Sedikit Lagi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura Segera Disahkan

Singapura bisa gunakan teritori RI untuk latihan militer

Jakarta, IDN Times - Sedikit lagi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura bakal disahkan menjadi undang-undang. Hal itu tercermin dalam rapat kerja tertutup antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri yang digelar, Senin (28/11/2022). 

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pertahanan pada hari ini, Selasa (29/11/2022), sembilan fraksi di DPR pada akhirnya setuju dengan isi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura. RUU itu nantinya akan dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI. 

"Kemudian bakal disahkan menjadi undang-undang," demikian isi keterangan tertulis Kemhan.

Menurut Prabowo, perjanjian pertahanan dengan Singapura memiliki nilai strategis karena selain memperkuat hubungan bilateral dengan Singapura, juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan. Selain itu, kata Prabowo, bakal berimplikasi positif pada aspek politik. 

"Agenda rapat terdiri dari sesi pembahasan, pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU serta penjelasan," kata Kemhan. 

Sementara, menurut perwakilan Kemlu yang hadir dalam rapat tersebut, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan, kesepakatan itu harus disahkan dalam bentuk undang-undang.

"RUU itu nantinya menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan Indonesia dengan Pemerintah Singapura," ungkap Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani. 

Namun, kesepakatan pertahanan RI-Singapura (DCA) ini menuai kritik dari publik. Sebab, DCA dipaketkan dengan dua kesepakatan lainnya yakni perjanjian ekstradisi dan kendali perlayanan ruang udara (FIR). Selain itu, salah satu poin di dalam DCA yakni membolehkan militer Singapura untuk berlatih di teritori Indonesia.

Mengapa akhirnya RUU Kerja Sama RI-Singapura itu disahkan menjadi undang-undang?

1. Militer Singapura boleh berlatih asal dengan izin Pemerintah RI

Sedikit Lagi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura Segera DisahkanPasukan Kostrad berfoto bersama pasukan Divisi III SAF pada upacara pembukaan latihan bersama Safkar Indopura di Lapangan Tembak Plempungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 2014 lalu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menjelaskan, rapat tertutup yang digelar pada Senin kemarin membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Tapi, kemarin juga sudah ditetapkan menjadi RUU," ungkap Sukamta kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (29/11/2022). 

Ia pun memastikan bahwa isi kesepakatan pertahanan yang diteken di Bintan pada awal tahun ini isinya sama dengan dokumen pada 2007 lalu. Padahal, kesepakatan pertahanan itu ditolak oleh DPR pada 2007 lantaran parlemen menolak isi klausul perjanjian ekstradisi yang harus dipaketkan dengan DCA. Selain itu, pemerintah ketika itu menolak memberikan izin bagi militer Negeri Singa berlatih di teritori Indonesia.

Namun, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo justru akan meratifikasinya. Sukamta mengatakan, militer Singapura boleh-boleh saja berlatih di teritori Indonesia tapi harus seizin pemerintah. 

"Selain itu, harus ada ketentuan-ketentuan yang diatur secara lebih lanjut dan detail dalam perjanjian pelaksanaan yang akan ditandatangani bersama Panglima TNI dan 3 kepala staf angkatan," kata dia. 

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Izinkan Singapura Latihan Militer di Wilayah RI

2. Pemerintah ngotot tanda tangan perjanjian pertahanan 2007 karena ada keuntungan investasi

Sedikit Lagi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura Segera DisahkanPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan pada Selasa, 25 Januari 2022 (www.instagram.com/@jokowi)

Sementara, politikus PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, justru sempat mengaku heran dengan sikap pemerintah yang bersedia menggandengkan perjanjian pertahanan dengan ekstradisi. Apalagi isi DCA yang disepakati masih sama seperti tahun 2007 lalu di Bali.

Salah satu kesepakatan DCA yang dikritik keras oleh Effendi, yakni menyangkut kesediaan Indonesia memberikan area untuk angkatan bersenjata Negeri Singa (SAF) berlatih militer. Area yang diberikan izin untuk dipakai Singapura menggelar latihan tempur dan perang bersama negara lain bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. 

"Ini kan pihak Singapura bahkan bisa minta menggunakan (area itu) untuk military training-nya bukan hanya dia sendiri saja lho. Dia (militer Singapura) juga bisa menggunakan area latihan itu dengan negara lain," ungkap Effendi kepada media di Jakarta pada akhir Januari 2022 lalu.

Ia menyebut, sudah menyampaikan keberatan tersebut kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika menggelar rapat kerja secara tertutup di parlemen pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu. 

Menurutnya, kesepakatan tersebut berpotensi bisa melahirkan pelanggaran kedaulatan oleh Negeri Singa. Sebab, selain bisa mengajukan izin untuk bisa berlatih sendiri, Negeri Singa juga dapat mengajak negara ketiga untuk latihan perang bersama di teritori Indonesia. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. 

"Justru itu yang menjadi keberatan bagi kami ke pemerintah dan mereka sulit memberikan jawaban. Kenapa kamu barter sama military training area? Kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di laut dan udara kita?" tanyanya heran.

Effendi menjelaskan, di dalam rapat tertutup itu Menhan Prabowo tak menampik isi kesepakatan pertahanan yang ditandatanganinya di Bintan, isinya sama seperti yang sudah pernah diteken tahun 2007 lalu di Bali. Prabowo juga mengakui bila DCA 2007 di-bundle dengan kesepakatan ekstradisi dan pengelolaan hak navigasi udara (FIR).

Hal ini menandakan ratifikasi terhadap kesepakatan tersebut harus dilakukan secara simultan. Bukan dilakukan secara terpisah. 

Effendi turut menjelaskan alasan pemerintah bersedia meneken perjanjian DCA yang digandengkan dengan ekstradisi dan FIR. Pemerintah menilai ada keuntungan di sektor investasi dari kesepakatan tersebut. Apalagi, Singapura tercatat sebagai salah satu investor asing terbesar di Tanah Air dan lokasinya sangat dekat dari Indonesia. 

"Dia (Singapura) dianggap ranking tiga besar (negara yang berinvestasi di Indonesia). Artinya, dari pemahaman yang dikembangkan oleh pemerintah bahwa kita ini harus baik dengan tetangga. Lalu, Singapura kan investor terbesar ketiga. Jadi, itu nilai-nilai plus yang disampaikan," kata Effendi.

3. Menhan Prabowo klaim tidak berbahaya membiarkan Singapura latihan di teritori RI

Sedikit Lagi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura Segera DisahkanMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sementara, Menhan Prabowo Subianto mengklaim bahwa kesepakatan militer dengan Singapura, sama sekali tidak membahayakan Indonesia. Menurut dia, sudah banyak negara yang berlatih di area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Tetapi, ia tidak menyebut apakah angkatan bersenjata dari negara asing itu melakukan latihan bersama dengan TNI atau menggunakan lahan tersebut sendirian. 

"Sama sekali tidak (membahayakan). Saya kira sudah latihan banyak (dengan banyak) negara (sudah pernah) kok dan secara tradisional mereka (Singapura) juga latihan di situ. Kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita," ungkap Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia pun menegaskan, meski pemerintah memberikan area bagi angkatan bersenjata Singapura menggelar latihan militer di teritori Indonesia, tetapi harus lebih dulu meminta persetujuan dari Pemerintah Indonesia. 

"Intinya (isi kesepakatan) sama karena memang kita istilahnya ingin mengaktualisasi," kata dia lagi. 

Baca Juga: Analis: Tak Layak Perjanjian Ekstradisi Dibarter Area Latihan Militer

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya