Sambil Sesenggukan, Zumi Zola Minta Hakim Ringankan Denda

Zumi mengaku jatuh miskin usai terjerat kasus hukum

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola kembali ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/11). Sidang hari ini mengagendakan untuk mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan Zumi dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. 

Di dalam nota pembelaan setebal 9 halaman, Zumi meminta agar majelis hakim ketika menjatuhkan vonis tidak membebankan denda dalam jumlah yang terlalu besar. Hal itu lantaran, mantan aktor sinetron tersebut mengaku jatuh miskin usai terjerat kasus hukum yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menetapkan dua status tersangka untuk Zumi yakni dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang pengesahan yang lebih dikenal uang ketok palu. 

"Secara khusus saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya yang dimungkinkan berdasarkan hukum. Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," ujar Zumi ketika membacakan nota pembelaannya pada hari ini dengan suara sesenggukan. 

Zumi mengakui semua penghasilan yang dulu pernah ia kumpulkan saat masih berkarier di dunia entertainment sudah dijual. Lalu, sebagian, ia simpan di brankas yang kini masih disita oleh lembaga antirasuah. Apakah KPK akan mengembalikan brankas tersebut?

1. Zumi Zola mengaku tidak menumpuk harta selama menjadi kepala daerah

Sambil Sesenggukan, Zumi Zola Minta Hakim Ringankan Denda(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Zumi, selama menjadi kepala daerah, baik itu Bupati Jabung Timur atau Gubernur Provinsi Jambi, ia tidak pernah menumpuk harta benda. Bahkan, salah satu aset yang ia beli dengan penghasilan ketika menjadi aktor yaitu berupa apartemen, ia jual pada tahun 2014 lalu. 

"Itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan saya selama menjabat sebagai Bupati Jabung Timur," ujar Zumi. 

Hal itu seolah terkonfirmasi melalui laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke lembaga antirasuah pada 2015 lalu yang hanya sebesar Rp3,5 miliar. 

Baca Juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Suap 'Ketok Palu' Jadi Tradisi di Jambi

2. Zumi Zola meminta agar uang di dalam brankas dikembalikan oleh KPK

Sambil Sesenggukan, Zumi Zola Minta Hakim Ringankan DendaGubernur non aktif Jambi Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di dalam persidangan itu, Zumi juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada KPK mengembalikan uang simpanan yang ia peroleh dari kerja keras dan sisa uang ketika masih belajar S2 di Inggris. Karena ia tersangkut kasus korupsi pemberian uang ketok palu, maka semua dana tersebut ikut disita oleh penyidik KPK. 

"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, saya mohon dengan amat sangat agar uang simpanan tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga selama saya menjalani masa hukuman," kata Zumi. 

Ia menjelaskan sang istri Sherrin Tharia hanya seorang ibu rumah tangga dan masih memiliki dua anak berusia balita. Apalagi kondisi kesehatan Zumi juga harus semakin diperhatikan, lantaran dia mengidap penyakit diabetes. 

"Oleh karena itu selama menjabat sebagai Gubernur, saya banyak menghabiskan waktu di Jakarta, karena istri saya masih membutuhkan bantuan saya dalam mengurus kedua anak kami yang masih kecil," kata dia. 

Anak pertama Zumi berusia lima tahun, sedangkan anak bungsunya berusia dua tahun. 

3. Zumi pernah mengaku istrinya harus berjualan jilbab untuk menyambung hidup

Sambil Sesenggukan, Zumi Zola Minta Hakim Ringankan DendaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, di dalam persidangan sebelumnya yang digelar, Zumi Zola pernah menuturkan istrinya terpaksa harus berjualan jilbab untuk menyambung hidup dan membiayai kedua anaknya. 

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, usia 2 dan 5 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan Yang Mulia," kata Zumi ketika itu. 

Sambil Sesenggukan, Zumi Zola Minta Hakim Ringankan Denda(Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

4. Zumi Zola tidak mau menyusahkan kedua orangtuanya

Sementara, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan sejak ia menikah, Zumi sudah tidak lagi ingin menyusahkan kedua orangtuanya. Padahal, keluarga Zumi berasal dari keluarga terpandang dan kaya raya. 

"Tapi ia selalu mengatakan ke saya agar hidup mandiri di atas kaki sendiri," kata Farizi menjawab pertanyaan IDN Times hari ini. 

Apalagi, kondisi ayah Zumi, Zulkifli Nurdin kini tengah mengalami penurunan ingatan atau demensia. 

"Sehingga, kalau dia bertemu ayahnya, kadang Beliau sudah tidak ingat siapa yang ditemuinya," kata dia. 

Majelis hakim akan memutuskan nasib Zumi dalam sidang pada Kamis (6/12). Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Zumi dibui 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Dalam pandangan KPK, hukuman pidana itu tergolong ringan, sebagai bentuk apresiasi sikap kooperatif yang telah ditunjukkan Zumi selama pemeriksaan. 

Baca Juga: KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya