Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi

FIR di ketinggian 0-37.000 kaki masih dikuasai Singapura

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengklaim kesepakatan soal kendali pelayanan ruang udara/flight information region (FIR) yang diteken dengan Singapura tetap saling menguntungkan. Padahal, di dalam kesepakatan itu, Indonesia mendelegasikan kendali FIR yang berada di sektor C atau di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada Negeri Singa.

Ruang udara yang masih dikendalikan oleh Singapura yakni pada ketinggian 0-37 ribu kaki. Sementara, Indonesia mengelola ketinggian di atas 37 ribu kaki. Padahal, lalu lintas udara pesawat komersial banyak terjadi di ketinggian 0-37 ribu kaki. 

"Saya kira gak ada kerugian (dari kesepakatan FIR dengan Singapura). Malah ini saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura karena mereka kan tetangga yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan," ungkap Prabowo ketika berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Januari 2022. 

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebut Negeri Singa selama ini menjadi tetangga dekat dan telah menjadi sahabat bagi Indonesia. Maka, kerja sama yang dibangun pun perlu saling menguntungkan. 

"Singapura ini tetangga kita yang dekat dari dulu," katanya lagi. 

Sementara, ketika ditanyakan mengapa Indonesia bersedia mendelegasikan ruang kendali udara 0-37 ribu kaki lalu RI mau mengelola di atas itu, Prabowo menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia hanya mengaku lega karena perjanjian kerja sama dengan Singapura yang mandek selama puluhan tahun akhirnya bisa rampung.

"Yang penting setelah sekian puluh tahun, akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan bagi dua negara telah kami akomodasi," tuturnya. 

Lalu, apa manfaat yang diperoleh Indonesia dengan mengelola ruang udara di atas 37 ribu kaki? Apakah Indonesia memiliki peralatan dan sumber daya manusia untuk mengawasi lalu lintas pesawat di atas ketinggian 37 ribu kaki?

Baca Juga: Pemerintah Siapkan SDM dan Infrastruktur FIR di Kepri dan Natuna

1. Pengambilalihan FIR dari Singapura berpotensi menambah pendapatan negara

Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak RugiGambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)

Kesepakatan mengenai pengelolaan navigasi udara (FIR) itu diteken oleh Indonesia dan Singapura pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu di The Sanchaya Resort Bintan. Perjanjian yang diteken merupakan bagian dari agenda leader's retreat antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Ada sekitar 10 perjanjian yang diteken, namun tiga di antaranya kini menjadi sorotan oleh publik di Tanah Air. 

Area udara yang kini dikelola Indonesia mencakup sektor A, B dan C. Semula, area navigasi udara tersebut masih dikelola oleh Malaysia dan Singapura sejak 1944. Ketika itu, kedua negara masih menjadi negara jajahan Inggris.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR sektor A. Selain itu, terdapat pula sektor B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer (km) sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua.

Salah satu dampak penguasaan dari kendali FIR ketika masih berada di Singapura dirasakan oleh TNI Angkatan Udara. Sebab, mereka harus meminta izin dari menara kendali di Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas landas, menentukan rute, ketinggian hingga kecepatan.

Tetapi, menurut mantan komisioner Ombudsman, Alvin Lie, hal itu bukan berarti kedaulatan Indonesia dilanggar oleh Singapura. Hal itu merupakan prosedur dan tanggung jawab Negeri Singa untuk memastikan lalu lintas udara dalam kondisi aman. 

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim dengan berhasil mengambil alih FIR dari Negeri Singa maka dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. "Ini akan ada penambahan PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak)," ungkap Adita ketika dikonfirmasi pada Jumat, (28/1/2022). 

Ketika ditanyakan apakah PNBP yang dimaksud berasal dari pungutan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (PJNP), Adita tak meresponsnya. 

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Ikut Kelola Navigasi Udara di Atas Pulau Natuna

2. Indonesia harus siapkan peralatan canggih bila nanti kelola ruang udara 0-37 ribu kaki

Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak RugiPengamat bidang militer dan hankam dari Universitas Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie ketika berbicara di program "Ngobrol Seru" (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sementara, analis militer dan hankam dari Universitas Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan saat ini pemerintah belum bisa menyebut telah menguasai keseluruhan ruang navigasi udara. Sebab, masih ada FIR yang masih dikelola oleh Negeri Singa. Ia menyebutnya "pseudo FIR" alias FIR semu. 

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Indonesia mendelegasikan FIR di dekat Riau ke Singapura selama 25 tahun. Maka, dalam kurun waktu tersebut, Indonesia harus membeli sejumlah peralatan untuk meningkatkan kemampuannya. 

"Kita harus punya tuh radar untuk bisa mendeteksi obyek di very low altitude dan itu harganya sangat mahal. Dengan adanya radar yang bisa menjangkau area di wilayah yang rendah, berarti semua obyek yang tersembunyi di balik bukit-bukit pun bisa terdeteksi," ungkap Connie ketika berbicara di media pada hari ini.

Negeri Singa, kata Connie, sudah jelas memiliki peralatan tersebut. Itu sebabnya pemerintah bisa mengikuti cara Negeri Singa mengelola ruang udaranya. 

Ia menambahkan poin baru di dalam kesepakatan FIR dengan Singapura yakni di Indonesia boleh menempatkan personel di ATC militer Negeri Singa. Menurut Connie, situasi Indonesia lebih runyam karena ketika diminta mengawasi navigasi udara di ketinggian lebih dari 37 ribu kaki, Indonesia belum memiliki satelit khusus untuk komunikasi pertahanan. 

3. DPR tunggu surat dari presiden untuk membahas perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak RugiAnggota Komisi I Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (4/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara, menurut anggota komisi I dari fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari presiden. Dengan begitu, baru komisi I bisa membahas poin demi poin di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang udara (FIR) tersebut. 

"Jadi, sekarang kami masih menunggu suratnya (dari presiden). Kalau belum ada suratnya ya apa yang mau dibahas," ungkap Bobby kepada media pada hari ini di Jakarta.

Ia mengatakan hingga saat ini Komisi I masih belum menerima salinan perjanjian FIR yang sudah diteken oleh Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: MAKI: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Jangan hanya di Atas Kertas

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya