Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai Kanwil

Haris Hasanudin menyuap Rommy Rp255 juta

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan jual beli jabatan dengan dua terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi kembali digelar pada Rabu (12/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tadi siang, jaksa menghadirkan saksi yakni Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis. 

Di hadapan majelis hakim, Nur Kholis mengaku diminta oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk tetap meloloskan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag di Provinsi Jawa Timur. Padahal, ketika itu Nur Kholis mengaku sudah memberikan notifikasi Haris telah melanggar salah satu persyaratan seleksi. 

"Sudah kami beritahu (bahwa yang bersangkutan tidak lolos kualifikasi). Tapi, yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang; 'saya akan pasang badan'. Risikonya paling nanti akan minta dibatalkan (pelantikannya)," ujar Nur Kholis menirukan pernyataan Lukman ketika itu. 

Haris kemudian dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada awal Maret. Lalu, apa persyaratan yang dilanggar oleh Haris sehingga ia tak berhak lolos seleksi menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim? Bagaimana nasib Menag Lukman usai fakta di persidangan perlahan-lahan menunjukkan ia ikut terlibat?

1. Haris dianggap tak layak lolos seleksi karena pernah dijatuhi hukuman disiplin selama lima tahun terakhir

Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai Kanwil(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Sekjen Kemenag, Nur Kholis, ada dua nama yang dianggap tidak layak lolos proses seleksi. Keduanya adalah Haris Hasanudin dan Anshori. 

Ia mengatakan pernah mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang intinya menyebut keduanya direkomendasikan tak lolos proses seleksi. Sebab, keduanya melanggar persyaratan seleksi yakni tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir. 

Nur Kholis juga mengaku telah menyampaikan kepada Lukman bahwa rekomendasi dari KASN wajib dipatuhi oleh Menteri Agama selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK). Ia menyebut apabila rekomendasi KASN tidak dipatuhi oleh Menag, maka sikap tak patuh itu akan dilaporkan ke Presiden. 

Namun, Menag Lukman mengatakan tak khawatir lantaran risiko paling tinggi adalah permintaan untuk membatalkan pengangkatan jabatan. 

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

2. Menag Lukman tetap memerintahkan agar Haris tetap dilantik meski nilai hasil seleksinya rendah

Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai KanwilANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di dalam persidangan itu, Nur Kholis juga mengatakan ia telah menyampaikan ke Menag Lukman Haris tak lolos seleksi lantaran nilainya rendah. Bahkan, Haris tidak cukup untuk bisa menembus peringkat tiga besar. Kendati begitu, Menag Lukman tetap memerintahkan agar Haris dilantik sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Waktu itu saya bilang nilainya gak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.

Selain itu, Menag Lukman mengaku percaya terhadap kemampuan Haris lantaran sudah mengenalnya. 

"Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kanwil," kata Nur Kholis menjawab pertanyaan jaksa. 

Menurut dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, sebelum dilantik, Haris sudah menyerahkan uang ke mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy senilai Rp255 juta. Hal ini lantaran Menag Lukman merupakan kader PPP, sehingga pria yang akrab disapa Rommy itu bisa ikut mempengaruhi. 

Di dalam surat dakwaan itu pula disebut Haris ikut menyerahkan duit dengan nominal Rp70 juta kepada Menag Lukman sebagai bentuk komitmen telah melantiknya. 

3. KPK belum terburu-buru akan menetapkan Menag Lukman sebagai tersangka

Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai Kanwil(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lalu, apakah dengan munculnya fakta persidangan, KPK segera menaikan status hukum Menag Lukman menjadi tersangka? Kelihatannya lembaga antirasuah tidak ingin terburu-buru. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengajak publik untuk ikut menyimak jalannya persidangan dan fakta-fakta lain yang muncul. 

"Dalam penanganan perkara itu, kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang, apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lainnya. Tidak bisa berdiri sendiri. Kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu maka akan kami lihat dengan keterangan saksi yang lain dan buktinya," ujar Febri pada Rabu malam di gedung KPK. 

4. Menag Lukman membantah menerima duit Rp70 juta dari Haris Hasanudin

Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai Kanwil(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai dipanggil oleh penyelidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketika dikonfirmasi pada (3/6) lalu, Menag Lukman secara tegas membantah telah menerima duit senilai Rp70 juta dari Haris Hasanudin. Ia mengaku terkejut dengan isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (29/5) lalu. Di dalam surat dakwaan, tertulis Haris juga menyerahkan duit ke Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebanyak dua kali.

Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. 

Ia membantah sempat melakukan pertemuan empat mata dengan Haris Hasanudin di Hotel Mercure. Bahkan, Menag Lukman mengklaim tak memiliki waktu satu menit pun untuk berkomunikasi berdua dengan Haris.

“Bahwa Rp50 juta sebagaimana yang disampaikan saudara Haris tidak benar sama sekali. Karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia. Jadi, pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,” kata Lukman menegaskan. 

Sementara, duit pemberian di Pesantren Tebu Ireng Jombang, dari Rp20 juta, yang diakui diterima oleh Lukman hanya Rp10 juta. Itu pun menurut Lukman telah dilaporkan ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi.

Tetapi, KPK tidak memproses duit itu sebagai gratifikasi lantaran baru dilaporkan oleh Menag Lukman setelah Rommy kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Baca Juga: Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris

Topik:

Berita Terkini Lainnya