Dipulangkan dari RS, Rommy Langsung Diperiksa oleh KPK

Rommy dibantarkan penahanannya selama 1 bulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencabut pembantaran penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy pada Kamis (2/5). Dokter di RS Polri menilai kondisinya sudah cukup membaik dan dapat dikembalikan ke rutan lembaga antirasuah. Artinya, sudah hampir selama satu bulan, pria yang akrab disapa Rommy itu dibantarkan penahanannya dari rutan. 

Akhirnya, pada Jumat (3/5), Rommy kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14:00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19:00 WIB. 

Kepada media, Rommy bungkam soal penyakit yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit selama satu bulan. Walau Direktur Kepala RS Polri Brigjen (Pol) Musyafak, mengatakan Rommy mengeluh sakit di bagian pencernaan. Ia mengalami buang air besar hingga berdarah. 

"Udah cukup, tanya dokter, tanya dokter saja ya," kata Rommy ketika ditanya oleh media mengenai sakit yang dideritanya. 

Lalu, apa lagi komentar pria yang juga menjadi anggota DPR dan duduk di Komisi XI itu?

1. Rommy mengaku diperiksa terkait masalah perpanjangan penahanan

Dipulangkan dari RS, Rommy Langsung Diperiksa oleh KPKRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dengan wajah yang masih terlihat pucat, Rommy mengatakan salah satu alasan ia diperiksa untuk mengurus perpanjangan penahanannya di rutan KPK. Berdasarkan keterangan dari jubir KPK, Febri Diansyah, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. 

"Terhitung dimulai pada (5/5) hingga (13/6) untuk tersangka RMY (Rommy) terkait kasus tindak pidana korupsi suap seleksi pejabat di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin

2. KPK menegaskan Rommy memang benar-benar sakit dan tidak dibuat-buat

Dipulangkan dari RS, Rommy Langsung Diperiksa oleh KPKRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, KPK sudah menegaskan Rommy benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak dibuat-buat. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis adanya spekulasi Rommy mendapat perlakuan istimewa dari lembaga antirasuah. Bahkan, menurut pemberitaan yang ditulis oleh media Jawa Pos, lamanya Rommy dibantarkan dari rutan sempat menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan lainnya. 

"Beliau itu betul-betul sakit, jadi bukan sakit yang dibikin-bikin. Itu menurut keterangan dokter di KPK maupun dokter yang memberikan second opinion," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika ditemui media di gedung ACLC KPK di area Kuningan pada Jumat (26/4). 

Menurut Syarif, KPK tidak bisa meminta keterangan seseorang secara sembarangan. Prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus dipikirkan. Sehingga, apabila seorang tersangka dalam kondisi sakit, maka kesehatan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. 

"Kalau nanti terjadi apa-apa kan, gimana? Apa lagi dia benar-benar sakit dan bukan dibikin-bikin," kata Syarif. 

3. Rommy ucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum karena telah berhasil menyelenggarakan pemilu

Dipulangkan dari RS, Rommy Langsung Diperiksa oleh KPK(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Saat digiring menuju ke mobil tahanan, Rommy sempat berkomentar soal penyelenggaraan pemilu (17/4). Ia mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah berhasil menyelenggarakan pemilu yang luber dan jurdil. 

"Saya cuma ingin mengucapkan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu dengan luber dan jurdil dan selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan pemilu dengan baik," kata Rommy. 

Sayangnya, Rommy tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran ia masih dirawat di RS Polri ketika pemilu digelar. Selain Rommy, tercatat 26 tahanan KPK lainnya menjadi golput. 

Menurut informasi, Rommy sudah mengirimkan surat ke kepala rutan bahwa ia tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. 

4. Dalam kondisi sakit, Rommy tetap mengajukan gugatan pra peradilan

Dipulangkan dari RS, Rommy Langsung Diperiksa oleh KPKMuhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Kendati dalam kondisi sakit tidak mengurungkan niat Rommy untuk mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Surat gugatan sudah dimasukan sejak (29/3) oleh tim kuasa hukumnya. Namun, ketika sidang perdana digelar pada (22/4), biro hukum KPK justru meminta agar sidang ditunda. 

Semula, biro hukum lembaga antirasuah meminta kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang ditunda selama 3 minggu. Sementara, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail meminta penundaan paling lama dilakukan 1 minggu saja.

Akhirnya diambil jalan tengah sidang ditunda selama dua pekan. Artinya, sidang kembali digelar pada (6/5). Apakah kali ini biro hukum KPK akan hadir? Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan tim biro hukum tidak akan meminta penundaan lagi. 

"Dilihat hari Senin nanti pada jadwal persidangan. Pasti kami menghargai proses hukum dan penetapan hakim," kata Febri menjawab pertanyaan IDN Times di gedung KPK pada Jumat sore (3/5). 

Baca Juga: 27 Tahanan KPK Termasuk Rommy Jadi Golput di Pemilu 2019

Topik:

Berita Terkini Lainnya