PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?

Mahfud bantah ada friksi dengan Sri Mulyani karena Rp300 T

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan perbuatan korupsi atau pencucian uang. Bagi Mahfud, pernyataan Ivan yang disampaikan di Kementerian Keuangan tidak masuk akal. 

"Oke, itu bukan korupsi atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), tetapi itu apa namanya kalau ada belanja atau transaksi aneh? Kok bukan korupsi atau TPPU? Itu yang nanti akan saya jelaskan dan bersama Bu Sri Mulyani," ungkap Mahfud ketika berada di Melbourne, Australia, dikutip dari YouTube, Jumat (17/3/2023). 

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud ketika dilakukan pertemuan dengan sejumlah WNI di Melbourne di sela-sela kunjungan kerja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menolak untuk memberikan penjelasan lebih detail, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Sebab, posisinya sedang tidak berada di Indonesia.

"Saya ndak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak etis. Tetapi, perkembangan terakhir yang saya dengar masih positif kok," kata dia. 

Lebih lanjut, Mahfud membantah ada friksi antara dirinya dan Menteri Keuangan terbaik sedunia itu gara-gara ia mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Ia menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani tetap kompak. 

"Karena kami memang sama-sama bertekad memperbaiki birokrasi di negara ini dari korupsi," ujarnya lagi.

1. PPATK berdalih transaksi Rp300 triliun adalah kasus kepabeanan dan pajak

PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara, dalam penjelasannya di Kemenkeu pada 14 Maret 2023 lalu, Ivan mengatakan bahwa transaksi dengan nominal fantastis Rp300 triliun merupakan akumulasi dari kasus kepabeanan dan pajak.

"Kasus-kasus itulah yang secara logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut kemarin Rp300 triliun. Nah, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu," ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan, posisi Kemenkeu adalah sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 9/2010. Oleh sebab itu, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan cukai dan perpajakan akan selalu disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

"Di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," kata dia.

Ivan menyebut, kasus-kasus kepabeanan cukai dan pajak memiliki nilai yang cukup masif. Meskipun ada beberapa temuan juga di dalamnya menyangkut dengan pegawai Kemenkeu yang terlibat di dalamnya namun dengan nilai yang kecil.

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim. Dan itu ditangani oleh Kementerian Keuangan secara sangat baik," tutur dia mengklaim. 

Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

2. Kemenkeu berkomitmen informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti

PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Lebih lanjut, Ivan meminta kepada masyarakat agar tidak salah persepsi terhadap temuan senilai Rp300 triliun tersebut. Sebab temuan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu.

"Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur di dalam undang-undang," tutur dia.

Pernyataan senada turut disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh. Ia mengatakan, pada prinsipnya angka Rp300 triliun tersebut bukan angka korupsi maupun TPPU pegawai Kementerian Keuangan.

"Tentu kami komit, mengenai informasi-informasi pegawai itu kami tindaklanjuti secara baik, dan proper. Kami panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah tentu cair," ujar Awan. 

3. Mahfud bakal rapat dengan Kemenkeu dan PPATK untuk bahas transaksi Rp300 T pada Senin pekan depan

PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Mahfud mengatakan, bakal langsung mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membahas dugaan transaksi Rp300 triliun pada Senin (20/3/2023) di kantor Kemenko Polhukam.

"Saya ingin membuat terang masalah ini," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu. 

Ia juga mengatakan bahwa perkara ini sulit ditutup-tutupi dari publik. Apalagi dengan massifnya penggunaan media sosial saat ini. 

"Orang seperti Anda saja yang berada di Australia tahu. Apalagi yang di sana. Saya dan Bu Ani bekerja bareng. Kalau Bu Ani sendiri gak kuat, nih saya kasih senjata," ujarnya. 

Baca Juga: PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian Uang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya