Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?

Ada 32 RUU masuk prolegnas prioritas 2021, termasuk RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Badan legislasi (Baleg) DPR menetapkan 32 Rancangan Undang-Undang dalam program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Penetapan itu dilakukan ketika Baleg melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021). 

"Saya ingin tanya apakah daftar prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratmant Andi Agtas yang memimpin rapat pada siang tadi. 

Para peserta rapat pun sepakat dan menyatakan setuju. Namun, bila ditelusuri dari daftar RUU yang masuk ke prioritas prolegnas, ada dua RUU yang tidak dimasukan yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Pemilu. 

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya tak membantah bahwa RUU ITE belum dimasukan ke dalam daftar prioritas prolegnas. "Kan masih dalam proses kajian pemerintah (RUU ITE)," ujar Willy ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Apakah setelah kajian oleh pemerintah selesai, maka RUU ITE itu akan dimasukan ke dalam prolegnas prioritas di DPR?

Baca Juga: Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITE

1. DPR bisa memasukan RUU ITE saat lakukan evaluasi tengah tahun 2021

Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?(Anggota DPR Willy Aditya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Willy, RUU ITE tidak dimasukan karena sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka butuh waktu 3 bulan untuk melakukan kajian terkait aturan tersebut. Ia mengatakan pasal yang dianggap karet dan multitafsir di dalam UU ITE bisa saja diwakilkan masuk ke RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

"Karena pasal yang dianggap bermasalah kan pasal 27-29, itu kan masuk ke hukum pidana," ujar Willy. 

Ia pun membantah dengan absennya RUU ITE di dalam daftar prioritas prolegnas menandakan parlemen dan pemerintah tak serius untuk merevisi UU yang telah menyebabkan puluhan orang masuk ke bui itu. 

Ia menambahkan tak menutup kemungkinan daftar RUU yang kini masuk ke dalam prioritas prolegnas bisa kembali dievaluasi pada tengah tahun nanti. "Di tengah jalan bisa kok dievaluasi. Kalau pemerintah sudah siap (dengan kajian), kami tetap bisa terima," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Fadjroel Bantah Pemerintah Pakai Buzzer untuk Hadapi Kritik 

2. Surat edaran dari Kapolri soal mediasi pelaporan UU ITE diklaim efektif

Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Willy juga mengklaim surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP Partai NasDem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu dinilai cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," kata dia. 

Ia mengharapkan polisi bisa lebih banyak tabayyun dalam melakukan mediasi kasus yang menggunakan pasal UU ITE. Tujuannya, agar permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus menjebloskan orang ke penjara. 

3. Deretan RUU yang masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021

Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?Ilustrasi sidang paripurnna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut daftar Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021: 

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Daerah Kepulauan
32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Sedangkan, daftar RUU Kumulatif Terbuka yaitu:

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan Berdamai

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya