Satu Lagi, WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Adewinda dihukum mati karena membunuh anak majikan

Jakarta, IDN Times - Seorang WNI kembali berhasil dihindarkan dari eksekusi mati di Arab Saudi. Pekerja migran Indonesia (PMI), Adewinda binti Isak Ayub (43 tahun) bisa bernafas lega karena batal dieksekusi mati. Hal itu lantaran keluarga korban memberi pengampunan secara sukarela. 

PMI asal Cianjur, Jawa Barat itu, divonis mati karena terbukti membunuh anak majikannya pada Juni 2019 lalu. 

"Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apapun menyatakan tanazul (tuntutan hukuman mati dibatalkan). Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan yang sedang berlangsung pada Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/5/2021). 

Kepastian Adewinda terbebas dari hukuman mati tertuang di dalam salinan putusan yang diterima pada pekan lalu. "Kami baru menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada publik di Indonesia setelah memperoleh kepastian bahwa Adewinda sudah terbebas dari hukuman mati," kata dia lagi. 

Lalu, berapa lama lagi hukuman bui harus dijalani oleh Adewinda?

1. Adewinda dibui karena membunuh putri majikan yang alami keterbelakangan mental

Satu Lagi, WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Adewinda ditahan oleh kepolisian di Distrik Aziziah, Riyadh, Saudi pada 3 Juni 2019. Ia ditahan karena membunuh anak perempuan majikan yang berusia 15 tahun. Selain itu, menurut informasi dari KBRI Riyadh, korban juga mengalami keterbelakangan mental. 

"Di dalam proses pemeriksaan, Adewinda disebut memukul berkali-kali korban di bagian kepala hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan Adewinda terbukti melakukan pembunuhan," kata Agus pada hari ini. 

Ia menjelaskan ketika melakukan aksi tersebut, Adewinda diduga sedang mengalami depresi sebab selama lima tahun terakhir hanya dikurung berdua dengan korban. Ia tidak mendapatkan akses ke dunia luar. 

"Hal ini dilihat oleh KBRI Riyadh sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Usai Tiba dari Saudi, TKI Etty Toyyib Dinyatakan Positif COVID-19

2. KBRI Riyadh bisa membebaskan Adewinda dari hukuman mati tanpa menggunakan jasa pengacara

Satu Lagi, WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab SaudiDuta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (Istimewa)

Di dalam keterangan tertulisnya, Agus mengatakan proses pembebasan Adewinda dari hukuman mati tanpa melibatkan jasa pengacara. Hal itu lantaran tawaran biaya jasa pengacara sangat mahal mencapai SAR 500 ribu atau setara Rp1,8 miliar. 

"KBRI sejak awal sudah yakin bahwa kesepakatan tanazul dapat tercapai tanpa uang diyat. Atau bisa saja melibatkan diyat tetapi tidak sebesar biaya jasa pengacara," kata dia. 

Agus menilai berhasil bebasnya Adewinda merupakan takdir diplomatik yang indah. Ia merasa tugasnya kali ini seolah diberi kemudahan untuk menyelamatkan WNI agar tak dieksekusi mati.

Apalagi tahun ini menjadi tahun terakhir Agus bertugas di Saudi. Ia segera kembali ke tanah air usai bertugas selama lima tahun di sana. Posisinya akan digantikan oleh mantan caleg dari PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi. 

Setelah hukuman mati Adewinda dibatalkan, maka hanya menjalani lima tahun hukuman bui. Namun dipotong dua tahun. Artinya, tersisa waktu satu tahun bui untuk dijalani. Putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht

3. 10 WNI berhasil dihindarkan dari hukuman mati di Saudi dari periode 2016-2021

Satu Lagi, WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi(Kondisi Ka'bah yang kosong karena disterilkan oleh Pemerintah Saudi) Istimewa

Data dari KBRI Riyadh menyebut dengan berhasil dihindarkannya Adewinda dari hukuman mati, maka total WNI yang diselamatkan mencapai 10 orang. Mereka masuk dalam kategori high profile case atau kasus hukum yang berat. 

Para WNI itu terancam eksekusi mati karena melakukan beragam tindak kejahatan mulai dari pembunuhan hingga kasus sihir. 

"Salah satu yang paling fenomenal adalah upaya pembebasan Eti Toyib Anwar pada 2019 melalui penggalangan uang tebusan (diyat) dari para donatur di Indonesia. Akhirnya, terkumpul dana untuk membayar uang diyat mencapai SAR 4 Juta atau setara Rp15,5 miliar," kata Agus. 

Ia menambahkan, ketika menangani kasus-kasus berat, KBRI Riyadh secara intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di Saudi, bahkan sampai level tertinggi yaitu Kantor Raja Salman (Diwan Malaki atau Royal Court). Tujuannya, untuk meminta kemudahan dalam melakukan pendekatan dengan para ahli waris korban sebagai pemegang dan pemilik hak qisas dalam kasus pembunuhan.

https://www.youtube.com/embed/0skqg1oENIw

Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya