Setnov Belum Lunasi Uang Pengganti e-KTP, Kok Dibiarkan oleh KPK?

Novanto baru membayar uang pengganti Rp14,772 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto boleh jadi kini sudah menyandang status terpidana dari kasus mega korupsi KTP Elektronik. Dalam sidang vonis yang digelar pada April 2018 lalu, Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta atau setara Rp106 miliar (dengan menggunakan kurs saat ini). Uang itu diwajibkan untuk dibayarkan ke negara maksimal satu bulan usai putusannya berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipatuhi, maka aset-asetnya akan disita oleh negara dan dilelang. 

Kini, satu tahun kemudian, Novanto belum juga melunasi uang pengganti tersebut. Bahkan, ia memilih untuk mencicil pembayaran uang pengganti tersebut. Dalam catatan IDN Times, eks Ketua Umum Partai Golkar itu sudah lima kali mencicil, baik dengan uang tunai maupun aset. 

Lalu, mengapa KPK seolah-olah membiarkan hal itu? Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantah ada perlakuan khusus yang diberikan untuk Novanto. 

"Gak dibiarkan (oleh KPK). Yang penting ada sanksinya kan apabila ia tidak membayar (uang pengganti itu). Jadi, itu semua masih berproses dan kita tunggu dulu," kata Saut menjawab pertanyaan IDN Times pada Selasa malam (13/8) di gedung Merah Putih. 

Pernyataan tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, tim penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik, negara telah dirugikan sebesar Rp2,3 triliun. 

"Yang pasti kami akan terus mengupayakan penelusuran aset agar kerugian keuangan negara bisa dipulihkan," kata Febri di lokasi yang sama. 

Sejauh ini, Novanto baru membayar uang pengganti senilai Rp14,772 miliar dengan mencicil sebanyak lima kali. Cicilan pertama I senilai Rp5 miliar, lalu di cicilan kedua Novanto membayar US$100 ribu atau setara Rp1,4 miliar.

Di cicilan ketiga, Novanto membayar Rp1,11 miliar. Sementara, di cicilan keempat, ia membayar uang pengganti senilai Rp862 juta. Cicilan kelima, Novanto menyerahkan sertifikat tanah di area Jatiwaringin, Bekasi Barat. Tanah tersebut dihargai fantastis oleh kantor BPN Bekasi yakni Rp6,4 miliar. 

Hal itu lantaran tanah tersebut dilalui oleh kereta cepat Jakarta-Bandung. 

"Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat kepada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada November 2018 lalu. 

Novanto diketahui memiliki aset lainnya berupa tanah dan rumah di area Cipete, Jakarta Selatan. Nilainya diperkirakan sebesar Rp6,6 miliar. Namun, aset ini belum diserahkan ke KPK. 

Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Kelima Uang Pengganti Kasus E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya