Prabowo-Sandi: Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Kalau PTKP dinaikan, maka PKP akan berkurang

Jakarta, IDN Times - Pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan akan memangkas pajak penghasilan perorangan (Pph). Mereka kemudian berencana untuk menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sandi berasumsi apabila PTKP dinaikan, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan berkurang. Dengan menurunkan Pph maka diharapkan pengeluaran pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara bisa lebih mengecil. Lalu, uangnya bisa digunakan untuk belanja dan mendorong ekonomi.

"Selain itu, kami berharap bisa meningkatkan konsumsi sehingga bisa meningkatkan lapangan pekerjaan," kata Sandi dalam debat pamungkas yang digelar pada Sabtu (13/4) di Hotel Sultan.

Ia yakin dengan kebijakan itu bisa membuat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa meningkat dari yang saat ini hanya 11,5 persen dari PDB menjadi 16 persen. Sementara, Prabowo mengatakan kebijakan itu diperlukan saat ini karena rasio pajak di dalam negeri cukup memprihatinkan.

Dari data yang ia kutip, rasio pajak Indonesia saat ini kalah dengan Malaysia yang bisa mencapai 19 prsen dari PDB.

"Sekarang, rasio pajak kita hanya 10 persen dari PDB. Dengan rasio pajak itu artinya, kita kehilangan US$60 miliar per tahun," tutur dia.

Usai debat pamungkas ini, maka masa pemilu memasuki periode tenang hingga tanggal (16/4). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mendorong publik agar datang ke TPS pada (17/4) dan menggunakan hak pilihnya. Jangan golput ya, guys.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya