RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke Indonesia

Belum diketahui kapan aturan itu akan diberlakukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pendatang asing atau traveler untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Pemerintah akan melarang para pendatang asing dan penerbangan dari luar Indonesia transit di Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari Kemenlu, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3). 

Retno menyampaikan kebijakan pelarangan pendatang asing dan transit merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin memperketat kedatangan warga asing. 

"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ungkap Menlu perempuan pertama di Indonesia pada hari ini. 

Lalu, mulai kapan larangan masuk sementara warga asing itu mulai diberlakukan dan hingga kapan?

1. Larangan bagi warga asing masuk ke RI akan diatur di Permenkum HAM

RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke IndonesiaMenlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Retno belum menjelaskan kapan larangan bagi warga asing mulai diberlakukan. Menurutnya, teknis dan detailnya akan dibahas dalam pembahasan yang terpisah. 

"Kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkum HAM yang baru," kata Retno. 

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mencegah virus corona dibawa masuk dari luar Indonesia. Sebab, pemerintah sendiri sudah terlihat kewalahan menangani kasus COVID-19 di dalam negeri. 

Retno juga tidak menjelaskan hingga kapan larangan masuk sementara bagi pendatang asing akan diberlakukan. Tetapi, kebijakan semacam ini sudah diberlakukan lebih dulu oleh beberapa negara seperti Singapura, Australia, Arab Saudi dan Tiongkok. 

Baca Juga: Trump Akan Kirim Bantuan Alat Medis ke-3 Negara untuk Atasi COVID-19

2. Kebijakan larangan masuk bagi warga asing tidak berlaku bagi individu yang memiliki dokumen tertentu

RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke IndonesiaIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Retno menjelaskan kendati Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi semua warga asing masuk ke Tanah Air, tetapi aturan itu tak berlaku bagi individu yang memiliki dokumen seperti kartu KITAS (Izin Tinggal Sementara), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. 

"Namun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku," kata perempuan yang sempat menjadi Duta Besar di Kerajaan Belanda itu. 

3. Beberapa kedutaan asing telah meminta warganya yang masih ada di RI agar segera kembali ke negara asal

RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke Indonesia(Ilustrasi Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta) www.instagram.com/@usembassyjkt

Sebelum kebijakan pelarangan warga asing diumumkan oleh Menlu Retno, beberapa kedutaan mengimbau agar warga negaranya segera kembali ke Tanah Airnya. Beberapa kedutaan yang meminta warganya meninggalkan Indonesia antara lain Amerika Serikat, Inggris, Denmark dan Australia. 

Melalui situs resminya, Departemen Luar Negeri AS sudah memerintahkan agar bagi anggota keluarga diplomat yang berusia 21 tahun untuk kembali ke negeri Paman Sam. Namun, kepulangan itu tidak dibiayai oleh negara. Mereka diminta menumpang penerbangan sipil untuk kembali ke AS. 

Lalu, imbauan itu kembali diperbarui pada (29/3) lalu. Deplu AS kali meminta semua warga negeri Abang Sam yang masih di Indonesia untuk segera kembali. Pemerintah AS meminta agar warganya kembali ke Tanah Air lantaran khawatir Pemerintah RI dalam mengatasi wabah COVID-19. Apalagi jumlah angka kematian pasien COVID-19 terus bertambah. Per (30/3) ada 122 pasien COVID-19 yang meninggal. 

"Berdasarkan informasi terbaru yang kami miliki saat ini masih ada 37 penerbangan komersial setiap minggunya keluar dari Indonesia dan bisa digunakan oleh warga AS. Penerbangan itu terbagi 28 penerbangan dari Jakarta (17 melalui Tokyo, 4 melalui Doha dan 3 melewati Bangkok), 8 penerbangan dari Bali (3 melewati Tokyo dan 5 melewati Doha) dan satu dari Surabaya (melalui Kuala Lumpur dan penerbangan terakhir pada 30 Maret)," demikian yang tertulis di situs resmi Kedutaan AS. 

Sedangkan, Kedutaan Australia mengimbau agar semua warganya yang masih berlibur di Bali segera kembali ke Tanah Air. Melalui akun media sosialnya, Kedutaan menggaris bawahi bila warganya tetap ngeyel ada di Indonesia, maka mereka tidak berencana melakukan evakuasi. 

"Pemerintah Australia tidak memiliki rencana untuk melakukan evakuasi," demikian menurut keterangan Kedutaan Australia di akun Instagramnya pada (30/3). 

https://www.youtube.com/embed/Bg4nZkBuZzQ

Baca Juga: Deplu AS: Keluarga Diplomat dan Warga Sipil Segera Keluar dari RI

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya