Kalau Tersangka BLBI Tak Kembali ke Indonesia, KPK Mau Ngapain?

KPK kini memilih fokus untuk melacak aset Sjamsul Nursalim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan tetap mencoba untuk mengimbau dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul dan Itjih Nursalim agar kembali ke Indonesia. Saat ini keduanya diketahui sudah bermukim di Singapura dan telah menjadi penduduk tetap di sana. 

Lalu, apa yang akan dilakukan lembaga antirasuah seandainya usai dipanggil sebagai tersangka namun mereka tetap mangkir? 

"Ya, kan standarnya kemarin sudah ditentukan akan dilakukan pengadilan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika ditemui pada Rabu (12/6). 

Apabila sidang tersebut terealisasi, maka ini menjadi kali pertama KPK mengusut tersangka yang absen sejak proses penyidikan hingga dilimpahkan pengadilan. Saut menjelaskan lembaga antirasuah sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum. Menurut mereka, persidangan secara in absentia memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja di dalam ruang sidang yang hadir dari pihak KPK saja. 

Apakah ini artinya KPK lebih fokus untuk mengejar aset kedua tersangka?

1. KPK akan lebih fokus mengejar aset yang dimiliki oleh Sjamsul dan Itjih Nursalim

Kalau Tersangka BLBI Tak Kembali ke Indonesia, KPK Mau Ngapain?(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, lembaga antirasuah tidak memiliki pilihan lain selain fokus mengejar aset yang dimiliki oleh Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sebab, meminta agar keduanya kembali ke Indonesia secara sukarela terlihat sulit untuk direalisasikan. 

Menurut data yang dirilis oleh Majalah Forbes pada Desember 2018 lalu, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Sjamsul mencapai US$810 juta. Apabila dikalikan dengan kurs saat ini Rp14.200, maka nilai kekayaannya mencapai sekitar Rp11,4 triliun. Nilai itu lebih dari cukup untuk melunasi kerugian keuangan negara yang ia sebabkan usai korupsi dana BLBI yakni Rp4,58 triliun. 

"Ya, mau gak mau (KPK akan lebih fokus untuk mengejar aset). Kan tadi Bu Yenti (ketua pansel capim KPK) udah marah-marah sama pimpinan hasil didikan Beliau, ya kami berlima ini. Kata Beliau: 'kamu gak ngumpulin uang negara'," kata Saut menirukan kalimat Yenti usai bertemu pada Rabu pagi (12/6). 

Ia juga tak menutup kemungkinan apabila proses penyidikan sudah rampung, maka persidangan in absentia segera digelar. 

Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

2. KPK tidak menutup kemungkinan untuk tetap membawa Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia

Kalau Tersangka BLBI Tak Kembali ke Indonesia, KPK Mau Ngapain?Antara Foto

Kendati sulit, namun KPK terlihat tidak ingin berputus asa untuk memulangkan Sjamsul dan Itjih Nursalim. Menurut Saut, lembaga antirasuah tetap akan mencoba berbagai opsi, mulai dari menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menggunakan jalur diplomatik hingga ke meminta kepada Interpol agar diterbitkan red notice. Namun, dalam pengalaman KPK memulangkan berbagai koruptor dari luar negeri, tidak ada satu pun dari mereka yang kembali ke Tanah Air menggunakan metode red notice

Hal itu sempat diungkapkan oleh penyidik senior Novel Baswedan ketika menjadi saksi bagi terdakwa dan advokat Lucas. Lalu, KPK akan menggunakan cara yang mana untuk memboyong Sjamsul dan Itjih Nursalim?

"Banyak cara lah yang bisa kita gunakan. Tapi, kami sudah firmed kasus ini harus secepatnya masuk ke pengadilan," kata Saut tanpa menjelaskan lebih detail cara yang akan ditempuh oleh KPK. 

3. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, KPK telah memanggil keduanya sebanyak tiga kali tapi tak hadir

Kalau Tersangka BLBI Tak Kembali ke Indonesia, KPK Mau Ngapain?(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil pasangan suami istri sebanyak tiga kali yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Namun, mereka tak pernah menampakan batang hidungnya kendati sudah ditunggu. 

"KPK memandang telah berupaya untuk memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup kepada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," tutur Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin. 

Sementara, menurut kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, termasuk yang diantar langsung oleh petugas CPIB. 

"Sepanjang yang saya tahu, tidak pernah ada panggilan yang diterima oleh Beliau," kata Maqdir kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (11/6). 

Ia juga mengaku keberatan dengan imbauan yang disampaikan oleh KPK agar kliennya menyerahkan diri dan kembali ke Tanah Air. Maqdir menilai frase "menyerahkan diri" menunjukkan seolah-olah kliennya telah dipidana. 

"Permintaan menyerahkan diri ini seolah-olah KPK sudah menjatuhkan hukuman terhadap Bapak Sjamsul Nursalim," kata dia lagi. 

4. Sjamsul dan Itjih Nursalim terancam pidana penjara 20 tahun

Kalau Tersangka BLBI Tak Kembali ke Indonesia, KPK Mau Ngapain?Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya itu, baik Sjamsul dan istrinya terancam pidana penjara sangat berat yakni maksimal 20 tahun. Sebab, oleh penyidik KPK, keduanya disangkakan dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam pidana berkisar 1-20 tahun. Selain itu, ada pula denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebagai pemenuhan hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada (17/5) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Surat dilayangkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yakni The Oxley (Singapura), Clunny Road (Singapura), Head Office of Giti Tire (Singapura) dan rumah di area Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel. 

Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya