Ratusan Anggota DPR akan Dapat Pelat Khusus Nomor Kendaraan, Buat Apa?

Biar kelihatan sebagai Anggota Dewan kali ya

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR akan kembali memperoleh fasilitas khusus lainnya. Setelah mendapat tunjangan kendaraan, mereka juga akan mendapat pelat kendaraan khusus dengan lambang DPR. Bentuk pelat khusus itu sudah beredar luas di media sosial. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah adanya fasilitas pelat khusus bagi kendaraan roda empat itu. "Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri yang diwajibkan kepada anggotanya," kata Dasco kepada jurnalis di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). 

Ia menjelaskan anggota DPR yang akan memperoleh pelat khusus itu adalah anggota parlemen periode 2019-2024. Artinya, akan ada 575 anggota DPR yang mendapat pelat khusus mobil itu. Tujuannya, agar mereka lebih mudah dikenali dan dipantau. 

"Jadi, biar lebih mudah dikenali di kompleks parlemen dan di jalan, termasuk bila melakukan pelanggaran lalu lintas," tutur Dasco. 

Ia berdalih selama ini banyak pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR. Tapi tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

"Kalau di DPR kan jadi lebih gampang dikenali yang mana anggota dan bukan. Di jalan raya pun bisa dipantau apabila ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata anggota parlemen dari Fraksi Partai Gerindra itu. 

Tapi, apakah pelat khusus kendaraan itu benar-benar dibutuhkan anggota parlemen?

1. Publik butuh kenal anggota DPR melalui kinerja, bukan aksesoris pelat khusus kendaraan

Ratusan Anggota DPR akan Dapat Pelat Khusus Nomor Kendaraan, Buat Apa?Mendikbud melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI membahas Wacana Penghapusan UN di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Menurut pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, tanpa ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, anggota DPR sudah memperoleh fasilitas bila mereka hendak bekerja atau kembali ke dapil untuk kunjungan kerja atau kunker. 

"Pelat khusus itu memang gak penting. Yah, keinginannya manusiawi banget lah karena merasa menjadi anggota DPR, lalu ingin memiliki kekuasaan dan dilengkapi dengan aksesoris yang bisa memastikan sebutan kekuasaan itu layak," ungkap Lucius ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (21/5/2021). 

"Jadi, mereka ingin pengakuan (dari publik bahwa itu anggota DPR). Ini kan juga efek samping dari buruknya kinerja yang membuat mereka gagal dikenal oleh rakyatnya," tutur dia. 

Lucius menambahkan menjadi anggota DPR adalah identitas fungsional. Jabatannya pun adalah jabatan fungsional. "Artinya, anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui fungsional mereka, bukan melalui aksesoris seperti pelat nomor khusus kendaraan," katanya. 

Baca Juga: Tak Jelas Fungsinya, Satgas Lawan COVID DPR Diusulkan Dibubarkan

2. Kebijakan pelat nomor khusus kendaraan rentan disalahgunakan

Ratusan Anggota DPR akan Dapat Pelat Khusus Nomor Kendaraan, Buat Apa?IDN Times/Marisa Safitri

Lucius menilai kebijakan pelat nomor khusus kendaraan bagi anggota DPR adalah hal yang baru terjadi pada anggota parlemen 2019-2024. Meski ia tak menutupi permintaan itu sudah pernah diajukan anggota DPR periode yang lalu, tapi hal tersebut tak kunjung terealisasi karena sudah diributkan publik. 

"Kalau sekarang kan prosesnya diam-diam. Tiba-tiba ada edaran dan ditujukan ke kepolisian untuk menyosialisasikan kepada anggotanya soal pelat khusus itu," kata dia. 

Hal lain yang disoroti Lucius adalah berapa banyak mobil milik anggota DPR yang diberi pelat khusus. Seandainya anggota DPR memiliki tiga kendaraan roda empat, dia mempertanyakan, apakah ketiga-tiganya berhak diberi pelat khusus tersebut? 

"Selain itu, hal lain yang perlu dipertanyakan jangkauan atau durasi pelat khusus itu berlaku sampai kapan? Apakah begitu anggota DPR periode ini tidak lagi menjadi anggota parlemen, lalu pelat khususnya diambil atau justru tetap berlaku?" tanya dia. 

"Jadi, kan seolah-olah individunya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR, tapi mobil mereka masih (dapat keistimewaan layaknya anggota DPR)," imbuh Lucius. 

Belum lagi, kata Lucius, bisa saja kendaraan yang menggunakan pelat khusus itu digunakan orang lain yang bukan anggota parlemen. Oleh sebab itu, ia mendesak agar DPR memberikan penjelasan mengenai aturan main pelat khusus tersebut.

"Sebab, itu kan dibelinya dengan melakukan pengadaan dan menggunakan dana dari pajak rakyat," katanya. 

3. Dalam aturan lama, hanya personel polisi dan TNI yang berhak dapat pelat khusus kendaraan

Ratusan Anggota DPR akan Dapat Pelat Khusus Nomor Kendaraan, Buat Apa?Pelat nomor mobil sedan diduga milik Kopasus TNI dan viral di media sosial (Tangkapan layar www.instagram.com/@lambe_turah)

Bila mengacu ke aturan yang berlaku saat ini, anggota DPR tak berhak mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan seperti polisi atau TNI. Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012, tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Selain itu, aturan tersebut juga tertera di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.

Berdasarkan aturan itu, maka pejabat publik yang berhak memperoleh pelat khusus kendaraan berlaku di Indonesia yaitu:

  • Pelat Nomor RI-1: Presiden Republik Indonesia
  • Pelat Nomor RI-2: Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Pelat Nomor RI-5: Ketua MPR
  • Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
  • Pelat Nomor RI-6: Ketua DPR
  • Pelat Nomor RI-51-54: Wakil Ketua DPR
  • Pelat Nomor RI-11 sampai 45: Jajaran para menteri.

Baca Juga: Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor Diplomatik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya