Satgas COVID-19: Pemda Boleh Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin Corona

Orang yang tak mau diberi vaksin COVID-19 didenda Rp5 juta

Jakarta, IDN Times - Juru bicara penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi warga yang enggan divaksinasi pada 2021. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan dan ikut serta dalam program vaksinasi COVID-19.

"Pada prinsipnya, sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi. Sehingga, herd immunity bisa dicapai dengan lebih mudah," kata Wiku ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (24/12/2020). 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia, maka ada sekitar 160 juta hingga 180 juta warganya yang menerima vaksin COVID-19. Namun, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), hanya 64,8 persen warga saja yang bersedia diberi vaksin. 

Sebanyak 26,6 persen responden masih belum tahu apakah bersedia divaksinasi dan 7,6 persen menolak untuk diberi vaksin.

Lalu, bagaimana cara membujuk warga agar bersedia divaksin COVID-19?

1. Pemerintah akan menyosialisasikan program vaksinasi COVID-19

Satgas COVID-19: Pemda Boleh Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin CoronaJenis vaksin yang digunakan di Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Wiku mengatakan akan ada program sosialisasi dan kampanye agar warga bersedia divaksinasi. Ia pun meminta agar warga saling bergotong royong dan saling melindungi.

"Tolong berpikir positif untuk saling melindungi. Kalau masyarakat tidak kompak, maka kita gak akan sukses untuk melindungi rakyat," ujar Wiku kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini tanpa menjelaskan apa program sosialisasi yang disiapkan pemerintah. 

Pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu mengingatkan, bila masyarakat abai maka mereka akan merasakan kesulitan yang berlarut-larut. Oleh sebab itu, ia meminta agar program vaksinasi dari pemerintah didukung warga.

Pada 16 Desember 2020 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya mengubah kebijakannya dengan menggratiskan vaksin COVID-19. Kebijakan itu diumumkan usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikritik lantaran hanya menanggung 32 juta warga untuk mendapat vaksin gratis. 

Namun, hingga kini belum diketahui bagaimana pelaksanaan teknis dari pemberian vaksin gratis tersebut ke publik.

Pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu, Jokowi menjanjikan proses vaksinasi gratis itu bisa terealisasi pada awal 2021. Sementara, hingga kini Indonesia baru mengamankan pasokan vaksin dari Sinovac Biotech, Tiongkok.

Meski peneliti di Brasil telah mengumumkan hasil awal uji klinis tahap ketiga, vaksin COVID-19 itu memiliki efikasi lebih dari 50 persen, tidak serta merta berpengaruh ke uji klinis di UNPAD, Bandung. 

Ketua tim uji klinis vaksin, Kusnandi Rusmil akan menyerahkan hasil awal uji klinis tahap ketiga baru akan diserahkan ke Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) pada Januari 2021. 

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

2. Epidemiolog menilai program vaksinasi selain gratis harus dilakukan dengan sukarela

Satgas COVID-19: Pemda Boleh Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin CoronaPetugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sementara, menurut epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman, program vaksinasi tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Selain itu, tidak boleh pula diwajibkan. 

"Kalau dipaksakan itu kan sama saja melanggar hak asasi manusia yang disepakati oleh PBB. Selain itu, tujuan vaksinasi tidak akan berhasil," kata Dicky ketika dihubungi melalui pesan pendek 18 Desember 2020.

Ia mewanti-wanti kewajiban untuk divaksin jangan dianggap kebijakan yang baik. Sebab, literatur menunjukkan hal yang sebaliknya. "Makanya prinsipnya harus dua itu, gratis dan sukarela,” kata dia lagi. 

Dicky menyampaikan vaksinasi gratis dan sukarela memiliki tantangan yang besar karena sulit untuk mencapai angka yang maksimal. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi yang tepat. 

"Strategi tersebut dengan menerapkan strategi komunikasi risiko yang benar, tepat dan efektif," tuturnya. 

3. Pemda DKI Jakarta menerapkan sanksi Rp5 juta bagi warga yang tidak bersedia divaksinasi

Satgas COVID-19: Pemda Boleh Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin CoronaIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu pemda yang menerapkan ancaman sanksi bagi warga yang tidak bersedia divaksinasi adalah DKI Jakarta. Aturan itu tertulis di dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. 

Berdasarkan ketentuan itu bila warga menolak maka akan dikenakan denda Rp5 juta. Sebagian warga menolak aturan tersebut dan menggugatnya ke Mahkamah Agung. 

Pendaftaran uji materiil dilakukan pada 16 Desember 2020 lalu oleh tiga kuasa hukum pemohon yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono.

Viktor Santoso mengatakan, yang digugat oleh kliennya adalah ketentuan 'setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta'.

Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya pada 18 Desember 2020 lalu. 

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya