Rektor Jabat Komisaris, Arief Poyuono: Erick Sebaiknya Mundur Saja

Rektor lain yang masih rangkap jabatan diusulkan ikut mundur

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengaku heran mengapa Menteri Erick Thohir malah membiarkan komisaris BUMN diangkat dari latar belakang rektor perguruan tinggi. Padahal, sudah tertulis jelas di statuta Universitas Indonesia (UI) lama bahwa rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan milik negara, swasta atau BUMD.

Tetapi, Erick malah membiarkan Rektor UI Ari Kuncoro tetap menjabat sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari akhirnya memilih mundur dari kursi komisaris usai menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial.

Dari penelusuran, Ari bukan satu-satunya rektor yang rangkap jabatan jadi komisaris. Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu juga diketahui rangkap jabatan sebagai komisaris di PT Vale Indonesia.  

Karena itu, Arief mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mencopot Erick dari posisi menteri. "Erick Thohir harus dicopot karena kerjanya sekarep karepe dewe (semau-maunya aja)," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021). 

"Atau Erick sebaiknya mundur saja karena sudah bikin gaduh, hingga konsentrasi Jokowi dalam mengurus PPKM Darurat malah jadi tidak fokus," kata dia lagi. 

Padahal, menurut Arief, fokus Jokowi saat ini yang prioritas adalah menuntaskan pandemik COVID-19. Tapi, kemudian fokusnya menjadi teralihkan karena kebijakan Erick yang tetap membiarkan pemimpin kampus duduk di kursi komisaris BUMN. 

Arief pun mendorong agar rektor di kampus lain yang masih rangkap jabatan sebaiknya ikut mengundurkan diri. Ia juga menyentil Jokowi yang malah merestui statuta revisi. 

Apa dampaknya bila rektor tetap memilih rangkap jabatan?

1. Rektor sebaiknya fokus urus kampus supaya hasilkan lulusan berkualitas

Rektor Jabat Komisaris, Arief Poyuono: Erick Sebaiknya Mundur SajaTempat isolasi bagi OTG di Wisma Makara UI Kota Depok, Rabu (2/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Menurut Arief, alih-alih bekerja sampingan sebagai komisaris, para pimpinan kampus sebaiknya fokus menjadi akademisi dan mengurus universitas. Tujuannya agar bisa menghasilkan lulusan mahasiswa yang siap untuk bekerja. 

"Apalagi saat ini pandemik COVID-19 justru menjadi ancaman terhadap kualitas pendidikan di kampus-kampus," kata dia. 

Ia pun turut menyentil para rektor yang masih merangkap jabatan dengan duduk jadi komisaris. Sebab, tujuannya semata-mata tak lebih dari kepentingan finansial. 

"To be frankly, posisi mereka sebagai komisaris itu bagaikan boneka cadangan saja kok," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Gak Cuma UI, Rektor Kampus Ini Juga Rangkap Jabatan Komisaris

2. Jokowi diduga tidak membaca dengan seksama PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai revisi statuta

Rektor Jabat Komisaris, Arief Poyuono: Erick Sebaiknya Mundur SajaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di sisi lain, Arief mengaku curiga Presiden Jokowi tidak membaca dengan seksama isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Apalagi perubahan aturan tersebut tergolong cepat. 

"Sebab, antara omongan Jokowi tentang larangan pejabat negara rangkap jabatan menjadi tidak sinkron. Eh, malah tanda tangan perubahan aturan yang membolehkan rangkap jabatan," ujar Arief. 

Padahal, aturan yang diubah sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat. Bahkan, di dalam statuta revisi, rektor memiliki kewenangan yang lebih luas. Ia dapat menjatuhkan sanksi dengan merujuk kepada aturan yang dibuatnya sendiri terhadap pihak yang melanggar statuta. 

3. Presiden Jokowi didesak cabut PP yang mengatur statuta UI versi revisi

Rektor Jabat Komisaris, Arief Poyuono: Erick Sebaiknya Mundur SajaPresiden Jokowi Video Call dengan Suster Fira (Tangkapan Layar IG TV @jokowi)

Sementara, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Presiden Jokowi agar segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021, yang mengatur mengenai statuta UI. Dalam statuta versi revisi itu tidak ada lagi larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan di perusahaan milik negara, swasta, atau BUMD.

"Karena kalau PP itu gak dicabut maka rektor bisa kembali merangkap jabatan di tempat lain," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matriaji, ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis 22 Juli 2021. 

Menurut Ubaid, bila aturan tersebut tidak dicabut maka bisa saja yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro sekedar pencitraan. "Ia memang mundur, lalu akan menjabat lagi sebagai komisaris di tempat lain ketika isunya tak lagi jadi sorotan," kata dia. 

Ia menilai dengan adanya revisi dalam statuta UI, maka Ari memiliki hak untuk melakukan rangkap jabatan. Sebab, dasar hukumnya membolehkan. 

"Kalau kemarin kan publik meradang (Ari rangkap jabatan jadi komisaris) karena menurut ketentuan di statuta tidak boleh. Sekarang kan tidak ada yang melarang dia untuk rangkap jabatan wong statutanya membolehkan, presiden juga membolehkan," ujarnya. 

Ia juga khawatir bila statuta UI direvisi dan membolehkan rangkap jabatan maka bisa ditiru kampus lainnya. 

Baca Juga: Jokowi Diminta Cabut PP Statuta UI Versi Revisi, Ini Alasannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya