Sembako Bakal Dikenakan Pajak, PAN: Pemerintah Kurang Berempati!

Pemerintah terlalu memaksa cari sumber pemasukan baru

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 12 persen pada produk sembako.

Hal itu tertuang dalam draf rancangan Undang-Undang Nomor 6 Rahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana untuk mengenakan pajak bagi produk sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. 

Dalam rancangan beleid itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Bila dihapuskan, maka barang tersebut akan dikenakan PPN 12 persen. 

Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mengatakan, cara yang digunakan pemerintah dalam mencari pemasukan alternatif terkesan memaksakan.

"Rencana pemerintah ini menurut saya adalah cara yang kurang menunjukkan mereka kurang berempati dan kurang kreatif, dalam mencari objek pajak baru," kata pria yang juga akrab disapa Eko Patrio itu ketika dihubungi, Kamis (10/6/2021). 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN DKI Jakarta itu mengatakan, bila undang-undang tetap disahkan, maka dapat memicu kenaikan harga sembako. Ujung-ujungnya masyarakat lagi yang kembali menderita. 

"Kan pada akhirnya juga berkontribusi mendorong inflasi yang tinggi. Bayangkan, di saat kondisi sedang susah seperti saat ini karena pandemik, pemerintah memberikan beban tambahan kepada masyarakat menengah ke bawah," tutur dia. 

Lalu, jenis barang-barang apa saja yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen itu? Apa kata staf Menteri Keuangan mengenai kebijakan memungut pajak dari produk sembako?

1. Pemerintah klaim tak akan membabi buta dalam memungut pajak ke sembako

Sembako Bakal Dikenakan Pajak, PAN: Pemerintah Kurang Berempati!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis Yustinus Prastowo tak membantah soal kemungkinan sembako yang bakal dikenakan pajak sebesar 12 persen. Tetapi, ia menegaskan pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.

Di sisi lain, Prastowo juga tak membantah bila di situasi pandemik seperti saat ini, pemerintah membutuhkan uang. 

"Kembali ke awal, gak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemik. Tapi dapat dipastikan pemerintah tidak akan membabi buta. Justru, konyol bila pemulihan ekonomi yang hendak diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," cuit Prastowo melalui akun @prastow pada Rabu, 9 Juni 2021. 

Prastowo menjelaskan kebijakan ini akan menjadi rencana jangka panjang. Khususnya setelah terjadi pandemik. Prastowo tak membantah gara-gara pandemik pula penerimaan negara terhambat. 

"Jadi, mumpung pandemik dan pajak diarahkan sebagai stimulus, kita pikirkan secara paralel desain dan konsolidasi kebijakan yang menjamin sustainabilitas di masa mendatang," tutur dia. 

Pada cuitan itu, Prastowo menjelaskan pemerintah tengah mengatur ulang strategi penerimaan PPN. Saat ini, pemerintah dinilai terlalu baik lantaran banyak barang atau jasa yang justru dikecualikan, agar tak dipungut pajak tanpa mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi produk itu. 

"Baik itu beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas. Pengaturan yang demikian justru menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai, karena yang mampu bayar tak membayar karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN," kata dia. 

"Ini fakta. Oleh sebab itu kita perlu memikirkan upaya menata ulang agar sistem PPN kita lebih adil dan fair," ujarnya. 

Baca Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen

2. Daftar jenis sembako yang bakal dikenai pajak 12 persen

Sembako Bakal Dikenakan Pajak, PAN: Pemerintah Kurang Berempati!Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti (kiri) didampingi Kadisperindag Provinsi Banten Babar Suharso berdialog dengan pedagang beras saat melakukan Sidak di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Kamis (7/12). Sidak dilakukan untuk mengecek stok persediaan sekaligus stabilitas harga bahan kebutuhan pokok (sembako) di pasaran menjelang Natal dan Tahun Baru. (Dok. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berikut daftar produk sembako yang bakal dikenai pajak 12 persen. Data ini mengacu kepada Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.

  1. Beras dan gabah;
  2. Jagung;
  3. Sagu;
  4. Kedelai;
  5. Garam konsumsi;
  6. Daging;
  7. Telur;
  8. Susu;
  9. Buah-buahan;
  10. Sayur-sayuran;
  11. Ubi-ubian;
  12. Bumbu-bumbuan; dan
  13. Gula konsumsi.

3. Pemberlakuan pajak ke produk sembako akan berdampak pada peningkatan penduduk miskin

Sembako Bakal Dikenakan Pajak, PAN: Pemerintah Kurang Berempati!Ilustrasi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain berpotensi meningkatkan angka inflasi, rencana pemungutan PPN sebanyak 12 persen juga akan berdampak terhadap angka kemiskinan. Hal itu justru melenceng dari tujuan pemerintah yang ingin mengurangi jumlah penduduk miskin.

"Sekarang kita lihat, yang belanja sembako itu juga masyarakat miskin dan rentan miskin. Bagaimana mungkin pemerintah bisa menurunkan tingkat kemiskinan bila barang-barang kebutuhan pokok tersebut dikenai pajak? Padahal 73 persen penyumbang garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya, bila sedikit saja harga pangan naik, sudah pasti akan ada ancaman kenaikan tingkat kemiskinan," kata Eko. 

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya