wilayah perairan Indonesia dianggap ilegal. Konsekuensi hukumnya mereka bisa dituntut ke pengadilan. 

"Mereka (pelaku usaha asing dan swasta) bisa dituntut telah merusak cagar budaya, melakukan kegiatan ilegal. Kan jatuhnya sama saja tindak pidana," kata Yuliot. 

Ia menjelaskan aturan mengenai pengangkatan harta karun di wilayah perairan Indonesia harus ditindak lanjuti dengan adanya peraturan lainnya. "Itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara pengangkatan benda-benda yang tenggelam," ujarnya. 

2. Bila harta karun yang diangkat masuk kategori cagar budaya, tidak boleh dibawa ke luar negeri

Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan PengambilannyaKoleksi BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (PANNAS)KKP, pada Mei 2017. (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Yuliot menjelaskan ada mekanisme khusus yang mengatur jenis-jenis benda berharga apa saja yang boleh dimiliki asing. Bila benda berharga itu masuk kategori cagar budaya, maka benda-benda tersebut dilarang dibawa ke luar negeri. 

"Pemanfaatan terhadap benda-benda itu pun pemerintah yang akan menentukan. Jadi, apakah benda itu (penjualannya) bisa dibagi (ke asing dan pemerintah), apakah pemerintah memberikan balas jasa atas pengangkatannya, apakah masuk museum atau bisa dikomersialisasikan, ada klasifikasi khusus. Kami juga akan mengonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tutur dia. 

Aturan yang bisa dijadikan rujukan soal pembagian harta karun yang sudah diangkat, kata Yuliot, sudah diatur di dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1992. Di dalam Pasal 2 Keppres yang diteken Presiden Soeharto itu tertulis jelas mengenai poin pembagian.

"Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebagai berikut: a. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara; b. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak perusahaan," demikian bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, ada pula Keppres Nomor 12 Tahun 2009, tentang panitia nasional pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Di dalam Pasal 2 tertulis jelas bahwa merupakan benda yang dikuasai NKRI dan dikelola pemerintah. 

Di sana juga tertulis, BMKT akan jadi milik pemerintah bila pertama, nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa Indonesia. Kedua, sifatnya memberikan corak khas dan unik, dan ketiga jumlah dan jenisnya sangat langka. 

Baca Juga: Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta Karun

2. Belum ada perusahaan asing yang ajukan izin angkut harta karun di laut RI

Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan PengambilannyaSalah satu BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan KKP pada 2017 (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Menurut Yuliot, sejak diumumkan pada 2 Maret 2021 lalu oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, belum ada perusahaan modal asing yang menyatakan minat berinvestasi mengangkat benda-benda berharga dari wilayah laut Indonesia.

Dia menjelaskan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan BKPM memberi izin, yaitu perusahaan asing hanya melakukan satu usaha. 

"Jadi, perusahaan itu hanya boleh melakukan pekerjaan di bawah air saja. Kalau ingin melakukan penggalian di darat, tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan," kata Yuliot. 

Menurut data dari Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKTI, potensi harta karun di bawah laut Indonesia diperkirakan mencapai Rp177 triliun. 

3. Dari 463, sebaran titik lokasi benda berharga bawah laut bertambah menjadi 1.167 titik

Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan PengambilannyaSebaran harta karun bawah laut di perairan Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari semula ada 463 titik, kini sebaran lokasi benda-benda berharga bawah laut bertambah menjadi 1.167 titik. Hal itu juga tertulis di dalam Lampiran Perpres Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. 

Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan KKP Halid Yusuf pada 2017 pernah mengungkapkan, Laut Natuna merupakan titik lokasi BMKT yang paling rawan terhadap pencurian atau penjarahan harta karun.

Di dasar laut Natuna, kata Halid, tersimpan harta karun zaman Dinasti Ming dengan potensi nilai jual miliaran rupiah. Namun titik koordinat yang teridentifikasi BMKT di perairan tersebut rahasia untuk umum.

"Oleh sebab itu, Menteri Susi pernah menginstruksikan supaya kami (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengintensifkan pengawasan, dan mau tidak mau menyelamatkan BMKT dengan cara mengangkatnya," ujar Halid seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  (DJKN) Kementerian Keuangan.

Namun, diakui untuk melakukan aktivitas pengangkatan di satu lokasi membutuhkan biaya yang tidak murah. Pemerintah ketika itu menganggarkan pengangkatan harta karun di satu titik lokasi membutuhkan biaya Rp4 miliar hingga Rp8 miliar. Anggaran itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca Juga: Diburu Sejak 1989, Begini Sejarah Harta Karun di Perairan Nusantara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya