PTUN Batalkan Surat Pengangkatan Ketua MK, Pakar: Putusan yang Kacau
Intinya Sih...
- PTUN seharusnya menolak gugatan Anwar Usman karena cacat formil dan materiil
- Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat di sidang etika MKMK
- Putusan PTUN memperkeruh situasi di MK, mendorong MK untuk mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menambah buruk sistem peradilan di Tanah Air. Seharusnya, sejak awal gugatan diajukan oleh pihak hakim konstitusi, Anwar Usman, PTUN menolaknya. Sebab, gugatan tersebut, kata Herdiansyah, cacat formil dan materiil sekaligus.
"Ini jelas putusan yang kacau," ujar Herdiansyah kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (13/8/2024).
Ia menegaskan, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK bersifat final dan mengikat. "Jadi, pada dasarnya tidak ada lagi upaya hukum terhadapnya," kata dia.
Tetapi, gugatan itu tetap diproses oleh PTUN. Kedua, kata Herdiansyah, Anwar Usman di dalam sidang etika yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 lalu, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Maka, sudah sepatutnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Konsekuensi logisnya MK harus memilih ketua baru," tutur dia.
1. Hakim PTUN dinilai memperkeruh situasi di dalam MK
Lebih lanjut Herdiansyah menilai, putusan tiga hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu malah memperkeruh situasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alih-alih menyelamatkan dan mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap MK, putusan ini malah memperparah keadaan," katanya.
Di sisi lain, putusan PTUN ini dianggap merupakan kelanjutan drama dari upaya penguasa untuk menyandera lembaga peradilan Tanah Air. "Putusan ini benar-benar merusak nalar berhukum kita," tutur dia.
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
2. MK didorong untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN
Editor’s picks
Atas dasar itu, maka Herdiansyah mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Ia menilai putusan PTUN tersebut gila dan membahayakan sistem peradilan di Tanah Air.
"Jangan sampai malah semakin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," tutur dia.
Anjuran serupa juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Ia termasuk yang menyarankan langsung tim hukum MK agar langsung mengajukan banding. Sebab, kini sudah mulai tercipta preseden PTUN dijadikan upaya alternatif bila gugatan ke MK tidak diterima.
"Putusan PTUN ini sudah merusak sistem. Kalau kita tidak ajukan banding dan mempermasalahkan argumen hukum dari para hakimnya, ngerinya PTUN di masa mendatang bisa menjadi tempat sampah," ujar Bivitri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Rabu (14/8/2024).
Ia khawatir ke depan, para hakim yang tak puas dengan sanksi etik justru mencari celah hukum lewat PTUN. "Kan nantinya berimbas tidak ada sistem pengawasan terhadap hakim," tutur dia.
3. Isi amar putusan PTUN yang kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman
Berikut adalah isi putusan lengkap dari hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman:
MENGADILI: III. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
- Mewajibkan TERGUGAT (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
- Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.
- Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
- Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),-
Herdiansyah pun mewanti-wanti, putusan PTUN yang dirilis ke publik pada Selasa kemarin belum bersifat tetap. Sehingga, Ketua MK masih dijabat Suhartoyo.
Baca Juga: MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman