Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau

Hukuman Annas dipotong satu tahun

Jakarta, IDN Times - Memasuki awal masa pemerintahannya di jilid kedua, Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali membuat kejutan dan kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi. Setelah setuju melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memberikan pengampunan alias grasi terhadap napi kasus korupsi, Annas Maamun.

Annas yang dulu adalah mantan Gubernur Riau pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandun.

Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan, Sengngi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Konfirmasi mengenai pengampunan bagi napi kasus korupsi ini disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kuswanto melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/11).

"Bahwa memang benar terpidana mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya.

Dengan adanya pengampunan dari presiden ini, apakah berarti Annas langsung bebas dari penjara?

1. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan hukuman satu tahun

Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur RiauIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bila melihat keputusan presiden, hukuman untuk Annas dipotong satu tahun. Artinya, ia tetap mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Grasi yang diberikan oleh presiden berupa pengurangan pidana penjara dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara tetap harus dibayar," ujar Ade pada hari ini.

Dengan penghitungan masa vonis maka Annas yang seharusnya baru menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2021, akan keluar dari lapas pada 3 Oktober 2020.

"Dendanya sendiri telah dibayar pada 11 Juli 2016," kata dia lagi.

Baca Juga: Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Bisa Pesan Sel Mewah Sebelum Masuk

2. Presiden memberi grasi kepada Annas karena usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan menurun

Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur RiauIDN Times/Shemi

Menurut Ade, salah satu alasan mengapa presiden memberikan grasi karena kondisi Annas yang sudah berusia lanjut. Seperti diketahui, Annas sudah berusia 79 tahun.

Kondisi kesehatannya pun sudah menurun. Pada 2016 lalu, Annas dilarikan ke rumah sakit dan dirawat secara intensif di sebuah rumah sakit di Bandung. Menurut pemberitaan media lokal di Riau, Annas menderita komplikasi jantung dan pernafasan akut.

Begitu selesai perawatan di rumah sakit, Annas masih terbaring di klinik lapas dengan tangan diinfus dan hidungnya dipasang selang oksigen.

3. Annas Maamun diproses oleh KPK melalui operasi tangkap tangan

Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur RiauIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap.

Menurut Ketua KPK saat itu Abraham Samad, Annas diduga kuat menerima suap dari pengusaha agar memberikan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Annas menerima suap senilai Rp2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dan politikus Partai Demokrat Edison Marudut Marsadauli Siahaaan.

Duit suap diserahkan Gulat ke Annas di Hotel Le Meridien Jakarta pada 24 September 2014. Keduanya ditangkap di kediaman Annas di Cibubur oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya