Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar Publik

Novel dituding telah melakukan ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hanya tertawa ketika mengetahui ia dilaporkan oleh seorang politikus ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11) lalu dengan tuduhan telah merekayasa serangan air keras yang menimpanya. Baginya laporan itu tidak masuk akal. Untuk apa ia berpura-pura dan membiarkan dirinya sendiri disiram dengan air keras sehingga mengakibatkan dua indera penglihatannya nyaris buta. 

Baginya pelaporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung sudah menghina nalar berpikir publik. 

"Karena tidak beradab. Kok, ketika ada yang sudah jadi korban kemudian diolok-olok dengan cara begitu," kata Novel ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (7/11). 

Di sisi lain ia justru menyayangkan poin utama dari permasalahan ini yaitu soal titik terang dari teror yang menimpanya malah belum ada. Padahal, apabila tidak juga diungkap oleh Polri, teror serupa bisa menimpa orang lain dan turut menguap begitu saja. 

Lalu, apakah Novel berencana menggugat balik Dewi ke kepolisian? Apakah ia khawatir dari pelaporan itu kemudian malah ditindak lanjuti oleh polisi dan statusnya naik menjadi tersangka?

1. Novel menduga penggiringan opini semacam ini sering terjadi setiap kali ia menagih pengungkapan kasusnya

Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar Publik(Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri tahun 2015) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kepada IDN Times, Novel mengatakan penggiringan opini semacam ini sering terjadi setiap kali ia menagih pihak kepolisian untuk mengungkap kasusnya. Sebab, sudah terjadi lebih dari 2,5 tahun lalu, tetapi tidak ada hasil nyata seperti pelaku lapangan tertangkap. 

"Terakhir kan saya menagih ketika Kapolri baru terpilih. Pihak divisi humas kepolisian kemudian menyampaikan perkembangan terbaru. Saya bilang orang ini (politikus PDIP) pasti mau mengerjai polisi atau dia mau ikut-ikutan untuk mengelabui agar kasus penyerangan saya tidak terungkap," kata mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu pada pagi tadi. 

Sementara, dalam kunjungannya ke gedung KPK pada Senin (4/11) lalu, Kapolri baru Jenderal (Pol) Idham Azis berjanji akan menuntaskan utang kapolri sebelumnya yakni Tito Karnavian agar mengungkap pelaku lapangan kasus teror Novel. Namun, proses itu baru bisa dimulai usai ia menunjuk Kabareskrim baru. 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun memberikan tenggat waktu baru kepada Polri yakni awal Desember mendatang. Padahal, di tangan kepolisian, kasus tersebut selama 2,5 tahun belum juga terungkap. 

Baca Juga: Politikus PDIP Polisikan Novel karena Diduga Rekayasa Teror Air Keras

2. Novel dilaporkan oleh Dewi karena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk memicu permusuhan

Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar Publik(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Laporan Dewi diproses dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Politikus yang sempat nyaleg dari wilayah Jawa Barat namun gagal itu, menuding telah melanggar pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Apabila mengecek pasal 45A ayat 2, maka berisi: "setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d." Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian. 

Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Dewi tidak menjelaskan bagaian mana dari tudingan rekayasa itu yang bukan dibuat oleh Novel tapi bisa memicu terjadinya rasa permusuhan dan kebencian. 

3. Novel sudah diperiksa oleh dokter di lima rumah sakit

Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar PublikANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kendati dilaporkan, namun Novel tetap terlihat tenang. Ia mengaku ingin melihat ke mana pelaporan ini bermuara. Sebab, di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga tertera aturan bagi seorang individu yang membuat pelaporan palsu dan mengada-ada. 

Menurut mantan penyidik di kepolisian itu bila terbukti maka Dewi bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP. Di dalam aturan itu tertulis "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

"Jadi, sekarang biarkan saja dulu untuk diukur. Sebenarnya kan bisa dijadikan ukuran akal sehat juga lah apakah pelaporan ini akan ditindak lanjuti. Apabila ditindak lanjutinya secara obyektif, ya berarti akal sehatnya tetap ada," tutur Novel. 

Selaku korban, ia menegaskan tidak mungkin merekayasa peristiwa teror air keras yang terjadi di masjid dekat rumahnya. Kemudian, ia sempat dirawat di dua rumah sakit di Indonesia. 

"Lalu, begitu tiba di Singapura, saya juga diperiksa oleh dua rumah sakit. Ketika kembali ke Indonesia, saya minta ke RSCM untuk diperiksa. Artinya, orang ini kan mengatakan lima rumah sakit ini bermasalah. Kan jadi lucu," katanya lagi. 

Bahkan, TGPF bentukan Polri juga menyebut telah terjadi serangan air keras terhadap Novel. Sehingga, apabila itu rekayasa, maka polisi pasti sudah mengetahui dan mengumumkannya ke publik demikian. 

4. Publik tidak boleh diam ketika melihat ada teror dan tindak kejahatan yang terjadi

Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar PublikANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Poin penting yang diingatkan oleh Novel yakni supaya publik tidak lupa terhadap pelemahan kinerja KPK dengan menyerang para pegawainya. Selama hampir 3 tahun, Novel sudah menanti agar kasusnya diungkap. Namun, Polri seolah tak mau mengungkapnya. 

Novel khawatir apabila teror itu tidak diungkap, maka peristiwa serupa bisa terjadi dan kembali dibiarkan begitu saja. 

"Sementara, publik memilih diam, itu sama saja kita semua ikut berdosa karena itu. Apabila nanti terjadi lagi serangan dengan model yang sama dan kita semua diam, maka sama saja kita berkontribusi terhadap kejahatan," ujarnya mengingatkan. 

Jadi, gimana, guys usai menyimak penjelasan Novel tadi?

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Tuhan Rida, Kami akan Ungkap

Topik:

Berita Terkini Lainnya