PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022

Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah level 1

Jakarta, IDN Times - Pemerintah juga memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali turut diperpanjang. Periode PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 5 September 2022.

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Level PPKM di luar Jawa-Bali sama seperti di dua pulau tersebut yakni ada di level 1. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan penentuan level 1 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Safrizal mengakui terjadi kenaikan kasus harian COVID-19. Tetapi, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. 

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars-CoV-2 saat ini terkendali, maka masyarakat tidak perlu panik. Namun, tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa, (2/8/2022). 

Selain itu, melalui Inmendagri, Safrizal menjelaskan ada perubahan terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri agar dapat ke Indonesia. Di bandara mana saja, kini warga asing bisa masuk?

Baca Juga: Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

1. Enam bandara yang bisa diakses oleh warga asing selama pandemik COVID-19

PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, di dalam Inmendagri itu tertulis ada enam bandara lainnya yang dapat diakses oleh warga asing. Keenam bandara itu yaknii Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Suamrno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sulatan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. 

Sebelumnya, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah dibolehkan menerima turis asing. Di sisi lain, satu-satunya bandara yang tetap dibiarkan buka meski pandemik COVID-19 adalah Bandara Soekarno-Hatta. Ada pula satu bandara di Sulawesi yang dibuka dan diduga untuk mengakomodir kepentingan warga asing di area tersebut. 

Baca Juga: Epidemiolog Usul ke Luhut agar PPKM se-Indonesia Dicabut Agustus 

2. Kepala daerah diminta untuk genjot pemberian booster vaksin COVID-19

PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Di sisi lain, Mendagri Tito juga meminta para kepala daerah agar terus melakukan percepatan booster vaksin COVID-19. Hal itu untuk mencegah adanya varian baru COVID-19 yang muncul. 

Selain itu, agar para kepala daerah bisa menjalin kerja sama yang lebih erat dengan jajaran Forkopmida, pemda maupun aparat kewilayahan. "Para kepala daerah wajib memantau pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik. 

"Sehingga, masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes. Apalagi sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan yang menyangkut HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun terakhir tidak dapat diselenggarakan," kata dia. 

Sementara, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, jumlah penerima vaksin booster telah mencapai 56.124.804. Di sisi lain, jumlah penerima vaksin dosis kedua tersisa 5,7 juta orang lagi. 

3. Menteri Nadiem izinkan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara waktu

PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Sementara, Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu meneken Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. Di dalam SE itu tertulis sekolah dapat menghentikan belajar tatap muka. 

Berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi bila ingin menghentikan pembelajaran tatap muka:

1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen; dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

Baca Juga: Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya