Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK Bermunculan

Setidaknya ada 8 nama yang disebut-sebut masuk nominasi

Jakarta, IDN Times - Walau mendapat tentangan dan protes dari publik dan koalisi masyarakat sipil, Presiden Joko "Jokowi" Widodo terus jalan untuk melakukan seleksi terhadap anggota Dewan Pengawas KPK. Ini merupakan salah satu konsekuensi dari perubahan undang-undang baru KPK nomor 19 tahun 2019.

Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang."  Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G.

Sesuai dengan rencana, lima anggota dewas di periode pertama pembentukannya akan dipilih oleh presiden. Pansel dewas KPK baru dibentuk di periode kedua. 

Pelantikan anggota dewas KPK dijadwalkan bersamaan dengan pimpinan komisi antirasuah yakni pada (21/12). 

Lalu, sudah sejauh mana proses penyeleksiannya?

"Belum rampung, baru proses finalisasi. Sama (caranya) melihat satu per satu track recordnya integritas," kata Presiden Jokowi pada (13/12) lalu di Istana Medan Merdeka, Jakarta Pusat. 

Ia mengaku tidak mau terburu-buru lantaran tak ingin anggota dewas pilihannya dirundung oleh publik. 

"Jangan sampai kita keliru kemudian ada masyarakat yang tidak puas dan kemudian di-bully, kasihan," tutur dia lagi. 

Sementara, di ruang publik sudah bermunculan beberapa nama dan disebut masuk ke dalam nominasi anggota dewas KPK pilihan Jokowi. Wah, kira-kira siapa saja ya nama itu? Apa komentar mereka ketika tahu namanya disebut masuk dalam bursa calon dewas KPK?

1. Nama yang disebut-sebut ada mantan pimpinan KPK, jaksa agung hingga mantan hakim agung

Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK Bermunculan(Indriyanto Seno Adji) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nama-nama calon anggota dewas KPK sudah santer beredar di media sosial dan pesan pendek WhatsApp sejak pekan lalu. Setidaknya ada delapan nama yang beredar. Mereka adalah Indriyanto Seno Adji (mantan pimpinan KPK dan eks anggota pansel KPK), Adi Toegarisman (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus), Romli Atmasasmita (Dirjen Hukum Kementerian Hukum dan HAM tahun 2000), Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Ketua KPK periode 2009-2010), Marcus Priyo Gunarto (eks anggota pansel pimpinan KPK tahun 2019), Harkristuti Harkrisnowo (eks anggota pansel pimpinan KPK tahun 2019), Topane Gayus Lumbuun (mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2011) dan Budiman Tanurejo (jurnalis media cetak). Sempat pula muncul nama mantan pimpinan KPK lainnya yakni Erry Riana. 

IDN Times mencoba mengonfirmasi ke tiga nama dalam daftar itu. Namun, ketiganya mengaku tidak menerima tawaran dari Istana terkait posisi anggota dewan pengawas KPK. 

"Gak ada penawaran (jadi anggota dewas). Mungkin informasinya hoaks," kata Erry melalui pesan pendek pada (12/12) lalu. 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Harkristuti. "Weh, aku ndak ada kabar tuh (ditunjuk jadi anggota dewas KPK)," kata dia kepada IDN Times pada (16/12). 

"Lhaaaa, rumor lama dan tidak benar itu," kata Seno. 

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

2. Istana berdalih nama calon anggota dewas belum diumumkan ke publik karena masih disusun

Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK BermunculanInstagram/@dini_purwono

Sementara, ketika dikonfirmasi ke staf khusus presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono, ia menegaskan hingga saat ini belum ada nama-nama anggota dewas KPK yang final. Sebab, semuanya masih disusun. 

"Pengumumannya kan tanggal 20 Desember, karena memang nama-namanya masih dalam proses. Pelantikannya tanggal 21 Desember," ujar Dini kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin dini hari (16/12). 

Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai wajar apabila ada yang menolak suatu perubahan. Suatu perubahan bisa menuai pro dan kontra. 

"Yang berpikir negatif akan menggunakan kata 'intervensi'. Tapi yang berpikir positif akan menggunakan kata 'pengawasan'. Memang tugas dewas adalah untuk mengawasi kinerja KPK dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam cara bekerjanya," katanya lagi. 

Ia pun meminta kepada publik agar tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan bila dibentuk dewan pengawas KPK. Sebab, aturan dan rambu-rambunya sudah jelas, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi bila ditunjuk sebagai anggota dewas. 

"Lagipula kan tidak sehat bila ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan absolut dan tidak bisa diawasi sama sekali," tutur dia. 

3. Presiden Jokowi diduga ingin mengintervensi proses hukum di KPK melalui keberadaan anggota dewas yang ditunjuknya

Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK BermunculanInstagram.com/jokowi

Sementara, menurut pandangan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil, tugas dewas yang tertulis di dalam undang-undang baru KPK sudah melampaui kewenangan standarnya. Sebab, biasanya dewan pengawas tidak diberikan kewenangan pro justicia seperti izin untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Kemudian, di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 malah mencabut kewenangan pimpinan KPK sebagai penuntut dan penyidik. 

"Sehingga kami berkesimpulan presiden dan pemerintah dengan perpanjangan tangan dewas ini mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kehadiran dewas akan menganggu independensi penegakan hukum di KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadana yang dihubungi oleh IDN Times pada Senin dini hari tadi melalui telepon. 

Dengan begitu maka yang meneken surat penyelidikan dan penyidikan adalah deputi penindakan. Namun, kata Kurnia, bukan proses penyidikan dan penyelidikan itu nanti akan berlangsung lancar. 

"Sebab, berpotensi besar akan digugat oleh tersangka kasus korupsi di proses pra peradilan atau mengajukan eksepsi di persidangan," katanya lagi. 

Lagipula, ia melanjutkan, proses pengawasan di KPK sudah berjalan sebelum dibentuk dewas. Dalam konteks keuangan ada Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Sementara, di DPR, mereka sudah memiliki formula baru dengan bisa saja melakukan hak angket terhadap KPK usai MK memutuskan demikian. Di kalangan internal, sudah ada PIPM (Pemeriksa Internal dan Pengaduan Masyarakat) yang pernah menjatuhkan sanksi bagi pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang," ungkapnya.  

4. Dewas KPK bisa saja dibubarkan apabila gugatan uji formil dan materil undang-undang baru dikabulkan oleh MK

Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK BermunculanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kurnia juga menilai sikap yang ditunjukan oleh Presiden Jokowi dengan tetap menyeleksi anggota dewas KPK tidak konsisten. Sebab, di satu sisi ia enggan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, namun di sisi lain ia tetap tancap gas untuk memilih anggota dewas. Konsekuensi terburuk, menurut Kurnia, bisa saja MK menerima gugatan uji materi atau formil undang-undang baru KPK dan dewas yang sudah dibentuk malah harus dibubarkan. 

"Di sini terlihat presiden tidak paham apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang dibutuhkan itu kan Perppu untuk membatalkan seluruh pengesahan undang-undang baru KPK. Tapi, di satu sisi Beliau semangat membentuk dewas. Bisa dibayangkan Perppu macam apa yang akan dikeluarkan oleh Pak Jokowi sedangkan dewas ini salah satu isu yang sangat krusial," tutur dia memaparkan. 

Hal penting lainnya yang nantinya juga dipersoalkan yakni mengenai usia salah satu pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron. Di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019, tertulis usia minimum pimpinan KPK ketika diangkat adalah 50 tahun. Sedangkan, Ghufron berusia 45 tahun. 

"Saya tidak tahu keppres macam apa yang akan digunakan untuk melantik Nurul Ghufron nanti. Tidak mungkin undang-undang KPK yang lama akan dijadikan dasar, karena ketika ia dilantik pada 20 atau 21 Desember nanti, undang-undang KPK baru kan sudah berlaku," ungkapnya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Segera Dilantik, Nama-nama yang Disebut Jadi Dewas KPK Bermunculan(Kewenangan Dewan Pengawas KPK) IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ikut Gugat UU Baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya