PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

ASN dilarang cuti untuk cegah lonjakan mobilisasi warga

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti di saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), meski ada perubahan menyangkut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan rencana PPKM Level 3 saat libur Nataru dibatalkan. 

Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu tak berpengaruh terhadap kebijakan larangan cuti bagi ASN saat Nataru.

"Pada prinsipnya ASN/PNS tetap tak dibolehkan (cuti). Meski pandemik saat ini sudah berada di level satu," ungkap Tjahjo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021). 

Dia mengatakan dengan melarang ASN cuti bisa mengurangi mobilisasi masyarakat. Dengan begitu, bisa mengurangi transmisi virus Sars-CoV-2. Tjahjo juga menyebut meski PPKM Level 3 dibatalkan, aturan untuk memperketat pembatasan masyarakat akan tetap dirilis. 

"Nanti, aturan untuk pengetatan-pengetatan akan diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia. 

Lalu, apa sanksi yang bakal diterapkan bila ASN tetap nekat mengambil cuti pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022?

1. ASN yang nekat cuti lalu terpapar COVID-19 akan dianggap melakukan pelanggaran berat

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur NataruRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria pada akhir November 2021 memastikan semua ASN dilarang mengambil cuti ketika libur Nataru. ASN yang tetap nekat lalu tertular COVID-19 usai kembali dari cuti akan dianggap melakukan pelanggaran berat. 

"Itu kan dianggap (tetap nekat cuti dan ke luar kota) membahayakan negara. Sanksinya tentu berat juga," ungkap Bima ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. 

Bima meminta ASN bersabar dan tak euforia dengan berbondong-bondong ke suatu tempat pada akhir tahun. Ia menyarankan para ASN tetap tinggal di rumah.

Ia juga mengingatkan ada aturan cuti akhir tahun bagi ASN yang dikeluarkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Sesuai dengan aturan itu, maka ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

2. Warga biasa tetap bisa ke luar kota asal sudah divaksinasi dua dosis

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur NataruIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sebelumnya, Luhut telah menjelaskan meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan, tetapi pemerintah tetap memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat agar tidak berkerumun. Di dalam keterangan tertulisnya, Luhut mengimbau agar warga berada di rumah ketika Nataru. Tetapi, bila kondisi mendesak, warga tetap dapat bepergian ke luar kota.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen yang negatif 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Desember 2021.

Sementara, bagi anak-anak yang belum divaksinasi tetap dibolehkan pergi ke luar kota. Namun, mereka harus melalui tes swab PCR tiga hari sebelum keberangkatan atau mereka menjalani tes swab antigen sehari sebelum berangkat. 

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan aturan terbaru mengenai pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 akan diterbitkan melalui surat edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Instruksi Mendagri terakhir yang mengatur soal aturan selama Nataru tertuang di dokumen nomor 62 tahun 2021 dan diteken oleh Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021. 

3. Mendagri Tito sebut sembilan wilayah aglomerasi kemungkinan sudah punya herd immunity

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur NataruMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kemungkinan sembilan wilayah aglomerasi di Indonesia sudah mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity. Hal itu, menandakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut sudah memiliki antibodi yang tinggi dari infeksi COVID-19. 

Tito mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Dalam waktu dekat hasil survei itu bakal disampaikan ke publik.

Hasil survei itu juga yang kemudian dijadikan pertimbangan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Tanah Air. Rencana semula, PPKM level 3 bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Selain itu, cakupan vaksinasi terus meningkat. Meski Presiden meminta agar vaksinasi terus digenjot hingga 70 persen pada akhir Desember 2021," ungkap Tito di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, sembilan wilayah aglomerasi yang dimaksud Tito yaitu Medan, Batam, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Meski penduduk disebut telah memiliki antibodi yang tinggi, pemerintah tetap tak ingin kecolongan terjadi lonjakan kasus saat libur Natal dan pergantian tahun. Maka, aturan untuk mencegah terjadinya kerumunan juga disiapkan dan akan diterapkan. 

"Judul (aturan) nya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri itu. 

Aturan itu bakal dikeluarkan setelah Mendagri menggelar rapat dengan kepala daerah hari ini. Selain itu, aturan pembatasan terbaru nanti juga harus diteken Menko Marves Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya