Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 T

Aset yang disita berupa lapangan golf dan dua hotel

Jakarta, IDN Times - Satgas Hak Tagih Dana Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset yang terafiliasi dengan obligor Bank Asia Pasic (Aspac), Rabu (22/6/2022). Aset yang disita pemerintah itu berupa lapangan golf bernama Klub Golf Bogor Raya dan dua hotel yang berdiri di atasnya. 

Ketua Satgas BLBI, Mahfud MD, mengatakan nilai aset yang disita pihaknya pada hari ini mencapai sekitar Rp2 triliun.

"Aset tersebut milik PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pasific. Aset itu dimiliki atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan)," ungkap Mahfud yang memimpin langsung penyitaan aset tersebut di Bogor, hari ini. 

Harjono bersaudara itu diketahui memiliki utang kepada negara senilai Rp3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI pada 1998 dari pemerintah, keduanya adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut kini statusnya Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). 

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengatakan, aset yang disita hari ini seluas 89,1 hektare. Dua hotel yang juga disita pemerintah yakni Hotel Novotel Bogor Resort dan Ibis Style Bogor Raya. 

Mahfud menyadari setelah penyitaan aset tersebut akan muncul protes dari pemilik aset, baik secara langsung atau diwakilkan melalui pengacara. Tetapi, dia tak mau ambil pusing. 

"Silakan saja (mengajukan protes). Tapi kami tidak akan lagi berdebat. Debatnya nanti saja di forum di pengadilan," kata dia. 

Lalu, bagaimana operasional di aset yang disita pemerintah itu? Apakah ikut dihentikan lantaran terjadi perpindahan kepemilikan?

1. Kegiatan operasional di aset yang disita tetap berjalan

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 TIlustrasi area Klub Golf Bogor Raya di Bogor yang kini pengelolaannya diambil alih oleh negara per 22 Juni 2022. (www.instagram.com/@klubgolfbogorraya)

Mahfud menyadari ada berbagai kegiatan masyarakat yang tengah berjalan di lapangan golf dan dua hotel tersebut. Maka itu, meski aset tersebut sudah disita pemerintah, tetapi operasional aset-aset tersebut tetap berjalan. 

"Tapi, pengelolaan asetnya kini berada di bawah pengelolaan negara. Tidak lagi di bawah pengelolaan PT Bogor Raya Development selaku pemilik awal aset," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sementara, saat proses administrasi kepemilikan diubah menjadi milik negara, maka oleh tim juru sita aset tersebut dititipkan untuk sementara waktu kepada Kepala Desa Sukaraja. Juru sita berpesan agar aset itu tak dialihkan ke pihak lain, dikurangi bentuknya atau malah ditambah. Mereka wanti-wanti ada sanksi berat bila kepala desa terbukti mengubah aset yang disita oleh pemerintah hari ini. 

Baca Juga: Ini Strategi Satgas dalam Memburu Aset BLBI yang Capai Rp110 Triliun

2. Menko Mahfud sudah tak mau lagi berdebat dengan obligor yang mengemplang dana BLBI

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 TMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud mengaku tak mau lagi bertele-tele terkait proses penyitaan aset milik obligor yang mengemplang dana BLBI. Apalagi, bila sudah ada keputusan inkracht dari pengadilan, maka ia memberi instruksi kepada satgas agar langsung menyita aset-aset tersebut. Ia mengaku sudah malas berdebat dengan para obligor yang mengemplang pengembalian dana yang pernah dipinjamkan negara itu. 

"Sekarang pemerintah tidak akan berdebat. Langsung saja sita. Kalau gak puas, silakan (obligor) menempuh jalur hukum. Kami gak akan lagi berdebat. Dulu karena kami masih melayani perdebatan ini, malah jadi berlarut-larut (permasalahan ini). Kita sudah berdebat selama 24 tahun dan membiarkan utang ini," katanya. 

Karena membiarkan perdebatan yang terlalu panjang, maka pemerintah nyaris kehilangan banyak aset. Akhirnya, ada sejumlah aset yang direlakan sulit disita pemerintah. 

"Jadi, sekali lagi kita tidak akan berdebat. Debatnya nanti saja di forum yang tepat," tutur Mahfud.

3. Pemerintah telah menyita aset dari obligor BLBI mencapai Rp22 triliun

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 TIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Mahfud menjelaskan hingga saat ini sudah ada aset berupa tanah seluas 22.334.833 meter persegi yang disita pemerintah. Angka itu sudah termasuk aset seluas 89,01 hektare yang disita di Bogor pada hari ini. 

"Sementara, aset itu bila diuangkan mencapai Rp22.678.608.179.526 (Rp22 triliun)," kata dia. 

Mahfud berharap setelah penyitaan ini, satgas BLBI terus bertindak sesuai urutan prioritas. Mereka memiliki masa usia bekerja hingga 2023. Sementara, aset yang diburu satgas mencapai sekitar Rp110 triliun. 

"Kami diberi tugas dan waktu masih cukup lama. Tim kami per hari ini sudah bekerja persis selama satu tahun, dari Juni 2021 ke Juni 2022. Kami masih memiliki waktu hingga 2023 nanti," ujarnya. 

Mahfud juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memiliki ide membentuk Satgas Hak Tagih Dana Negara. Sebab, dengan adanya satgas yang terdiri dari 12 institusi itu, perdebatan yang ada bisa langsung dikoordinasikan. 

"Dulu kan kita kerjanya berdebat terus karena apa? Kita datang ke menteri keuangan karena cara menghitung (asetnya) digugat, datang ke Bareskrim ada aturan hukum khusus, ke kejaksaan aturannya lain, sementara datang ke pertanahan, aturannya juga berbeda. Akhirnya berputar-putar di situ saja. Oleh presiden, semua instansi itu akhirnya disatukan saja," tutur dia, mengisahkan awal mula satgas itu dibentuk. 

Baca Juga: Mahfud: Aset BLBI yang Diburu Satgas Nilainya Lebih dari Rp110 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya