Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang Dulu

"Perppu KPK masih bisa ditolak oleh DPR"

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mulai melunak usai bertemu dengan puluhan tokoh nasional dan didemo besar-besaran oleh mahasiswa pada pekan lalu. Ia mengaku akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi oleh DPR pada (17/9) lalu. 

Namun, rencana ini justru mendapat tentangan dari partai politik yang mengusung Jokowi. Pada pekan lalu, mereka nyaring meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu membiarkan dulu UU KPK yang sudah direvisi diberlakukan dulu. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto bahkan sampai menyebut apabila Jokowi sampai menerbitkan Perppu, artinya ia tak menghormati DPR. 

"Kalau begitu bagaimana? Ya, mohon maaf Presiden gak menghormati kami dong? Gak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," kata Bambang pada (28/9) lalu. 

Kendati begitu, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan Perppu. Namun, ia tetap mewanti-wanti DPR punya kewenangan tersendiri. 

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (untuk menerbitkan Perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," tutur dia lagi. 

Namun, sikap partai pengusung itu memasuki pekan ini mulai berubah. Dari yang semula menentang Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu, lalu menyarankan lebih baik dilakukan legislative review

Saran itu sesungguhnya sudah disampaikan lebih dulu oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pada (26/9) usai menemui Jokowi di Istana Negara bersama tokoh-tokoh nasional lainnya. Ia mengatakan legislative review merupakan cara paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK. 

Usulan Mahfud ini rupanya diamini oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekjen PPP, Arsul Sani pada hari ini menyarankan cara terbaik untuk menuntaskan kontroversial revisi UU KPK melalui legislative review

"Jadi, begitu DPR baru dilantik, kemudian baleg (Badan Legislatif) sudah terbentuk, disusun prolegnas lima tahunan, dan prolegnas sebelum 2020 segera ajukan. Pemerintah boleh lakukan inisiatif atas revisi UU KPK. Nanti kita ubah ulang. Gak masalah itu," kata Arsul di gedung DPR. 

Namun, benarkah prosedurnya sesederhana itu? 

1. Legislative review hanya bahasa anggota DPR untuk mengulur waktu supaya UU baru KPK tetap berlaku

Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang Dulu(Penyidik KPK menunjukkan barang bukti) IDN Times/Santi Dewi

Menurut pengajar Fakultas Hukum dari Universitas Andalas, Charles Simabura, legislative review bermakna UU baru KPK yang sudah disahkan akan dibahas kembali oleh anggota legislatif, dalam hal ini parlemen. 

"Artinya, revisi UU KPK yang sudah disahkan itu berlaku. Ketika itu berlaku, pertanyaan berikutnya berapa lama proses legislative review itu dan apa jaminan dari DPR bahwa dalam proses tersebut akan melibatkan partisipasi publik, lalu akan cepat dan substansinya akan sesuai dengan keinginan publik," tutur Charles ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada sore ini. 

Menurut dia, proses legislative review tidak mungkin akan berlangsung cepat di parlemen. Sebab, agenda awal dari anggota DPR baru biasanya akan disibukan dengan kegiatan internal di parlemen, antara lain penentuan fraksi, membuat alat kelengkapan, dan susunan tata tertib. 

"Bagi saya legislative review hanya untuk mengulur waktu saja (agar UU baru KPK bisa berlaku)," katanya lagi. 

Pada praktiknya, Charles menambahkan, legislative reivew di DPR untuk membahas suatu UU tidak bisa cepat. Sebab, harus dimasukan ke dalam prolegnas dan dibahas ulang. 

"Harus melewati mekanisme baleg lagi, ada perdebatan lagi. Dia akan masuk proses legislasi normal. Kecuali DPR akan memiliki komitmen seperti ketika mengesahkan revisi UU KPK, hanya butuh kurang dari dua pekan," ujarnya. 

Ia pun mengingatkan ketika legislative review dilakukan, maka UU baru KPK tetap berlaku dan dapat melemahkan lembaga antirasuah itu. 

Baca Juga: [BREAKING] Revisi UU KPK Resmi Disahkan, Ini 7 Poin Perubahannya

2. Judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi juga memakan waktu lama

Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang DuluIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut pandangan Charles juga bukan jawaban untuk mencegah agar UU baru KPK diberlakukan. Justru, tata cara pengajuan gugatan yang benar yakni menunggu UU baru KPK itu diberlakukan baru kemudian bisa ditinjau di MK. 

"Judicial review itu dalam istilah saya adalah proses selemah-lemah iman, karena ada atau tidak demonstrasi, JR pasti merupakan proses yang harus kita lalui," kata dia. 

Selain itu, selama proses judicial review dilakukan, UU baru komisi antirasuah tetap berlaku. 

"Kecuali diminta oleh hakim konstitusi agar pemberlakuan UU baru dihentikan, bisa jadi juga. Minta putusan sela kepada hakim. Tapi, ini praktik yang belum pernah dilakukan," tutur Charles. 

Itu sebabnya dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan objek UU yang diujikan. Enny menyebut objek UU itu belum jelas karena belum diberi nomor dan tahun pengesahan. 

"Saya melihatnya, ini mau menguji apa? Formil atau materiil? Kalau dari kuasanya, ini pengujian terhadap UU 30 (UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK), kemudian muncul penerima kuasa menambahkan lebih dari itu, di luar kehendak pemberi kuasa. Yang mana yang mau diujikan formil? Obyeknya sudah jelas belum? Kalau tidak ada obyeknya, mau bagaimana diujikan formil?," tutur dia lagi. 

Enny kemudian para pemohon untuk membaca lagi dan memperjelas uji materi yang diajukan. 

3. Saat Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, harus dicermati isinya

Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang DuluIlham Habibie dan Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Charles juga mewanti-wanti kepada publik seandainya Jokowi akhirnya mengeluarkan Perppu KPK, maka jangan bahagia dulu. Publik wajib mengecek apa isi Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden. 

"Satu apakah isi Perppu itu mengubah isi UU KPK baru menjadi UU sebelum direvisi, artinya bisa jadi norma yang dulu dihidupkan lagi atau kedua, isi Perppu nya mengubah beberapa bagian saja dari UU baru yang sudah disahkan," kata Charles. 

Opsi lain yang juga bisa ditempuh yakni menunda diberlakukannya UU baru KPK. Di dalam Perppu itu bisa dibuat pasal dengan bunyi: "UU itu berlaku dua tahun sejak diundangkan, sesuai waktu yang ditetapkan. Namun, isi UU yang diberlakukan nanti sama seperti UU yang telah direvisi."

Charles juga menyebut sambil menunggu UU baru diberlakukan, maka DPR bisa melakukan proses legislative review di parlemen. 

4. Perppu yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi bisa ditolak oleh DPR dan UU baru KPK tetap berlaku

Presiden Berencana Keluarkan Perppu KPK, Pengamat: Jangan Senang Dulu(Poin-poin di UU baru KPK yang melemahkan) IDN Times/Arief Rahmat

Kendati berisiko, namun Charles tetap menilai penerbitan Perppu sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan komisi antirasuah dari upaya dilemahkan. Namun, isi Perppu harus menyebut Presiden membatalkan UU baru KPK dan kembali ke UU nomor 30 tahun 2002. 

"Jadi, prosesnya ketika Presiden memberikan nomor ke UU baru KPK, maka di saat yang bersamaan Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Tapi, harus diperhatikan judulnya apa. Apakah mengenai perubahan atau pembatalan," kata Charles. 

Tapi, ia menambahkan, usai dibuat Perppu oleh Presiden maka dokumen itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Perppu yang sudah dikeluarkan oleh Presiden itu bisa ditolak. 

"Kalau Perppu ditolak, maka yang berlaku kemudian adalah UU baru KPK yang kemarin direvisi itu," tutur dia. 

Oleh sebab itu, menurut Charles, DPR seharusnya tidak perlu berwacana atau menanggapi rencana Presiden sekarang. Mereka bisa langsung menggunakan kewenangannya untuk menolak Perppu, apabila benar-benar diterbitkan oleh Presiden. 

"Untuk memastikan apakah Perppu itu ditolak atau diterima, di situlah posisi Presiden diuji," katanya. 

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya