RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?

Sejumlah masyarakat sipil hari ini pilih kemah di depan DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah sesuai prosedur.

Bila masyarakat tidak terima mengenai isi RKUHP, kata Mahfud, maka mereka dapat menempuh mekanisme tertentu. Salah satunya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Gak ada respons (soal RKUHP yang masih ditolak jelang disahkan). Kita lihat dan antisipasi saja. Masak mau begitu (demo) terus? Disahkan kan karena sudah ada prosedurnya. Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya. Silakan saja," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). 

Mahfud pun menyerahkan kepada DPR untuk menyelesaikan RKUHP. Sementara, pengesahan RKUHP bakal digelar dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022). Sejak lama penyusunan RKUHP menuai kontroversi. Publik khawatir bila RKUHP disahkan, maka dapat membelenggu kebebasan masyarakat. 

Pasal-pasal apa saja yang dianggap membahayakan demokrasi?

1. Deretan pasal yang dianggap bermasalah oleh publik

RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan pada tingkat satu pada 24 November 2022. Dalam rapat kerja terakhir itu, Komisi III dan Kemenkumham membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP. Sembilan fraksi di Komisi III pun memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut.

Meski begitu, publik masih menganggap sejumlah pasal dalam draf final RKUHP masih bermasalah. Berikut deretan pasal yang dianggap bersamalah sesuai draf per 30 November 2022:

Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1):

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pidana penghinaan presiden-wakil presiden

Pasal 218 ayat (1):

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pidana penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1):

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1):

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pidana penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256:

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana perzinaan

Pasal 411 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana mati

Masih ada puluhan klausul di RKUHP mengatur tentang hukuman mati. Meskipun demikian, pidana hukuman mati ini sempat jadi sorotan di salah satu forum PBB, Universal Periodic Review, pada 9 November lalu. Forum itu merekomendasikan moratorium dan penghapusan hukuman mati.

Baca Juga: Diwarnai Gelombang Protes, DPR Ngotot Bakal Sahkan RKUHP di Paripurna

2. Menkumham dorong publik agar gugat ke MK bila tak setuju RKUHP

RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mempersilakan pihak yang masih tidak setuju dengan RKUHP agar mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu dapat dilayangkan usai RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang ortodoks. Di dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif dan bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di kompleks parlemen pada Senin kemarin dan dikutip dari kantor berita ANTARA

Yasonna menyarankan alih-alih membatalkan RKUHP yang telah disusun selama 60 tahun, sebaiknya publik mengajukan gugatan ke MK. Langkah itu dinilai lebih elegan. 

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya," tutur dia. 

Yasonna menambahkan telah membahas dan menyosialisasikan draf RKUHP ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke civitas akademik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga Dewan Pers.

"Presiden kan tidak hanya menginstruksikan kepada kami, tetapi kepada beberapa lembaga, Kemkominfo, TNI, hingga BIN. Kami juga sosialisasikan ke daerah," katanya. 

Menurut Yasonna, dalam draf RKUHP terbaru, pemerintah sudah mengakomodir sejumlah masukan. Hasilnya, RKUHP yang disahkan hari ini lebih melunak. "Ada perbaikan. Masukan-masukan masyarakat kami (terima) dan softing down, lembutkan," ujarnya. 

3. Sejumlah lembaga masyarakat sipil kemah di depan gedung DPR

RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?Aksi penolakan pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh lembaga masyarakat sipil pada Selasa, 6 Desember 2022. (Dokumentasi YLBHI)

Sementara, sejumlah lembaga masyarakat sipil masih kukuh dan menolak pengesahan RKUHP. Maka, pada Selasa (6/12/2022), mereka menggelar unjuk rasa sambil berkemah di depan gedung DPR. 

"RKUHP merupakan satu dari serentetan produk hukum bermasalah yang lahir di rezim Jokowi. Proses pembentukan aturan ini sama dengan aturan bermasalah lainnya yakni tidak partisipatif dan tak transparan," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis hari ini. 

Isnur menyebut dengan disahkan RKUHP, maka Indonesia telah nyata menjadi negara anti demokrasi dan melanggengkan praktik korupsi. 

Baca Juga: Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya