Rommy Sempat Ngeluh Tak Ada Pemanas Makanan di Rutan KPK

Rommy juga protes anggaran Rp42 ribu untuk tiga kali makan

Jakarta, IDN Times - Sebelum keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4) malam, eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy masih sempat ngeluh kondisi di dalam tempat penahanannya. Menurut pria yang akrab disapa Rommy itu standar anggaran penyediaan makan di rutan KPK tergolong rendah untuk standar DKI Jakarta.

"Saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai Rp42 ribu. Itu pun untuk jatah tiga kali makan," ungkap Rommy kepada media pada Rabu malam kemarin. 

Isi makanan yang dikonsumsi oleh para tahanan di rutan KPK tidak memenuhi gizi yang dibutuhkan. Selain itu, ia juga sempat mengeluhkan kunjungan keluarga ditiadakan selama pandemik COVID-19. Alih-alih tatap muka, keluarga hanya boleh menitipkan makanan kepada para tahanan. 

"Itu pun (makanan yang dikirim) dalam bentuk boks. Sementara, tidak disediakan pemanas di dalam (rutan KPK). Oleh sebab itu tambahan gizi yang semestinya disediakan menjadi tidak ada," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan para tahanan kemudian selalu menanti-nantikan makanan yang dikirim oleh keluarga pada Senin dan Kamis saja. Tetapi, makanan itu akan sia-sia bila tidak ada perbaikan dalam di dalam rutan. 

"Kami berharap ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas agar makanan yang dikirimkan oleh keluarga bisa lebih awet," katanya. 

Lalu, apa respons komisi antirasuah terhadap keluhan itu? 

1. Belasan tahanan mengusulkan bisa menyediakan kompor atau kulkas di rutan KPK

Rommy Sempat Ngeluh Tak Ada Pemanas Makanan di Rutan KPK(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelum menyampaikan secara terbuka ke media, Rommy dan beberapa tahanan di rutan KPK sudah pernah melayangkan surat terbuka kepada pimpinan komisi antirasuah. Rommy dan rekan-rekannya mengusulkan untuk disediakan kompor lantaran makanan yang dikirimkan oleh keluarga jadi cepat basi karena tidak bisa dipanaskan. Bila mereka mengonsumsi makanan yang tidak layak konsumsi dikhawatirkan bisa mempengaruhi daya tahan tubuh mereka di tengah pandemik COVID-19. 

"Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32 ribu," ungkap para tahanan di rutan KPK dalam surat terbuka pada (21/4) lalu. 

Menurut mereka, bila KPK menyediakan kompor listrik atau kulkas bukan lah sesuatu yang berlebihan. Bahkan, mereka mengusulkan bila anggaran negara terbatas, maka para tahanan berinisiatif untuk patungan dan menyediakan kulkas atau kompor itu secara swadaya. 

"Kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya (kompor atau kulkas) dengan sepengetahuan karutan," tutur mereka.  

IDN Times mencoba meminta respons dari pihak KPK, namun pesan pendek hingga Kamis (30/4) belum berbalas. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Apa Iya Napi di Rutan KPK Hanya Diberi Jatah Makan Satu Sendok?

2. Rommy mengucap syukur dan menilai keluar dari rutan KPK adalah berkah Ramadan

Rommy Sempat Ngeluh Tak Ada Pemanas Makanan di Rutan KPK(Eks Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepada media Rommy juga sempat mengatakan keluarnya ia dari rutan KPK merupakan hal yang patut disyukuri. Baginya, itu merupakan salah satu berkah di bulan Ramadan. 

Sebelum keluar, Rommy masih menyempatkan diri untuk bisa salat tarawih bersama para tahanan di dalam rutan KPK. Bahkan, ia yang menjadi imam. 

Menurut Rommy, ia seharusnya sudah bebas sejak (29/4) pagi hari. Tetapi, kebebasan itu sempat tertunda sejenak karena masalah administrasi yang masih harus dituntaskan. 

"Mahkamah Agung telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April karena per 28 April, saya sudah jalani masa penahanan hingga pukul 24:00. Hanya proses administrasi belaka yang semestinya tadi pagi saya sudah keluar," kata dia. 

Tetapi, Rommy belum bisa bernafas lega karena komisi antirasuah masih tetap mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Rommy. 

3. Status Rommy masih tetap jadi terdakwa karena KPK masih ajukan kasasi ke MA

Rommy Sempat Ngeluh Tak Ada Pemanas Makanan di Rutan KPKRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kemudian muncul pertanyaan apa status hukum Rommy saat ini. Sebab, kendati ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Rommy dikeluarkan dari penahanan, statusnya masih sebagai terdakwa. KPK pada (27/4) lalu sudah mengajukan dokumen kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung. 

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri tak bersedia merespons mengenai status hukum Rommy. Namun, ia membenarkan bisa saja Rommy kembali mendekam di penjara bila hakim agung di MA menjatuhkan vonis lebih berat. 

Peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana menyebut status Rommy tetap saja sebagai terdakwa. Dengan demikian, ia tidak bisa meninggalkan Jakarta. 

ICW, kata Kurnia, juga menyesalkan langkah yang diambil oleh MA dengan tidak memperpanjang masa penahanan Rommy. 

"Padahal di dalam pasal 28 KUHAP, sangat memungkinkan jika MA memperpanjang masa tahanan sampai 110 hari ke depan," tutur Kurnia melalui keterangan tertulis pada (28/4) lalu. 

Oleh sebab itu, MA harus memberikan penjelasan ke publik mengapa Rommy tidak diperpanjang penahanannya. 

Baca Juga: Ini Penyebab Eks Ketum PPP Rommy Dikeluarkan dari Rutan KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya