PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara Terbatas

RI buka pintu melalui travel corridor arrangement (TCA)

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021, di saat yang sama pemerintah kembali membuka pintu bagi warga negara asing melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

Skema tersebut hanya membolehkan warga asing masuk ke Indonesia untuk kepentingan perjalanan bisnis dan dinas.

Saat ini ada empat negara yang sudah meneken kesepakatan TCA dengan Indonesia yaitu Tiongkok, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Indonesia juga berharap bisa teken kesepakatan TCA dengan Jepang dan Malaysia.

Dibukanya kembali pintu kedatangan internasional bagi WNA di bawah skema TCA tertulis di dalam surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/0025/02/2021/64 dan diteken pada Selasa kemarin. 

"Kementerian lebih lanjut menjelaskan hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yaitu WNA yang diizinkan memasuki wilayah Republik Indonesia adalah satu, WNA yang memenuhi ketentuan dalam Permenkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang berlaku sejak 29 September 2020. Kedua, WNA sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement dan ketiga, WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga yang mensponsori," demikian yang tertulis di dalam surat Kemenlu itu. 

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tak membantah bahwa pemerintah sudah kembali membuka pintu bagi WNA melalui skema TCA.

"Betul (ada surat dari Kemenlu), silakan dicek di surat edaran Kepala Satgas COVID-19 (ketentuannya)," ungkap pria yang akrab disapa Faiza itu kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu 10 Februari 2021. 

Lalu, apa saja ketentuan bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan skema TCA di saat muncul kekhawatiran mutasi baru virus corona? Apa kata epidemiolog mengenai pembukaan pintu kedatangan internasional yang dilakukan pemerintah?

1. Pemerintah tak mengizinkan WNA masuk untuk kepentingan wisata

PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara TerbatasIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam surat Kemlu itu, tertulis bahwa warga asing yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA bukan untuk keperluan kunjungan wisata. Mereka akan masuk ke Indonesia untuk keperluan dinas dan perjalanan bisnis. 

WNA wajib menyerahkan tes COVID-19 dengan hasil negatif tiga hari sebelum berangkat menuju ke Indonesia. Lalu, sesuai dengan surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19, WNA itu wajib melakukan isolasi mandiri di hotel atau kediaman dinas selama 5 hari. 

"Lalu dilakukan tes RT-PCR kembali 1X24 jam dan 5X24 jam setelah tiba di Indonesia," demikian bunyi surat keterangan Kemlu itu. 

Selain itu, hasil tes RT-PCR kedua dan ketiga wajib diserahkan ke Kemenlu agar dapat diteruskan ke Satgas Penanganan COVID-19. Dalam keterangan surat Kemlu itu tertulis yang dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5X24 jam hanya kepala perwakilan diplomatik atau duta besar. 

"Diplomat, staf dan keluarganya melakukan isolasi mandiri selama 5X24 jam di hotel yang telah dipilih secara mandiri, sesuai daftar hotel yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi isolasi COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi surat itu. 

Setelah menjalani isolasi mandiri dan hasil tes COVID-19 dinyatakan negatif, maka WNA diimbau tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga total 14 hari setelah tiba di Tanah Air. 

Ketentuan isolasi mandiri itu tidak berlaku bagi WNA setingkat menteri ke atas yang sedang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan. 

Baca Juga: RI Larang Masuk Warga Asing yang Datang dari Inggris Mulai 22 Desember

2. Pemerintah buka kembali pintu untuk WNA karena belum ditemukan varian baru virus corona

PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara TerbatasJuru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB

Aturan baru bagi WNA dengan skema TCA sekaligus mengakhiri ketentuan sebelumnya yang diberlakukan pada 1-14 Januari 2021. Saat itu semua WNA dilarang masuk ke Indonesia meski menggunakan skema TCA. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah masuknya varian baru virus corona. 

Meskipun saat itu pemerintah mengizinkan 153 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok masuk. Imigrasi menjelaskan, ratusan TKA bisa masuk ke Indonesia lantaran memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan ini sudah mempertimbangkan banyak hal. "Salah satunya hasil genome sequencing dari (Lembaga) Eijkman dan pertimbangan kementerian atau lembaga terkait," tutur Wiku kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

3. Buka pintu bagi WNA justru bisa tingkatkan risiko mutasi baru virus corona masuk Indonesia

PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara TerbatasIlustrasi kesibukan Bandara Soekarno-Hatta sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, dalam pandangan epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman, kebijakan pemerintah yang kembali membuka pintu kedatangan internasional untuk warga asing dengan skema TCA, malah meningkatkan risiko varian baru virus corona masuk ke Tanah Air. Apalagi Indonesia belum bisa mendeteksi varian baru Sars-CoV-2 lantaran pengurutan genome belum memadai. 

"Saat ini third country, negara yang memiliki arus penerbangan yang sudah aktif juga menjadi potensi risiko besar. Strain baru sekarang sudah makin banyak. Bahkan, ada strain baru yang bisa membalikan kondisi, dia bisa bisa menurunkan efikasi vaksin, penularannya semakin meningkat, dan menambah angka kematian," tutur Dicky kepada IDN Times

Ia pun menyarankan pemerintah agar memperbaiki dulu strategi pengendalian pandemik. Sebab, bila mutasi baru virus corona akhirnya ditemukan di Tanah Air, maka COVID-19 semakin tak terkendali. 

"Aspek untuk mencegah kasus impor itu kan adanya di pengetatan di pintu perbatasan. Bila kita abaikan maka sama artinya dengan menambal atap yang bocor, tapi di saat yang bersamaan kita tetap membuka pintu dan jendela," katanya lagi. 

Baca Juga: Lembaga Eijkman Belum Temukan Mutasi Baru Virus Corona Masuk Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya