Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arsyad adalah orang pertama yang tiba di TKP Duren Tiga

Jakarta, IDN Times - Salah satu dari puluhan personel Polri yang diduga melanggar kode etik dalam peristiwa tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ia turut menjalani sidang kode etik lantaran menjadi personel Polri pertama yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, pada 17 September 2022 lalu. 

"Dia (bersikap) tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP itu pertama kali," ungkap Dedi kepada media.

Belakangan, diketahui Arsyad adalah putra dari anggota DPR Komisi XI, Heri Gunawan. Hal itu terungkap di beberapa unggahan foto di akun media sosial politikus Partai Gerindra itu. 

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Selamat kepada Arsyad Daiva Gunawan yang telah berhasil menjalani sidang skripsi Sarjana Terapan Kepolisian (S-1), Taruna Akpol angkatan ke-51 Batalyon Adnyana Yuddhaga," demikian ditulis oleh Heri pada 2 Juni 2020 lalu. 

Kemudian di unggahan pada 14 Juli 2020, Heri turut mengunggah video pelantikan putranya yang meraih pangkat Inspektur Dua (Ipda). Ketika itu, ia hanya bisa menyaksikan pelantikan putranya secara virtual karena pandemik COVID-19 telah melanda. 

"Selamat atas pelantikan untuk anakku, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, S. Tr. K an para patriot muda Indonesia. Buatlah orang tuamu dan keluargamu bangga. Buatlah Indonesia berjaya," demikian ditulis oleh Heri pada momen tersebut. 

Usai lulus, Ipda Arsyad kemudian menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, apa komentar Heri ketika mengetahui putranya dicopot dari posisi tersebut dan kini ditempatkan di Pelayanan Markas Polri (Yanma)?

1. Heri Gunawan akan ikuti prosedur di Polri

Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy SamboAnggota komisi XI DPR dari fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. (www.instagram.com/@herigunawan88)

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Heri mengakui bahwa Arsyad adalah putranya. "Betul, Arsyad adalah putra saya," ungkap Heri pada hari ini, Jumat (23/9/2022), melalui pesan pendek. 

Ia pun mengaku masih terus berkomunikasi dengan putranya itu, karena masih tinggal satu rumah. "Betul, Arsyad dipindah ke Yanma. Jadi, dia bukan ditempatkan di patsus (penempatan khusus)," kata dia. 

Ia pun menyadari apa yang kini dihadapi oleh putranya itu adalah bagian dari risiko pekerjaan dan jabatannya di kepolisian. "Terkait masalah pekerjaan Arsyad, itu bagian dari risiko jabatan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Guru Besar: Kakak Asuh Sambo Diduga Dekati Hakim Jelang Sidang

2. Heri berharap putranya bisa ambil hikmah dari peristiwa kasus Ferdy Sambo

Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy SamboKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Heri terkesan tak ingin terlalu mencampuri urusan pekerjaan putranya itu, karena ia dianggap sudah dewasa.

"Tentu paham tentang bagian dari risiko jabatan," kata Heri. 

Ia pun berharap melalui kasus di Duren Tiga, bisa menjadi pembelajaran dan hikmah bagi putranya tersebut. "Sehingga ke depan, dia bisa melangkah lebih baik lagi," tutur dia. 

3. Sidang etik Ipda Arsyad Daiva ditunda hingga Senin, 26 September, karena saksi kunci sakit

Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy SamboIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Sementara, menurut Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, sidang etik Ipda Arsyad ditunda dan bakal dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022. Hal itu lantaran saksi kunci yakni AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir karena sakit.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ujar Ade pada 16 September 2022 lalu. 

Di sisi lain, sidang komite kode etik telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap lima personel Polri karena dianggap menghalangi upaya penyidikan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Jerry Raymond Siagian. 

Sementara, Ferdy Sambo dijerat dengan dua tindak pidana yakni pembunuhan berencana dan menghalangi upaya penyidikan kematian Brigadir J. 

https://www.youtube.com/embed/2JXsRYr30h8

Baca Juga: Pakar Pidana Ungkap Strategi Ferdy Sambo Agar Lolos dari Hukuman Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya