Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kuasa Hukum

Putri belum ditahan karena sakit

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku sudah mendengar kliennya resmi diumumkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Jumat, (19/8/2022).

Namun, ketika diumumkan status hukumnya, Putri tidak langsung ditahan. Polri mengatakan penahanan Putri ditunda karena ia dalam kondisi sakit.

Arman mengaku menghormati keputusan tim penyidik dari tim khusus bentukan Kapolri hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC, sebagai tersangka. Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus dapat diuji di persidangan," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Penyidik rupanya sudah tiga kali memeriksa Putri, salah satunya pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Andi juga menjelaskan, salah satu bukti yang dimiliki oleh tim penyidik adalah rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik Putri terekam di dalam CCTV ketika Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi.

"(PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi, ketika memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, pihak Putri telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik. Maka, penahanannya ditangguhkan sementara waktu.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa. Tapi, karena ada surat sakit, maka di-hold meski gelar perkara tetap dilakukan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung di lokasi yang sama.

Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pihak dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Putri.

"Kami terus berkoordinasi dengan dokter. Jadi, memang yang bersangkutan belum (ditahan)," tutur dia lagi.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka total sudah ada 5 tersangka yang dianggap terlibat langsung dalam pembunuhan Yosua. Tersangka pertama, Bharada Richard Eliezer, kedua Bripka Ricky, ketiga asisten rumah tangga Kuat Maruf, dan keempat dalang utama Ferdy Sambo.

Selain itu, Polri juga menetapkan enam personelnya sebagai tersangka untuk tindak pidana dugaan menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri Akui Sudah Periksa 83 Orang

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya