Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegas

"Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapapun."

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, termasuk kabur dari fasilitas karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Netty khawatir bila pemerintah bersikap diskriminatif maka bakal terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. Sehingga publik menjadi abai terhadap penerapan protokol kesehatan. 

Pernyataan Netty itu menanggapi sikap publik figur Rachel Vennya yang kabur dari fasilitas karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Wisma Atlet. Rachel juga diduga telah menyalahgunakan fasilitas karantina, sebab ia seharusnya berada di hotel dan bukan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Wisma Atlet. 

"Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapa pun. Apalagi yang melakukan ini seorang publik figur yang seharusnya dijadikan contoh oleh masyarakat," ungkap Netty melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/10/2021). 

Ia juga meminta pemerintah mengambil tindakan secepatnya bila nantinya terbukti publik figur tersebut tidak menjalani kewajiban karantina selama delapan hari. Pemerintah, kata Netty, jangan malah mendiamkan ketika menemukan pelanggaran fatal semacam ini. 

"Jangan sampai rakyat berpikir bahwa pemerintah pilih-pilih dalam memberikan sanksi," kata dia lagi.  

1. Pemerintah harus umumkan ke publik apa sanksi yang dijatuhkan bagi Rachel Vennya

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegasinstagram.com/rachelvennya

Netty mengatakan pemerintah harus segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan ke publik apa tindak lanjut dari dugaan publik figur yang mangkir dari kewajiban melakukan karantina di tengah pandemik COVID-19. Sebab, kejadian pelanggaran karantina yang dilakukan oleh publik figur bukan baru sekali ini terjadi. 

"Bila disampaikan ke publik, maka rakyat tahu dan percaya bahwa pemerintah bersikap tegas, adil dan transparan. Bila pemerintah pilah-pilih, rakyat bisa bersikap masa bodoh dengan ketentuan protokol kesehatan," kata perempuan yang juga Ketua DPP PKS itu. 

Sementara, juru bicara satgas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kaburnya Rachel. Ia menambahkan saat ini rumor tersebut masih ditelusuri oleh Satgas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kejadian ini. Mohon menunggu hasil resminya," kata Wiku ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu, 13 Oktober 2021. 

Seandainya Rachel terbukti bersalah, maka ia telah melanggar pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rachel terancam dibui selama satu tahun.

Di dalam pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Anggota TNI 

2. Pemerintah diminta memproses anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak TegasRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Netty juga mendesak agar sanksi tidak hanya diberikan kepada Rachel semata. Anggota TNI yang ikut membantu Rachel kabur dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan juga wajib diproses hukum. 

Keterlibatan anggota TNI yang membantu Rachel keluar dari Wisma Atlet lebih cepat disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Herwin Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin. Herwin mengatakan Rachel dibantu oleh anggota TNI bagian pengamanan satgas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Pada saat pendalaman kasus ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta, berinisial FS. Ia mengatur selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya. 

Rachel diketahui baru kembali dari Amerika Serikat usai mengikuti kegiatan New York Fashion Week bersama jenama lokal Indonesia. Kasus COVID-19 di Negeri Paman Sam saat ini diketahui masih tinggi. 

3. Satgas IDI sentil sikap Rachel Vennya yang mangkir dari karantina

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegasinstagram.com/rachelvennya

Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, ikut angkat bicara soal sikap Rachel yang tidak bertanggung jawab. Menurut Zubairi dalam kondisi pandemik, maka siapapun tidak bisa meninggalkan tempat karantina dengan alasan apapun. 

"Hal itu menempatkan risiko tinggi bagi masyarakat. Apalagi Anda datang dari negara dengan risiko super tinggi. Jangan merasa punya privilise," cuit Zubairi pada Kamis (14/10/2021). 

Hingga saat ini, belum jelas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Rachel. Namun, ibu dua anak itu meminta maaf melalui akun Instagramnya pada hari ini. Ia meminta maaf setelah sikapnya disorot oleh publik. 

"Hallo, teman-teman semua. Aku mau minta maaf sama kalian atas semua kesalahan aku. Kadang, aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong. Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku," tulis Rachel di Insta Story-nya pada hari ini. 

Baca Juga: Bila Terbukti Langgar Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya