Prabowo Tertawa Tanggapi Wacana Duet dengan Jokowi pada Pemilu 2024

Mantan Ketua MK sebut Jokowi tak penuhi syarat jadi cawapres

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tertawa ketika ditanya peluangnya berduet dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Pilpres 2024. Kini santer beredar wacana, Jokowi dapat kembali maju pada Pemilu 2024, tetapi menduduki posisi sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Isu lainnya, Jokowi bakal berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2024. Wacana ini sudah digaungkan relawan Jokowi dan Prabowo, JokPro, sejak lama. Tetapi, wacana itu seolah mendapat dukungan ketika juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan seseorang yang sudah dua periode menjadi presiden dapat maju kembali sebagai cawapres, sesuai Pasal 7 UUD 1945. 

"Ya, semua kemungkinan kita hormati. Ada saja (kemungkinan itu)," ujar Prabowo, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/9/2022). 

Namun, Prabowo enggan memberikan banyak komentar soal kemungkinan dirinya berpasangan dengan Jokowi pada Pilpers 2024. Apakah secara aturan pencalonan Jokowi sebagai cawapres benar-benar memungkinkan?

Baca Juga: Relawan Prawi Dukung Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

1. Mantan ketua MK sebut mustahil Jokowi bisa maju jadi cawapres pada Pilpres 2024

Prabowo Tertawa Tanggapi Wacana Duet dengan Jokowi pada Pemilu 2024Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Marisa Safitri)

Salah satu pihak yang bersuara terkait wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pemilu 2024, adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak bisa lagi mencalonkan pada pemilu, karena menyalahi aturan hukum dan etika. 

Jimly mengajak publik untuk memaknai Pasal 7 UUD 1945 secara seksama. Pasal tersebut harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. 

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Jimly mengutip Pasal 7 ketika dikonfirmasi pada 15 September 2022. 

"Ingat ya, itu hanya untuk satu kali masa jabatan," kata dia. 

Sementara, di Pasal 8 ayat (1) UUD1945, tertulis "jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Jimly menambahkan bila Jokowi maju menjadi cawapres pada 2024, maka Pasal 8 ayat (1) tak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Artinya, bila terjadi sesuatu pada pasangan capres Jokowi, maka mantan Wali Kota Solo itu tak bisa menggantikan dengan duduk lagi sebagai presiden.

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," tutur dia. 

Baca Juga: Prabowo Tepati Janjinya Ajari Gibran Berkuda di Hambalang

2. Tawaran jadi cawapres usai duduk sebagai presiden dua periode dinilai merendahkan Jokowi

Prabowo Tertawa Tanggapi Wacana Duet dengan Jokowi pada Pemilu 2024Jokowi dan Prabowo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sementara, CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai tawaran bagi Jokowi menjadi cawapres usai duduk sebagai presiden selama dua periode adalah merendahkan wibawa Jokowi sendiri.

"Mohon maaf, nampaknya tawaran tersebut justru merendahkan wibawa dan martabat Jokowi yang pernah menjadi presiden dua periode," kata Pangi dalam keterangan tertulis pada 15 September 2022.

Meski pertanyaan itu hanya dapat dijawab Jokowi, Pangi mengaku tidak yakin mantan pengusaha mebel itu bersedia digandeng menjadi wakil presiden Prabowo.

“Masih jauh lebih tertarik Jokowi mungkin dengan ide tiga periode. Faktanya Presiden Jokowi cenderung selama ini membiarkan wacana tersebut terus dipancarkan. Inner circle pendukung Beliau, ditambah lagi Presiden Jokowi mengatakan itu sah-sah saja karena bagian dari suara demokrasi,” kata dia.

Baca Juga: Cerita Prabowo Sering Dipuji Negeri Sahabat karena Gabung Jokowi

3. Prabowo sudah gandeng Cak Imin sebagai mitra koalisi

Prabowo Tertawa Tanggapi Wacana Duet dengan Jokowi pada Pemilu 2024Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar setelah mendaftar bersamaan ke KPU, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Di sisi lain, Prabowo sudah resmi menggandeng Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai salah satu mitra koalisi partai. Kedua ketua umum parpol ini telah mendaftarkan partainya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama pada 8 Agustus 2022. 

Cak Imin dan Prabowo beberapa kali sudah menggelar silaturahmi politik, terbaru Cak Imin bertemu Prabowo di Pondok Pesantren API Asri Tegalrejo, Magelang pada 23 September 2022. Ia mengatakan dalam kunjungan ke pesantren, keduanya juga membahas strategi untuk memperkuat koalisi PKB-Gerindra. 

"Jadi, kami mendiskusikan banyak hal. Antara lain pengembangan pesantren, tantangan bangsa dan negara yang harus diatasi, mempererat koalisi, dan memperbanyak silaturahmi," ujar Cak Imin. 

Cak Imin juga tak membantah PKB dan Gerindra berusaha mengajak parpol lain untuk ikut bergabung ke koalisi yang telah dibangun bersama Prabowo. "Kami sudah bersepakat untuk mengajak dan membuka diri ke sebanyak-banyaknya partai yang diajak bekerja sama," kata dia.

Keponakan Gus Dur itu menyebut saat ini pendekatan dan lobi terus dilakukan ke sejumlah parpol. Namun, ia enggan membocorkan parpol mana yang sedang dilobi. 

"Sekarang yang menjadi fokus kami yaitu memperluas dukungan, terutama masyarakat dalam memperkuat barisan dan menambah jumlah partai yang bergabung (ke koalisi)," tutur dia.

Bila merujuk pada ketentuan yang ada dan perolehan suara pada Pemilu 2019, koalisi Gerindra dan PKB saja sudah cukup untuk mengajukan capres. Gerindra memiliki 12,57 persen suara nasional. Sedangkan, PKB mengantongi 9,69 persen suara nasional. 

Bila digabungkan maka mereka memiliki 22,26 persen dari suara nasional, sebagai syarat sah mengajukan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Cerita Prabowo Sering Dipuji Negeri Sahabat karena Gabung Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya