Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK

Putra Rizal adalah caleg dan pernah ikut diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seolah mendapat tamparan keras ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan salah satu petingginya yakni Rizal Djalil sebagai tersangka rasuah dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pengumuman status anggota IV BPK itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada (25/9) lalu. Ini merupakan tersangka kedua yang ia umumkan usai kembali ke komisi antirasuah setelah sempat menyatakan mundur. 

Menurut penjelasan Saut, Rizal dijadikan tersangka karena tidak hanya cawe-cawe untuk ikut terlibat dalam proyek tersebut. Namun, ia juga meminta duit karena mengaburkan laporan audit di Direktorat SPAM. 

"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada pekan lalu. 

Karena sudah membantu mengaburkan laporan audit itu, maka Rizal meminta imbalan duit senilai Rp2,3 miliar. Temuan ini tentu membuat dahi publik mengernyit. Bagaimana mungkin badan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga lain justru anggotanya malah ikut korupsi. 

Tanda tanya serupa juga diserukan oleh KPK. Apalagi komisi antirasuah termasuk salah satu lembaga yang laporan keuangannya ikut diaudit oleh BPK. 

Dalam laporan keuangan tahun 2018 lalu, BPK menyematkan status Wajar dengan Pengecualian (WDP). Padahal, sebelumnya status yang diraih oleh KPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Saut menegaskan penetapan status tersangka bagi Rizal sama sekali tidak memiliki motif politis atau ingin balas dendam. 

"Ya, ampun sejak kapan kita diajarin dendam-dendaman? Kasusnya saja kan jauh, kita lihat deh kasusnya. Kan tahun kemarin kan? Berapa lama (jedanya)? Jadi, ini lebih pada kekuatan bukti," kata Saut lagi ketika itu. 

Lalu, bagaimana sih rekam jejak Rizal yang sempat menjadi Ketua BPK walau hanya tujuh bulan itu? Berikut rangkumannya. 

1. Rizal Djalil memulai karier di pemerintahan dengan terpilih jadi anggota DPR

Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK(Anggota IV BPK Rizal Djalil) ANTARA FOTO

Rizal tercatat lahir di Kabupaten Kerinci, Jambi pada 20 Februari 1956. Kariernya di dunia pemerintahan dimulai dengan menjadi manajer Perum Husada Bakti di Jambi pada periode 1987 - 1992. 

Kemudian, ia mulai masuk ke dunia politik dan menjadi anggota DPR selama dua periode yakni 1999-2009. Pada periode pertama yakni 1999-2004, Rizal duduk sebagai anggota komisi IX. Kemudian, di periode selanjutnya ia duduk di komisi XI yang mengawasi isu keuangan. 

Di tahun 2005 lalu, ia terpilih sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI. 

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Anggota BPK Rizal Djalil Terancam Bui 20 Tahun

2. Rizal Djalil pernah menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar boleh menjabat anggota BPK selama tiga periode

Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO

Sebelum ditugaskan di Jakarta, Rizal pernah menjadi anggota VI BPK yang melakukan audit pemeriksaan di Indonesia bagian timur. Ia mulai bertugas di BPK sejak tahun 2009 silam. 

Setelah itu, ia pernah dilantik sebagai Ketua BPK pada April 2014 lalu menggantikan Hadi Poernomo yang pensiun. Namun, ia hanya duduk di posisi itu selama sekitar tujuh bulan dan dipilih pimpinan yang baru.

Rizal diketahui juga pernah mengajukan gugatan dan memohon agar masa jabatan sebagai anggota BPK bisa diperpanjang menjadi tiga periode. Ia beralasan dalam kasusnya, ia masih berusia 63 tahun atau di bawah usia pensiun 67 tahun. Sehingga, ia beralasan masih bisa menjabat anggota BPK selama tiga periode. 

Namun, pada Mei lalu, Mahkamah Konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan itu. Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengatakan jabatan sebagai anggota BPK bukan lah posisi politik. Menurutnya, apabila jabatan anggota BPK diasumsikan sama dengan jabatan politik, maka produk yang dihasilkan oleh BPK berpotensi menjadi produk politik. 

Selain itu, anggota BPK tidak bisa disamakan dengan DPR yang masa jabatannya tidak dibatasi. Kendati proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial tetapi bukan berarti pembatasan masa jabatan tidak bisa dibuat. Tujuannya, agar posisi itu tidak disalahgunakan. 

Dalam kasus korupsi proyek SPAM ini, kekhawatiran Dewa bisa dikatakan telah menjadi kenyataan. Sebab, Rizal diduga menggunakan posisinya sebagai anggota IV BPK untuk menguntungkan rekannya supaya bisa mendapatkan proyek di Kementerian PUPR. 

3. Rizal memiliki putra yang ikut maju jadi caleg DPR dan diusung oleh PAN

Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPKIDN Times / Irfan Fathurohman

Ternyata tidak hanya Rizal saja yang memulai kariernya di dunia politik. Langkah itu rupanya ditiru oleh sang putra yakni Dipo Nurhadi Ilham Djalil. Ia sesungguhnya sudah pernah mencoba peruntungan pada pileg 2014, namun gagal. 

Ia kemudian ikut lagi di pileg 2019 dan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili Jambi. Untuk memastikan putranya tidak gagal lagi, Rizal bahkan sampai harus 'turun gunung' dan menggalang dukungan bagi Dipo. 

Maka dalam pemberitaan tahun Juli 2018 lalu, Rizal menggelar acara halal bihalal secara besar-besaran di kediamannya di Kelurahan Dusun Baru, Jambi. Acara yang khusus digelar untuk mengenalkan Dipo itu bahkan turut dihadiri oleh kepala daerah dan Menteri. 

Namun, bukan kursi DPR yang diperoleh, Dipo malah harus berurusan dengan KPK. Tercatat, Dipo pernah dipanggil ke komisi antirasuah sebagai saksi untuk dua kasus korupsi berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan sistem pengadaan air minum (SPAM) yang turut melibatkan ayahnya, dan kedua, untuk proyek PLTU Riau-1. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Samin Tan. 

Dipo diduga mengetahui alur perkara terminasi kontrak PKP2B PT AKT itu. Sayangnya, dalam pemeriksaan pada (18/4) lalu itu, Dipo tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

4. Bukan petinggi BPK pertama yang ditetapkan jadi tersangka rasuah oleh KPK

Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK(Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain Rizal, ada pula petinggi BPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh KPK, yakni Hadi Poernomo. Ia ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai memutuskan mundur dari BPK. 

Namun, menurut keterangan KPK, Hadi ditetapkan sebagai tersangka bukan karena jabatannya saat menjadi pimpinan BPK. Melainkan ketika ia bekerja sebagai Dirjen Pajak. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk. 

Pada tahun 2014 lalu, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka itu. Tanpa pengacara, pada 2015 lalu, gugatan praperadilan Hadi dikabulkan oleh Hakim tunggal Haswandi. 

Kasus korupsi lainnya yang turut melibatkan auditor BPK yakni Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri. Pada Mei 2017 lalu, KPK berhasil mengungkap praktik jual beli opini yang melibatkan dua auditor itu. 

Keduanya menerima suap agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Ali Sadli divonis enam tahun penjara dan Rohmadi dihukum tujuh tahun penjara pada Maret 2018.

5. Rizal tak patuh melaporkan harta kekayaan

Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, ketika dicek data harta kekayaannya di KPK, Rizal diketahui tidak patuh melaporkannya setiap tahun. Data terakhir yang bisa dicek yakni dilaporkan pada 2017 lalu. Total harta yang ia laporkan ketika itu mencapai Rp8,3 miliar. 

Harta paling besar diketahui berada dalam aset berupa tanah dan bangunan. Di dalam data harta kekayaan, Rizal diketahui memiliki tanah dan bangunan di tiga kota yakni Bandung, Kerinci dan Jakarta. Total harta kekayaan di sana mencapai Rp7,8 miliar. 

Ada pula harta lainnya yang cukup mencolok yakni berupa kas dan setaranya mencapai RpRp1,6 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Kasus SPAM

Topik:

Berita Terkini Lainnya