Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui 

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Nasib baik sedang berpihak ke mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau yang lebih akrab disapa Rommy. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keringanan hukuman bui. Dalam putusan banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT DKI menjatuhkan vonis bui bagi Rommy selama satu tahun atas perbuatannya menerima suap. 

Kendati begitu, pengadilan tinggi tetap menyatakan Rommy bersalah berbuat rasuah dengan menerima suap dari pejabat tinggi di Kementerian Agama agar bisa menempatkan mereka di posisi strategis di institusi tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4).

Putusan itu diputuskan oleh hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan tersebut jelas mengejutkan komisi antirasuah karena sebelumnya di tingkat pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Rommy telah divonis ringan yakni dua tahun dan denda Rp100 juta. 

Lalu, apa tanggapan komisi antirasuah atas putusan banding Rommy?

1. Jaksa KPK akan menganalisa putusan PT DKI apakah hendak mengajukan kasasi

Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui (Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Ali pun tak menampik putusan banding jauh lebih ringan dari vonis semula di pengadilan tingkat pertama. 

"Namun demikian, setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati. Sesuai mekanisme, maka tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya ke pimpinan KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Terbukti Bersalah dan Divonis Dua Tahun Bui

2. Hak politik Rommy tidak dicabut oleh majelis hakim di pengadilan tipikor

Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui (Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati divonis bersalah dan dibui, tetapi majelis hakim di pengadilan tipikor tidak mencabut hak politik Rommy. Padahal, Rommy pernah memiliki posisi tinggi di PPP yakni sebagai ketua umum dan pernah duduk sebagai anggota DPR. 

Majelis hakim ketika itu beralasan hal tersebut sudah terwakilkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya yaitu mantan narapidana harus menunggu jeda lima tahun setelah melewati masa penjara. Selain itu, residivis juga harus mengumumkan latar belakang dirinya bila ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota. 

3. Kuasa hukum Rommy sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi

Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui (Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengaku sudah mendengar mengenai putusan banding bagi kliennya. Sejak awal, Maqdir menilai jaksa KPK tidak dapat membuktikan Rommy telah menerima suap. Bahkan, ia menuding kliennya diproses hukum karena posisinya pernah menjabat sebagai ketua umum parpol. 

Menurut Maqdir, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah hendak mengajukan kasasi atau tidak. 

“Kami tidak ada persiapan. Tapi, kami lagi mempertimbangkan untuk kasasi atau tidak kasasi. Hanya saja kami berharap supaya tidak ada penahanan terhadap Pak Romi karena ada kasasi,” ungkap Maqdir ketika dikonfirmasi hari ini. 

Baca Juga: Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP

Topik:

Berita Terkini Lainnya