Setara Institute: Semoga Pemeluk Agama Penghayat Juga Boleh Gabung TNI

Keputusan ini bisa jadi pintu masuk rekonsiliasi 1965

Jakarta, IDN Times - Organisasi Setara Institute mengapresiasi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi masuk menjadi prajurit TNI. Hal itu diputuskan dalam rapat bersama terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI yang dipimpin oleh Andika. 

"Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membolehkan keturunan PKI mengikut tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan jempol dan apresiasi tinggi. Peristiwa tahun 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang menjadi keturunan PKI dan simpatisannya saat ini adalah generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit)," ujar Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis pada Kamis, (31/3/2022). 

Pria yang akrab disapa Coki itu berharap keputusan yang bersifat terobosan tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk tercipta rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965. "Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," katanya. 

Ia pun berharap agar peluang yang sama juga diberikan bagi kelompok agama penghayat yang ingin bergabung ke TNI. Coki menyebut dalam catatan Setara Institute, individu yang masuk ke dalam kelompok penghayat masih mengalami diskriminasi saat hendak melakukan pendaftaran secara daring. 

Apa dasar hukum bahwa kelompok agama penghayat tetap bisa ikut seleksi masuk di instansi lain?

1. Kelompok agama penghayat sulit gabung TNI karena harus pilih agama lain

Setara Institute: Semoga Pemeluk Agama Penghayat Juga Boleh Gabung TNIIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Coki, banyak warga yang merupakan kelompok agama penghayat urung mendaftar menjadi anggota TNI. Sebab, ketika mengisi formulir secara daring, terdapat kolom agama yang harus diisi. Agama dan kepercayaan mereka tak tersedia di kolom tersebut. 

"Sehingga kalau pun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan yang lain," ujar Coki. 

Ia menyebut proses rekrutment di instansi lain seperti di kepolisian, hambatan semacam itu tak ditemukan. Ketiadaan kolom bagi agama penghayat di formulir pendaftaran TNI secara daring dianggap melanggar UU Adminduk nomor 24 tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. 

"Di dalam keputusan itu tertulis warga negara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," kata dia. 

Oleh sebab itu, Setara Institute mendorong agar Panglima TNI Jenderal Andika turut mengambil langkah perbaikan. Tujuannya, agar individu yang merupakan pemeluk agama penghayat bisa ikut membela negara dengan bergabung menjadi prajurit TNI. 

Baca Juga: Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

2. TAP MPRS nomor 25 tak melarang keturunan PKI daftar menjadi prajurit TNI

Setara Institute: Semoga Pemeluk Agama Penghayat Juga Boleh Gabung TNIPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, di dalam rapat yang diunggah Puspen TNI ke akun YouTube, terlihat Jenderal Andika mempertanyakan dasar hukum melarang keturunan PKI mendaftar menjadi prajurit TNI.

"Ini adalah dasar hukum, legal. Tapi, tadi yang dilarang itu adalah PKI, ajaran komunisme, marxisme hingga lenisme. Keturunan (dari PKI) ini melanggar TAP MPRS yang mana? Dasar hukum apa yang dia langgar?" tanya Andika seperti dikutip dari YouTube Andika dan diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022. 

Ia menanyakan hal itu kepada Direktur D BAIS TNI, Kolonel A. Dwiyanto. Ia merespons Andika ada catatan terkait TAP MPRS nomor 25. 

"Siap. Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," kata Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25 paham komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," katanya. 

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Ia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Dua, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," ujar Andika.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan kepada bawahannya bila ingin melarang hal-hal tertentu harus diikuti dengan dasar hukum yang kuat. 

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI) tak boleh ikut seleksi. Karena saya menggunakan dasar hukum," bebernya.

3. Andika juga hapus persyaratan tes akademik dan tes renang

Setara Institute: Semoga Pemeluk Agama Penghayat Juga Boleh Gabung TNIPanglima TNI Jenderal Perkasa (kanan) yang tetap fit di usia yang ke-57 tahun (Tangkapan layar YouTube TNI Angkatan Darat)

Selain membolehkan anak dari anggota PKI ikut seleksi tes prajurit TNI, Andika juga menghapus dua persyaratan yang lain yakni tes renang dan tes akademik. Terkait tes renang, dia menyebut belum tentu semua calon prajurit pernah berenang. 

"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena itu gak fair, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dan gak pernah renang. Nanti gak fair. Udah lah," ujar pria berusia 57 tahun itu. 

Sementara, terkait penghapusan tes akademik, Andika memberikan instruksi agar penilaian akademik calon prajurit TNI dilihat saja dari ijazah SMA.

"Menurut saya, terkait akademik ini, tes akademik tinggal ambil saja (data) IPK terus transkrip karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA. Itu (nilai) akademik," tutur dia. 

Ia menambahkan bila di dalam ijazah ada data ujian nasional justru lebih akurat lagi. 

Baca Juga: Andika Perkasa Marah, Ada Anak Buah yang Main HP Saat Rapat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya