Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBI

KPK akan berusaha kembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kendati satu terdakwa sudah lepas di tingkat kasasi. Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya melenggang keluar dari rutan KPK pada Selasa malam (9/7). Ia bisa menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin. 

Vonis itu jelas menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah, sebab ini baru kali pertama ada putusan demikian. Maka, Syafruddin pun terhindar dari bayangan akan menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 15 tahun. 

"KPK memastikan upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers semalam. 

Salah satunya, mereka akan tetap memproses dua tersangka lainnya yakni pengemplang dana BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Lalu, apa langkah lembaga antirasuah untuk tetap memproses pasangan suami istri itu? Apalagi, saat dipanggil sebagai tersangka, keduanya kembali mangkir tanpa keterangan yang jelas. 

1. KPK tetap memanggil saksi-saksi dalam kasus mega korupsi BLBI

Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBI(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan jubir KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Semalam, Saut memastikan penanganan perkara dalam kasus mega korupsi BLBI tetap berjalan. Putusan kasasi di MA, ia sebut tak berpengaruh dalam upaya mereka untuk mengusut kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Kini, mereka terus menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka yakni pengendali Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. 

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata pria yang pernah menjadi staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Sebagai bukti pada Rabu (10/7), KPK menjadwalkan untuk memanggil empat orang yakni Edwin H. Abdullah (Wakil Komisaris Utama Pertamina yang sebelumnya menduduki jabatan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN), Glenn Muhammad Surya Yusuf (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Farid Harianto (mantan staf khusus Wakil Presiden) dan Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN). 

Namun, khusus untuk tersangka suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim, hingga kini KPK masih belum mengetahui siapa kuasa hukum yang mewakili mereka dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: MA Lepas Terdakwa BLBI, KPK: Putusan Aneh bin Ajaib!

2. KPK menelusuri aset-aset milik Sjamsul dan Itjih Nursalim

Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBI(Ilustrasi Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Sementara, selain mengejar upaya agar bisa memenjarakan Sjamsul secara fisik, lembaga antirasuah juga mengincar beragam aset yang dimiliki orang yang masuk daftar individu terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes pada 2018 lalu. Bahkan, lembaga antirasuah tidak hanya mengincar aset yang tercatat atas nama Sjamsul saja, namun menggunakan nama orang lain. 

"Aset itu bisa saja dalam bentuk apa pun dan menggunakan nama siapa pun. Apalagi kita tahu ada yang disebut 'beneficial owner' (BO) yang bisa saja namanya tercantum, atau tidak tercantum di struktur perusahaan. KPK pasti juga akan menelusuri semua informasi yang ada kaitannya dengan kepemilikan aset," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (11/6) lalu. 

Keduanya, kini diketahui telah bermukim dan menjadi warga tetap Singapura. 

3. KPK sudah menyiapkan metode alternatif untuk menggelar sidang secara in absentia

Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBItwitter.com/thehill

Sementara, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan lembaga antirasuah sudah memanggil Sjamsul dan Itjih secara formal dan informal. Dalam catatan KPK, pemanggilan formal dilakukan sebanyak tiga kali yaitu: 

  • 8-9 Oktober 2018
  • 22 Oktober 2018
  • 28 Desember 2018

"Kami juga bahkan melakukan pemanggilan ke kediamannya yang berada di luar negeri. Kami juga mengirimkan panggilan ke kantor perusahaan yang dianggap merupakan afilifasi kedua tersangka," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK beberapa waktu yang lalu. 

Pria yang sempat jadi aktivis lingkungan hidup itu juga menjelaskan salah satu materi konferensi pers pada Senin sore juga bentuk salah satu pemanggilan kepada pasangan suami istri tersebut. KPK, kata Syarif, tetap berharap agar baik Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dan kembali ke Tanah Air. Lalu, bagaimana kalau pemanggilan secara formal itu tetap tak didengar? 

"Maka, akan kami sidangkan secara in absentia," kata dia. 

Namun, Syarif tetap berpendapat agar Sjamsul dan Itjih hadir di persidangan. Tujuannya, agar keduanya bisa membela hak-haknya. 

"Karena (persidangan) in absentia itu agak susah apabila hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," ujarnya lagi. 

4. KPK menggandeng otoritas di Singapura agar bisa memulangkan Sjamsul dan Itjih Nursalim ke Indonesia

Satu Terdakwa Lepas, KPK Tak Berhenti Usut Kasus BLBIIDN Times/Santi Dewi

Syarif turut menjelaskan agar bisa memulangkan Sjamsul dan Itjih Nursalim ke Tanah Air, KPK tentu menggandeng mitranya di Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Bahkan, menurut Syarif, surat pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih tidak hanya disampaikan oleh penyidik KPK, namun juga oleh petugas dari CPIB. 

"Artinya, kerja sama dengan otoritas di Singapura berjalan dengan lancar," kata Syarif. 

Kerja sama yang baik antar lembaga antikorupsi, tuturnya lagi, tidak lepas dari konvensi antirasuah PBB yang telah diratifikasi oleh kedua negara. 

"Jadi, secara internasional, di dalam UNCAC jelas tertulis lembaga penegak hukum antikorupsi untuk bekerja sama baik secara bilateral, regional maupun multilateral," katanya. 

Ada dua jaringan lain yang bisa dimanfaatkan oleh KPK untuk memproses Sjamsul dan Itjih yakni melalui interpol serta imigrasi. 

"Di samping jalur-jalur tadi, kami juga bisa menggunakan jalur diplomatik yakni menggunakan perwakilan Indonesia di luar negeri di mana tempat Beliau berada," tutur dia.

Baca Juga: Sudah Tinggal di Singapura, Bagaimana KPK akan Proses Tersangka BLBI?

Topik:

Berita Terkini Lainnya