SBY: Money Can Buy Many Things, tapi Tidak untuk Keadilan

Empat eks kader Demokrat ajukan gugatan AD/ART ke MA

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi upaya kubu Moeldoko yang masih berusaha mengambil alih partai berlambang mercy tersebut. Di akun Twitternya, SBY menulis tidak semua hal bisa dibeli menggunakan uang. 

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum. Berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," demikian yang dicuit oleh SBY melalui akun Twitter @SBYudhoyono pada Senin (27/9/2021). 

Pernyataan itu menanggapi langkah yang dilakukan empat mantan kader Partai Demokrat dengan mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai ke Mahkamah Agung. Empat eks kader itu dipecat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga. Keempatnya didampingi advokat senior Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan materiil dan formil AD/ART Partai Demokrat ke MA. 

Apakah langkah hukum ini dibenarkan sesuai dengan aturan?

1. Kubu Moeldoko ajukan gugatan ke MA untuk dapat pembenaran KLB di Deli Serdang tidak abal-abal

SBY: Money Can Buy Many Things, tapi Tidak untuk KeadilanMoeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Menurut Direktur Eksekutif Parameter, Adi Prayitno, kubu Moeldoko kini memainkan strategi baru dengan bermain di ranah hukum. Pertama, mereka menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Demokrat kubu AHY dan kedua, melayangkan peninjauan kembali (PK) ke MA. 

"Kali ini di MA yang digugat adalah keberadaan majelis tinggi yang dinilai cukup powerfull oleh para penggugat, terutama terkait persyaratan KLB. Jadi, kubu Moeldoko ingin mendapatkan legitimasi dari gugatan ini," ungkap Adi ketika dihubungi pada Senin (27/9/2021). 

Ia menjelaskan bila gugatan di MA ini diterima, maka semakin menguatkan argumen kubu Moeldoko bahwa untuk menggelar KLB tak perlu membutuhkan persetujuan Majelis Tinggi yang dipimpin SBY.

"Jadi, gugatan ke MA ini untuk menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang tidak lagi bisa disebut abal-abal. Sebab, tanpa SBY sekali pun mereka bisa membuat KLB dan partai tandingan," tuturnya. 

Namun, Adi menyoroti peran Yusril yang malah bersedia menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat. Bagi dia, aneh Yusril yang notabene Ketua Umum Partai Bulan Bintang malah ikut cawe-cawe urusan rumah tangga parpol lainnya. 

"Selanjutnya, ini akan menjadi preseden berbahaya karena kan urusan AD/ART itu urusan dapur parpol orang. Ini nanti akan memancing orang lain untuk menggugat AD/ART parpol lainnya," kata dia. 

Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Jadi Kuasa Hukum untuk Gugat AD/ART Demokrat 

2. Kubu AHY bingung Yusril hanya menyasar AD/ART Partai Demokrat

SBY: Money Can Buy Many Things, tapi Tidak untuk KeadilanKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, mengaku heran dengan langkah yang ditempuh Yusril ke MA. Bagi sang ketum AHY, sikap Yusril bukan merupakan terobosan di bidang hukum, melainkan sekedar fiksi. AHY pun menyesalkan Yusril yang merupakan ahli hukum ternama justru malah berada satu barisan dengan Moeldoko. 

"Mengapa kok Yusril sekarang malah berada satu barisan dengan para begal demokrasi dan politik di gerombolan Moeldoko cs. Motivasinya apa?" kata Herzaky kepada media pada hari ini. 

Lebih lanjut, argumen yang disampaikan Yusril bahwa ada kevakuman hukum dan AD/ART bertentangan dengan UU Partai Politik adalah pola pikir yang sesat. Herzaky menegaskan di dalam UU Parpol justru menyerahkan kepada parpol yang bersangkutan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. 

"AD/ART kan merupakan konstitusi tertinggi di parpol tapi bentuknya bukan peraturan, sehingga tidak bisa diajukan judicial review ke MA," ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan empat orang yang diwakili oleh Yusril sama sekali tidak memiliki legal standing sebagai pemohon ke MA terhadap UU Parpol. "Ini yang membuat kami makin bingung. Kok orang yang paham hukum tapi logika berpikirnya malah terbalik-balik. Ini ada apa?" ucapnya. 

Herzaky juga mengatakan bila Yusril mengklaim siapa pun bisa menggugat AD/ART parpol mana pun. Ia pun mempertanyakan kenapa Yusril memilih untuk mengoreksi AD/ART partai berlambang mercy tersebut. 

3. KLB di Deli Serdang tidak sah karena tak memenuhi persyaratan

SBY: Money Can Buy Many Things, tapi Tidak untuk KeadilanPendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Herzaky menjelaskan KLB di Deli Serdang ditolak diakui kepengurusannya oleh Kementerian Hukum dan HAM karena tak memenuhi persyaratan. Salah satunya, KLB itu tidak diikuti minimal 2/3 pemilik hak suara di tingkat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang sah di Partai Demokrat.

"Jadi, jangan kemudian membuat narasi seolah-olah KLB abal-abal itu tidak direstui karena tidak mendapat lampu hijau dari Majelis Tinggi Partai. Itu keliru. Syarat dasarnya saja tidak berhasil dipenuhi," ungkap Herzaky. 

Ia mengatakan hingga saat ini DPC Partai Demokrat mempertanyakan siapa orang-orang yang hadir di KLB di mana memilih Moeldoko sebagai ketumnya. "Gak ada yang tahu itu yang hadir pemilik suara yang mana," ujarnya lagi. 

Herzaky mengaku bingung dengan gugatan yang diajukan para eks kader Partai Demokrat ke MA. Menurut ketentuan di dalam UU Parpol, posisi tertinggi di parpol adalah kongres. Sementara, di kongres sudah diputuskan bahwa AD/ART merestui dibentuknya Majelis Tinggi. 

"Jadi, apa lagi yang mau diperdebatkan," kata dia. 

Baca Juga: Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Moeldoko untuk Gugat Demokrat ke MA

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya