Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora

Jatah uang itu mencapai Rp1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ikut disebut di dalam persidangan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy pada Kamis (21/3). Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. Salah satu yang diduga diberikan jatah adalah Menpora Imam Nahrawi. 

Di dalam daftar itu terdapat inisial huruf M, UL, dan MLY. Jaksa pun coba mengklarifikasi inisial tiga nama itu. 

"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya, Menteri, karena yang didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis kemarin dan dikutip kantor berita Antara

Lalu, apakah KPK akan mendalami pengakuan dari Suradi dengan mengklarifikasi soal adanya dugaan aliran dana ke Menpora Imam Nahrawi?

1. Di dalam surat dakwaan disebut dana hibah sebagian digunakan untuk pejabat di Kemenpora

Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk MenporaIDN Times/Sukma Shakti

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dana hibah yang diberikan ke KONI digunakan untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Nilainya mencapai Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018. 

Ternyata, sebagian dari dana itu yakni senilai Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk Rp3,4 miliar ditujukan untuk pejabat di Kemenpora dan KONI. 

"Dalam BAP, saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titto Jaelani. 

Suradi kemudian membenarkannya. Ia menyebut Ending meminta uang yang sudah ia anggarkan tidak cukup. 

"Tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," tutur Suradi. 

Baca Juga: KPK: Barang Bukti Uang OTT Kemenpora Bertambah Jadi Miliaran Rupiah

2. Saksi tidak mengetahui apakah Menpora sudah menerima uang tersebut

Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang yang memang dialokasikan untuk Menpora Imam sudah diterimanya. Selain untuk Menpora, KONI juga mengalokasikan uang untuk "UL" dan angka Rp500 juta. 

"Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum, Ulum itu jadi stafnya Pak Menteri Menpora," kata dia. 

Di dalam dakwaan Ulum tertulis asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Ia juga disebut mengatur commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dan hibah. 

Kolom yang ada di bawah adalah "MLY" dan Rp400 juta. 

"Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp400 juta. Tapi, apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu," kata dia. 

3. KPK akan mendalami temuan fakta sidang

Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk MenporaJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, ketika dimintai komentarnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan melihat lebih lanjut fakta-fakta lainnya yang akan muncul di persidangan. 

"Apakah nantinya terverifikasi dengan bukti-bukti atau saksi lainnya atau tidak," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK semalam. 

Yang dilakukan jaksa pada persidangan kemarin, tutur Febri, adalah bagian dari klarifikasi karena ditemukan catatan keuangan dengan inisial huruf di sana. 

"Apakah inisial dan jabatan yang tertulis di sana sudah menerima uang itu, akan kami lihat dari fakta yang muncul di persidangan," kata dia lagi. 

Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan memanggil Menpora Imam untuk mengklarifikasi soal proposal yang diajukan ke Kemenpora bagi KONI. 

Baca Juga: Tersangka OTT Kemenpora Guru Besar di UNJ, Ini Kata KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya