Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 Tahun

Hal itu sesuai aturan di undang-undang kepabeanan

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra rupanya tidak saja terancam akan kehilangan jabatannya. Namun, ia pun bisa terancam dipidana karena diduga kuat telah menyelundupkan barang berupa motor gede Harley Davidson yang kemudian dipreteli. Selain itu, ada pula sepeda lipat merk Brompton yang baru dibeli. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dua barang bawaan itu ditemukan ada di lambung pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo. Pesawat itu merupakan moda baru yang dibeli dari Toulouse, Prancis dan diterbangkan menuju ke Jakarta. Barang bawaan itu kemudian diberi tag inisial "SAW". 

Namun, belakangan "SAW" diduga sengaja pasang badan demi Ari. Berdasarkan daftar manifes, penumpang berinisial SAW adalah Satyo Adi Swandhono selaku Senior Manager Air Craft Garuda. 

Atas temuan itu, Erick dan Sri mengaku sedih. Sebab, upaya mereka untuk memperbaiki kualitas BUMN malah tercoreng. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (5/12), perempuan yang akrab disapa Ani itu juga menyebut ada ancaman hukuman pidana yang juga menghantui Ari. Sebab, sejak awal dirut perusahaan pelat merah itu tidak memiliki niat baik untuk declare benda-benda mewah tersebut di formulir khusus kepabeanan. 

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis kemarin. 

Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Ari bila terbukti ia menyelundupkan benda mewah tersebut tanpa membayar pajak?

1. Bila terbukti, Ari Askhara bisa dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006

Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 TahunMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ilegal (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut Sri, perbuatan yang dilakukan oleh Ari juga bisa dikenakan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 di pasal 103. Berdasarkan pasal tersebut tertulis bila memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka bisa diberikan sanksi. 

"Dalam pasal 103 C tertulis bila pihak tertentu memberikan keterangan lisan atau tertulis tidak benar yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean memiliki konsekuensinya," kata Sri kemarin. 

Lalu, apa konsekuensi yang dimaksud perempuan yang terpilih menjadi Menkeu terbaik sedunia itu? Di dalam undang-undang pasal 103 tertulis bila terbukti maka pihak tertentu itu bisa dipidana penjara antara 2-8 tahun. Lalu, ada pula denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Daftar 22 Penumpang Garuda yang Selundupkan Harley

2. Dirjen pajak menegaskan Harley Davidson bekas tidak bisa masuk ke Indonesia

Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 TahunMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ilegal (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi lebih mencengangkan. Temuan Harley Davidson bekas dan edisi lawas itu ternyata tidak bisa masuk ke Indonesia.

Heru sudah menduga niat baik sejak awal pihak yang membawa benda-benda mewah itu sudah tidak ada. Sebab, selain tidak disampaikan secara tertulis, motor gede itu dipreteli dan dimasukan ke dalam beberapa kardus secara terpisah. 

"Mereka berasumsi (motor gede) tidak akan dicek karena sudah dipreteli. Kalau pun moge itu bisa lolos, mereka juga sudah tahu mungkin STNK nya tidak akan terbit. Dasar penerbitan STNK kan dokumen kepabeanan dan kami kan gak mungkin menerbitkan itu," kata Heru pada Kamis malam kemarin. 

Justru Heru mempertanyakan seandainya barang-barang mewah itu lolos, lalu bisa dirakit di bengkel di kediaman dirut, lalu bagaimana cara mereka bisa mengajukan STNK. Sebab, dokumen kepabeanan tidak terbit. 

"Jadi, kami mengindikasi ada upaya untuk memasukan moge tersebut secara kurang benar," kata dia lagi. 

Apalagi, menurut Heru, barang bekas seperti moge yang dibawa oleh dirut Garuda ke Indonesia adalah benda yang tidak bisa diimpor. 

Adapun regulasi yang mengatur masuknya barang bekas itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 76 tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.

Dalam aturan itu hanya beberapa jenis BMTB yang boleh diimpor ke Indonesia melalui perizinan Kemendag. Sedangkan, berdasarkan data dari situs resmi Inatrade Kemendag, sepeda motor yang merupakan barang dengan kode HS 8711. Kode HS tersebut tidak termasuk dalam daftar BMTB yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia.

3. Pajak yang diklaim telah dibayar oleh Garuda baru bea masuk

Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 TahunHarley Davidson (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, menurut pengamat perpajakan Yustinus Pranowo pajak yang diklaim telah dibayarkan oleh dirut diduga baru sebatas bea masuk. Nominalnya mencapai Rp50 juta. 

"Padahal, ada pajak-pajak lain yang perlu dibayarkan karena Harley Davidson tergolong barang mewah," kata Yustinus ketika dikonfirmasi oleh IDN Times hari ini melalui telepon. 

Memang pajak apa saja yang perlu dibayarkan lagi?

"Masih ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nilainya 10 persen, bea impor 10 persen, PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 125 persen. Artinya, bila menggunakan rumus tadi kalau harga barang yang diimpor Rp400 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sudah mencapai Rp950 juta," tutur dia lagi. 

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan dengan lolosnya dua barang mewah itu, negara telah dirugikan Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar. 

4. Dirjen pajak tengah melakukan investigasi dengan menggandeng Kementerian BUMN

Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 TahunAri Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan timnya tengah bermitra dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan barang mewah tersebut. 

"Kami sedang bermitra dengan Kementerian BUMN, khususnya komite audit Garuda. Proses ini sedang berjalan," kata Heru. 

Kita tunggu ya, guys bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Kementerian BUMN. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Copot Dirut Garuda, Erick Thohir Segera Tunjuk Dirut Sementara

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya