PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2

Kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat

Jakarta, IDN Times - Memasuki pekan pertama tahun 2022, pemerintah memilih menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul kasus varian Omicron yang terus melonjak.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, naiknya status PPKM menjadi level 2 tidak hanya terjadi di area Jadebotabek. Sejumlah kabupaten di Bali pun juga ada yang ditetapkan masuk ke level 2 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

"Penetapan level wilayah sebagaimana poin yang dimaksud, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," demikian bunyi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022. 

Lalu, apa saja aturan pembatasan yang diberlakukan bagi daerah dengan status PPKM level 2?

1. Mal dan restoran beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, bioskop tetap buka

PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Sesuai dengan Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, ketika libur Natal dan pergantian tahun, jam operasional mal dan restoran hingga pukul 22.00 WIB.

Warga tetap boleh berkunjung ke mal, namun dibatasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan tetap dibolehkan buka. Namun, orang tua anak wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun tetap dibolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, asal didampingi orang tuanya," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Semua pengunjung juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam mal. Kapasitas di dalam restoran juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, durasi makan paling lama dibatasi selama 60 menit. Pemerintah juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan restoran agar memasang aplikasi PeduliLindungi. 

Bioskop pun tetap dibolehkan beroperasi, namun kapasitasnya dibatasi 70 persen dari kapasitas normal. Anak usia di bawah 12 tahun boleh ikut diajak nonton di bioskop asal didampingi orang tuanya. Warga dibolehkan makan di kafe di dalam bioskop dan durasi makan dibatasi 60 menit. 

Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

2. Taman dan tempat wisata umum tetap boleh buka dengan kapasitas 25 persen

PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2Suasana Ragunan di tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Di dalam Instruksi Mendagri itu juga diatur soal fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya tetap boleh buka. Namun, kapasitasnya dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. 

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Mendagri. 

Di dalam Inmendagri itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan ganjil genap menuju ke tempat wisata pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu mulai pukul 18.00. Di sisi lain, pusat kebugaran atau gym tetap dibolehkan buka, namun kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen. 

Kapasitas transportasi pesawat udara sudah dibolehkan mencapai 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus terus dilakukan secara ketat. 

"persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional," kata Mendagri Tito. 

3. Kasus aktif COVID-19 di DKI meningkat dalam 3 hari terakhir

PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, usai libur Natal dan pergantian tahun baru kasus aktif COVID-19 mulai menunjukkan angka kenaikan. Kenaikannya tercatat mencapai dua kali lipat.

Berdasarkan data, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta pada 3 Januari 2022 mencapai 694 orang. Sementara, kasus aktif pada 20 Desember 2021 mencapai 281 orang.

Kenaikan juga terlihat pada Minggu, 2 Januari 2022. Jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 544 orang. Sedangkan, dua minggu sebelumnya, yakni 19 Desember 2021 hanya 264 orang.

Berikut ini data perbandingannya:

  • 18 Desember 2021: 267 kasus
  • 19 Desember 2021:264 kasus
  • 20 Desember 2021: 281 kasus
  • 1 Januari 2022: 547 kasus
  • 2 Januari 2022: 544 kasus
  • 3 Januari 2022: 694 kasus

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Targetkan Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya