Sakit Lagi, Penahanan Rommy di KPK Kembali Dibantarkan 

Rommy mulai dirawat di RS Polri sejak 13 Mei kemarin

Jakarta, IDN Times - Penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy kembali dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Senin malam (13/5) lalu, pria yang akrab disapa Rommy itu kembali dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang putusan praperadilan. Dalam sidang itu, hakim tunggal Agus Widodo menolak secara keseluruhan dalil keberatan yang disampaikan Rommy terkait penangkapannya oleh penyidik lembaga antirasuah. 

"Beliau itu sudah masuk rumah sakit sejak hari Senin kemarin. Sehingga, penahanannya kembali dibantarkan dan kini dirawat di RS Polri," kata Maqdir kemarin. 

Lalu, apa kondisi kesehatan menjadi salah satu penyebab Rommy mencabut pengajuan gugatan praperadilannya pada Selasa kemarin?

1. Menurut kuasa hukum, Rommy memiliki masalah dengan ginjalnya

Sakit Lagi, Penahanan Rommy di KPK Kembali Dibantarkan IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, kliennya kembali mengeluhkan penyakit di bagian pencernaannya. Selain itu, ia juga mengeluh sakit di bagian organ ginjal. 

"Salah satu di antaranya yang belum selesai (penyembuhannya) adalah (penyakit) ginjal. Itu juga yang menjadi masalah dia," kata Maqdir pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Soal keluhan penyakit Rommy itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian RS Polri, Brigjen (Pol) Musyafak. Ia menjelaskan Rommy pernah mengalami Buang Air Besar (BAB) berdarah ketika dirawat di rutan KPK K4. 

"Kondisi (Rommy) saat ini stabil, hanya saja ada keluhan buang air besar dan keluar darah segar," ujar Musyafak dalam keterangan tertulis pada (5/4) lalu. 

Dokter dan tim medis akhirnya sekaligus mengecek kondisi ginjal Rommy. Sebab, ia memiliki riwayat penyakit batu ginjal di tahun 1997. 

"Pada Kamis (4/4) (tim dokter) sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah, di mana didapatkan infeksi di saluran bawah dan pelebaran di pembuluh darah bagian bawah," kata dia lagi.

Baca Juga: 23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? 

2. Masa penahanan Rommy tidak dihitung selama dirawat di RS Polri

Sakit Lagi, Penahanan Rommy di KPK Kembali Dibantarkan (Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi Rommy kembali dibantarkan sejak Senin malam kemarin. 

"RMY (Rommy) tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu dilakukan rawat inap, maka pembantaran kembali dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Ia menggarisbawahi kendati Rommy dibantarkan namun hal itu tidak mengurangi masa penahanannya. Proses penyidikan terhadap anggota DPR di Komisi XI itu juga terus berjalan. 

"Apalagi dalam putusan praperadilan, hakim menegaskan beberapa hal termasuk keabsahan proses yang dilakukan oleh KPK," tutur dia lagi. 

Buktinya, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas untuk dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama ke tingkat penuntutan. Artinya, proses persidangan segera dimulai. 

3. Rommy cabut gugatan praperadilan di hari pembacaan putusan

Sakit Lagi, Penahanan Rommy di KPK Kembali Dibantarkan (Suasana pra peradilan Rommy pada 14 Mei 2019) IDN Times/Santi Dewi

Kejutan dilakukan oleh Rommy saat pembacaan putusan pada Selasa kemarin. Ia memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di hari pembacaan putusan. Begitu sidang digelar sekitar pukul 14:00 WIB, kuasa hukum Rommy langsung menyampaikan kliennya ingin mencabut surat gugatan yang diajukan pada akhir Maret lalu. 

"Yang Mulia, kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin mencabut surat pengajuan praperadilan," kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail pada Selasa siang kemarin. 

Maqdir Ismail mengatakan ia baru diberi tahu oleh kliennya untuk mencabut surat pengajuan permohonan praperadilan pada hari Selasa sekitar pukul 11:00 WIB. 

"Saya pun baru dapat perintah tadi sebelum berangkat kemari (ke pengadilan). Lagipula, saya sudah dipesan oleh Beliau agar hal itu baru dibuka di sesi persidangan," kata Maqdir. 

Ia menjelaskan kliennya mencabut surat permohonan praperadilan karena memilih ingin fokus melawan KPK di pokok perkara di pengadilan. Yang jadi pertanyaan, mengapa baru hari ini surat tersebut baru dicabut? Maqdir sendiri mengaku tidak tahu. 

Namun, kata dia, secara teori, pencabutan surat pengajuan praperadilan sebelum dibacakan putusan sah-sah saja dilakukan. 

"Karena pada prinsip dasarnya, pencabutan gugatan itu boleh dilakukan sebelum putusan dibacakan. Bahwa, KPK kemudian setuju atau tidak, itu menjadi urusan mereka," kata dia. 

4. Rommy mencabut surat pengajuan praperadilan bukan karena khawatir gugatan akan ditolak

Sakit Lagi, Penahanan Rommy di KPK Kembali Dibantarkan IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Maqdir membantah kliennya sengaja mencabut pengajuan pra peradilan di hari pembacaan putusan lantaran sudah tahu akan ditolak oleh hakim tunggal Agus Widodo. Menurut Maqdir, Rommy tetap yakin pada pendiriannya bahwa proses penangkapannya oleh KPK tidak sah. Apalagi di proses penyelidikan, aktivitas penyadapan ke saluran komunikasi pribadinya dilakukan tanpa surat perintah. 

"Jadi, nanti implikasi dari putusan ini adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah, akan terus terjadi. Konsentrasi kami kan selama ini ada di sana, bahwa ada aktivitas penyadapan tanpa surat perintah, sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak huku, harus didasari surat perintah," kata dia. 

Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Rommy Malah Cabut Surat Gugatan

Topik:

Berita Terkini Lainnya