Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPK

Satu capim Nina Nurlina jadi tersangka kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Salah satu catatan penting dan menjadi pembelajaran yang amat berharga dari panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yakni benar-benar harus mengecek rekam jejak. Sebab, pada periode tersebut, satu capim KPK justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2015 lalu. Capim KPK itu diketahui bernama Nina Nurlina Pramono yang pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation. 

Kendati semula Polri enggan membeberkan identitas capim KPK itu, namun toh akhirnya publik tahu juga. Penyebabnya gara-gara pada 1 September 2015, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Nina. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara melalui proyek-proyek di sana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak pada waktu itu. 

Proyek yang dimaksud adalah penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation, pembentukan sekolah Pertamina Foundation, dan sekolah sepak bola Pertamina Foundation yang menggunakan anggaran negara sejak tahun 2012-2014.

"Jadi uang keluar, tapi proyek tidak berjalan sepenuhnya. Oleh sebab itu kita kategorikan sebagai kerugian negara," kata dia lagi. 

Prediksi kerugian keuangan negara mencapai Rp226,3 miliar. Ketua panitia seleksi capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengakui anggota pansel kebobolan. Apalagi Nina ditetapkan sebagai tersangka korupsi di saat namanya sudah masuk 19 besar. 

"Jadi, kami mengevaluasi kembali, di mana kok sampai kami kebingungan," tutur Yenti ketika  berbincang khusus IDN Times dengan Yenti di ruang kerjanya pada (29/5) lalu. 

Apa langkah pencegahan yang diterapkan oleh Yenti ketika ia kini menjabat sebagai ketua pansel? Jangan sampai justru kasus yang kembali terulang. 

1. Pansel capim KPK akan memperketat saat proses rekam jejak

Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPK(Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih periode 2019-2023) IDN Times/Santi Dewi

Di dalam perbincangan khusus dengan IDN Times pada (29/5) lalu, Yenti mengaku pansel akan memperketat pelacakan rekam jejak semua calon pimpinan KPK. Padahal, pansel KPK periode sebelumnya telah menyerahkan 48 nama capim institusi antirasuah ke Polri untuk ditelusuri rekam jejaknya. 

"Perasaan waktu itu (penelusuran) rekam jejak dari polisi tidak menunjukkan kalau yang bersangkutan ada kasus korupsi. Tapi, tiba-tiba ada. Jadi, saya gak tahu," kata perempuan pertama peraih gelar doktor di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, ia mengaku bisa memahami kebijakan yang diambil oleh penyidik Polri. Sebab, bisa saja barang bukti yang menunjuk ke Nina baru ditemukan ketika proses seleksi sudah memasuki di tahap 19 besar. 

"Jadi, saya berpikir untuk seleksi nanti meskipun ada capim yang belum jadi tersangka kalau sudah ada bukti-bukti awal (mereka akan jadi tersangka) maka lebih enggak (diloloskan). Daripada mengulang situasi seperti kemarin," kata dia lagi. 

Baca Juga: Yenti Garnasih: Jangan Ribut Soal Pansel, Musuh Kita Itu Koruptor!

2. Yenti sempat menyayangkan capim KPK ada yang dijadikan tersangka saat namanya telah lolos 19 besar

Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPK(Ketua pansel capim KPK periode 2019-2023 Yenti Garnasih) IDN Times/Santi Dewi

Yenti mengatakan sempat menyayangkan ada satu capim KPK di periode pansel sebelumnya yang dijadikan tersangka korupsi. Sebab, namanya diumumkan oleh Bareskrim Mabes Polri saat sudah lolos ke proses 19 besar. 

"Seharusnya kan bisa diganti orang lain ketika sudah lolos di tahap tertentu dengan rekam jejak yang lebih bersih. Nah, itu jadi pengalaman kami juga," kata perempuan yang masih aktif mengajar di fakultas hukum tersebut.

Sehingga, ia akan semakin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar ikut membantu melakukan pelacakan rekam jejak calon pimpinan KPK. 

3. Kelanjutan pengusutan kasus Nina Nurlina tidak diketahui

Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPK(Ilustrasi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo) www.polri.go.id

Namun, kelanjutan pengusutan kasus Nina seolah tenggelam usai namanya ditetapkan jadi tersangka. Terakhir, pada Februari 2016 lalu, Nina diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Namun, tidak ada informasi yang menyebut ia ditahan usai diperiksa. 

"Nina Nurlina diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk ke tahap materi perkara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ketika itu, Brigjen (Pol) Bambang Waskito

Gara-gara kasus tersebut, Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan ikut diperiksa selama 7 jam sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. 

4. Wadah Pegawai KPK menginginkan calon pimpinan yang punya rekam jejak bersih

Sempat Ada Capim Jadi Tersangka, Ini Langkah Pencegahan Pansel KPKkpk.go.id

Kepedulian soal calon pimpinan KPK disampaikan oleh Wadah Pegawai. Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo mengatakan mereka ingin memiliki pimpinan yang secara keilmuan berkualitas, berintegritas, serta tak pernah tersangkut masalah korupsi dan etik. 

"Selain itu, mereka harus rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan gratifikasi bagi yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau penyelenggara negara. Kami juga tak ingin memiliki pimpinan yang tersangkut kasus narkoba, berideologi komunis bahkan tersangkut kasus terorisme," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya pada Senin (17/6). 

Oleh sebab itu, kata dia, penelusuran rekam jejak benar-benar harus serius dilakukan oleh pansel. Jangan sampai nanti pimpinan KPK yang terpilih justru memiliki dosa di masa lalu. 

"Sehingga nantinya tidak berani melangkah karena tersandera dan khawatir akan ditangkapi oleh koruptor karena dosa di masa lalu terus diungkit," tutur dia. 

Selain melakukan rekam jejak yang benar, proses verifikasi terhadap informasi yang diperoleh, kata Yudi juga harus diperhatikan. Proses pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sudah dimulai pada 17 Juni hingga 4 Juli mendatang. Kalian tertarik untuk mendaftar?

Baca Juga: Profil 9 Anggota Pansel Capim KPK yang Ramai Dikritik Publik 

Topik:

Berita Terkini Lainnya