Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK

Nurdin dilantik jadi Gubernur usai diusung oleh Nasdem

Jakarta, IDN Times - Berakhir sudah karier Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Ia tertangkap tangan oleh penyidik lembaga antirasuah menerima suap dari seorang kontraktor bernama Abu Bakar pada Rabu (10/7) lalu melalui perantara. 

Dalam keterangan pers yang digelar pada Kamis (11/7), Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Nurdin ditangkap di kediaman dinasnya di daerah Tanjungpinang sekitar pukul 19:30 WIB. Ketika itu, Nurdin sedang kedatangan tamu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, NWN. 

Menurut Basaria, Nurdin menerima suap dari Abu supaya ia mau menerbitkan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, agar bisa membangun area resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. 

"Padahal, Tanjung Piayu, merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Basaria semalam. 

Penyidik KPK berhasil mengungkap Nurdin menerima suap sebanyak dua kali untuk kepentingan penerbitan izin reklamasi. Pertama, pada 30 Mei 2019 sebesar SGD$5.000 dan Rp45 juta, kedua, pada 10 Juli 2019 sebesar SGD$6.000. 

KPK, kata perempuan pertama yang menjadi komisioner lembaga antirasuah itu jelas merasa sedih. Lantaran, sudah bolak-balik kepala daerah bersedia menerima suap untuk menerbitkan izin tanpa mereka memikirkan dampaknya bagi kelestarian lingkungan. Lalu, bagaimana sih rekam jejak Nurdin di dunia politik hingga akhirnya menjadi orang nomor satu di Kepri? Berikut rangkumannya. 

1. Karier politik Nurdin dimulai dengan menjadi wakil bupati di Karimun

Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK(Gubernur Kepri Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Nurdin memulai karier politiknya dengan terpilih sebagai Wakil Bupati di Kabupaten Karimun pada 2001 lalu. Kariernya terus menanjak sebagai Bupati. Bahkan, ia tercatat menduduki jabatan itu selama tiga periode, mulai 2005-2015. 

Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Nasdem di Kepri. Dari sana, ia kemudian diusung oleh Nasdem berpasangan HM Sani maju sebagai gubernur dan wakil gubernur Kepri pada 2015 lalu. Hasil pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem, PPP, PKB dan Partai Gerindra berhasil memenangkan pilkada pada Desember 2015. 

Sani dan Nurdin kemudian dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara. Sani termasuk salah satu gubernur yang dilantik dalam usia lanjut yakni 73 tahun. 

Selang dua bulan usai dilantik, Sani meninggal dunia karena sakit pada April 2016 lalu. Nurdin kembali dilantik oleh Presiden Jokowi, kali ini menjadi gubernur pada Mei 2016 lalu. 

Dalam berbagai kesempatan, Nurdin selalu mengatakan tidak menyangka bisa menduduki kursi sebagai gubernur. Baginya, Sani tetap dianggap sebagai ayah, guru dan teman berdiskusi. 

"Saya ikhlas memimpin Kepri. Hidup saya untuk masyarakat Kepri," kata Nurdin tak lama usai dilantik sebagai gubernur. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri

2. Ketika dipimpin Nurdin, untuk kali pertama gubernur diinterpelasi oleh DPRD Kepri

Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK(Gubernur Kepri, Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Di awal masa kepemimpinannya, Nurdin rupanya sudah dihujani kritik yang bertubi-tubi. Hal itu lantaran banyak kebijakan yang diinisiasi oleh Nurdin justru menuai polemik. Salah satunya ia melakukan mutasi pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemprov Kepri. Implementasi rotasi itu dilakukan secara mendadak pada 7 November 2016 lalu. 

Anggota legislatif merespos kemarahan para ASN di sana dan melakukan investigasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota DPRD menemukan ada sekitar 9 ketentuan yang telah dilanggar oleh Pemprov Kepri ketika melakukan mutasi. 

Dari sana, kemudian, anggota DPR menginisiasi untuk melakukan interpelasi gubernur. Ini menjadi catatan sejarah, sejak Kepulauan Riau dibentuk menjadi provinsi 2002 lalu, gubernurnya diinterpelasi oleh anggota DPRD. 

3. Gubernur Nurdin pernah menerbitkan SK yang mewajibkan ASN melakukan finger print saat salat subuh berjemaah

Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK(Gubernur Kepri, Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Kebijakan lain yang diinisiasi oleh Gubernur Nurdin dan menjadi kontroversi yakni ketika ia menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan para ASN di lingkungan Pemprov untuk melakukan finger print atau sidik jari saat salat subuh berjemaah di masjid. SK itu diterbitkan pada Maret lalu. 

Oleh sebagian ASN kebijakan itu dinilai sebagai pemaksaan supaya mereka salat subuh di masjid di area kantor. Mereka akhirnya tetap memilih salat di masjid di dekat rumah masing-masing. 

"Salat itu urusan pribadi kita dengan Allah SWT, bukan karena fingerprint. Salat itu tidak perlu ikut gubernur, karena jam kerja pegawai itu 8 jam, dimulai pada pagi hari bukan subuh," kata seorang pejabat eselon II kepada media. 

Namun, menurut Nurdin, kebijakannya itu justru karena ingin mendorong agar pejabat eselon II lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

4. Nurdin tercatat memiliki harta kekayaan Rp5,873 miliar

Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK(Gubernur Kepri Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Berdasarkan catatan laporan harta kekayaan, Nurdin termasuk tertib melapor. Dari data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK pada tahun 2017 yang dilaporkan 29 Mei 2018, ia tercatat memiliki harta dengan total Rp5,873 miliar. 

Nilai harta kekayaan paling tinggi berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,461 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri. 

Selanjutnya, Nurdin juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012.

Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp460 juta. Dia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp581,691 juta dan tidak memiliki utang.

5. Gubernur Nurdin disangka dengan pasal berlapis karena diduga telah menerima gratifikasi dan suap

Ini Rekam Jejak Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPKIDN times/Sukma Shakti

Uniknya, penyidik KPK menyangkakan Nurdin dengan menggunakan dua pasal sekaligus yakni pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal 12B mengatur soal larangan penyelenggara negara menerima gratifikasi. Sedangkan, pasal 12 huruf a mengatur mengenai ancaman pidana yang menghantui Nurdin yakni 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Pada Jumat dini hari, Nurdin akhirnya melenggang keluar dari ruang penyidik dan dikalungkan rompi oranye. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan Klas I cabang K4 KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih. 

Selain ditahan, Surya Paloh selaku ketua umum pun mencopot Nurdin dari posisi sebagai Ketua DPW Partai Nasdem di area Kepri. 

Baca Juga: KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort

Topik:

Berita Terkini Lainnya