Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta 

Kotjo didakwa memberikan uang suap senilai Rp4,75 miliar

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/11). Di dalam sidang hari ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan Kotjo sebagai terdakwa. 

Salah satu yang diungkap di ruang sidang adalah adanya uang senilai Rp6 miliar yang akan diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu kepada terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Jaksa penuntut umum menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang di dalamnya tertulis jatah uang untuk mantan Ketua DPR itu sebesar Rp6 miliar. 

Kotjo tidak membantah hal itu. Menurutnya, uang itu akan diberikan kepada Novanto sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Ia menjelaskan di hadapan majelis hakim, sudah berkawan lama dengan Novanto. 

"Saya kenal Beliau (Setya Novanto) sejak akhir (tahun) 80-an lah. Jadi, mungkin ada kali sekitar 30 tahun. Saya berterima kasih sama dia karena Beliau yang menghubungkan dengan SB (Sofyan Basir) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Itu, jadi saya kasih (uang tanda terima kasih)," kata Kotjo. 

Lalu, benarkah ia juga menjanjikan fee senilai US$6 juta bagi Novanto seandainya ia berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1? 

1. Eni Saragih yang membantu mengenalkan Johannes Kotjo ke Dirut PLN

Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta (Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 ini bisa terungkap gara-gara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (13/7) lalu. Eni tertangkap basah menerima uang suap dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar. 

Rupanya, uang itu diberikan sebagai bagian fee apabila Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Di ruang sidang pada hari ini, Kotjo menyebut anggota Komisi VII itu berjasa karena telah membantu memfasilitasi pertemuan dengan Direksi PT PLN, termasuk Dirut PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk negosiasi proyek PLTU Riau-1. 

"Dia memfasilitasi saya bertemu dengan Pak Sofyan dan direksi PLN," ujar Kotjo ketika bersaksi di ruang sidang pada Kamis (15/11). 

Menurut Kotjo, tanpa bantuan Eni maka sulit bertemu dengan mantan Dirut BRI itu. Kalau hanya mengandalkan dirinya sendiri, maka butuh waktu dua pekan. Tetapi, dengan bantuan Eni, pertemuan itu bisa terealisasi dalam waktu dua hari saja. Sebab, Eni merupakan mitra kerja PLN di DPR. 

"Otomatis negosiasi bisa lebih cepat," katanya lagi. 

Baca Juga: Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1

2. Setya Novanto dijanjikan mendapat fee US$6 juta atau setara Rp86,7 miliar

Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di dalam surat dakwaan Johannes Kotjo yang dibacakan pada (4/10) lalu, jaksa KPK mengungkap ada fee yang akan diberikan bagi Novanto apabila ia berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Nominal feenya mencapai US$6 juta atau dalam kurs sekarang setara Rp86,7 miliar. 

"Setya Novanto (dijatah) mendapat 24 persen atau sekitar US$6 juta," ujar jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat dakwaan ketika itu. 

Sementara, di dalam persidangan hari ini, terungkap jatah fee untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diberikan ke Eni Saragih. Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Novanto mengenalkan Eni ke Kotjo pada 2016 lalu. Dalam pertemuan itu, Novanto sempat berpesan apabila Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1, maka ia harus memberikan fee melalui Eni. 

Setelah dilakukan beberapa kali diskusi, akhirnya disepakati, Eni akan mendapat fee sekitar 2,5 persen dari nilai proyek yang mencapai US$900 juta. Fee itu diberikan Kotjo kepada Eni karena ia berperan telah membantu China Huadian Engineering Co Ltd untuk juga mendapatkan proyek di PLTU Riau-1. 

3. KPK akan mencermati semua fakta yang muncul di persidangan

Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta Margith Juita Damanik

Lalu, apakah fakta yang muncul di persidangan terkait dengan alokasi pemberian uang dan fee bagi Setya Novanto akan ditelusuri oleh KPK? Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah hal itu tidak tertutup kemungkinan. 

"Tentu fakta sidang ini dibutuhkan untuk keperluan pembuktian terdakwa. Kalau memang ada fakta lain yang bisa ditelusuri, tentu kami akan mencermati apakah ada atau tidak pengembangannya," kata Febri yang ditemui di gedung KPK sore ini. 

Baca Juga: BREAKING: Ini Alasan KPK Tahan Idrus Marham

Topik:

Berita Terkini Lainnya