PPP Tantang KPK Buktikan Aliran Suap Eks Bupati Pemalang ke Muktamar

Dana jual beli jabatan terkumpul mencapai Rp650 juta

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya buka-bukaan soal dugaan adanya aliran uang korupsi dari eks Bupati Pemalang ke muktamar di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, komisi antirasuah menyebut duit korupsi Mukti Agung Wibowo, ada yang mengalir ke Muktamar PPP pada 2020 lalu.

Mukti diduga menerima suap dari praktik jual beli jabatan. Total ada uang sekitar Rp650 juta yang sudah terkumpul. Namun, Arwani membantah ada aliran dana korupsi ke Muktamar PPP tiga tahun lalu. 

"Clear, gak ada (aliran dana ke muktamar). Sehingga, ya dibuka saja apa yang dimaksud KPK dengan merujuk atau mengutip ada dugaan aliran itu," ungkap Arwani kepada media di Jakarta pada Sabtu (10/6/2023). 

Ia menegaskan perhelatan Muktamar 2020 sama sekali tidak diberi bantuan dana, baik dari bupati atau kepala dinas di Pemalang. Meski Arwani mengakui Mukti diusung menjadi bupati dengan dukungan dari PPP dan Partai Gerindra. Tapi, ia kemudian mengungkit tahun perhelatan muktamar dengan pelantikan Mukti. 

Mukti sendiri diketahui dilantik pada 26 Februari 2021. Sedangkan, muktamar PPP, kata Arwani, digelar pada 2020. 

"Muktamar itu tahun 2020 bulan Desember ya. Coba, pelantikan Bupati Pemalang itu tahun berapa?" tanyanya.

1. PPP bantah adanya aliran suap dan siap tuntut balik

PPP Tantang KPK Buktikan Aliran Suap Eks Bupati Pemalang ke MuktamarWakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Sementara, bantahan juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Bahkan, partai berlambang Ka'bah itu siap menuntut Adi Jumal Widodo yang menyebut adanya aliran uang suap ke Muktamar PPP. Adi merupakan orang kepercayaan Mukti.

"Ini fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Arsul dalam keterangan tertulis pada 5 Juni 2023.

Senada dengan Arsul, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pemalang Fahmi Hakim membantah adanya permintaan atau menerima biaya dari Bupati Pemalang terkait penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.

"Jajaran PPP tidak pernah mengajukan permintaan bantuan biaya Muktamar PPP, apalagi menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP," kata Fahmi.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

2. KPK tahan tiga eks anak buah Mukti Agung Wibowo

KPK kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Namun, baru tiga orang yang ditahan.

Mereka yang belum ditahan antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

Adapun yang telah ditahan hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, serta Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada 5 Juni 2023 lalu.

3. Eks Bupati Pemalang patok biaya naik jabatan hingga Rp100 juta

PPP Tantang KPK Buktikan Aliran Suap Eks Bupati Pemalang ke MuktamarEks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Asep menjelaskan kasus bermula ketika Mukti Agung Wibowo mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Saat itu, Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo mengurus rotasi di ASN Pemkab Malang.

Agung memerintahkan adanya seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, III, dan II. Namun, pada praktiknya sejumlah ASN yang ingin mengisi posisi tersebut malah dipatok tarif beragam. Angkanya mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta. 

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru di Kasus Suap Bupati Pemalang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya