Sidang Jiwasraya: Benny Tjokro Didakwa Korupsi dan Lakukan TPPU

Akibat perbuatan Benny, negara merugi hingga Rp16 triliun

Jakarta, IDN Times - Suasana salah satu ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) terlihat penuh sesak oleh kerumunan orang. Pada hari itu, enam terdakwa perkara korupsi PT Jiwasraya menjalani sidang untuk kali perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Enam terdakwa yang dihadirkan yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Masing-masing terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Selain itu, untuk menyusun dakwaan setebal 202 halaman, Kejaksaan Agung mengerahkan 50 jaksa. Dari 50 jaksa tersebut, hanya dihadiri 25 JPU yang mengenakan seragam Kejaksaan Agung 

Kantor berita Antara melaporkan persidangan seharusnya digelar pada pukul 08:00 WIB. Tetapi, majelis hakim baru bisa membuka sidang pukul 11:00 WIB, lantaran protokol kesehatan sempat diabaikan. Sementara, pandemik COVID-19 masih terus menghantui DKI Jakarta.

"Tolong, agar kita tetap menjaga protokol kesehatan, karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tipikor pada Rabu kemarin.

Alhasil, majelis hakim baru bisa memulai persidangan pukul 11:00 WIB usai meminta pihak yang tak berkepentingan meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan, jaksa hanya membacakan satu dakwaan milik terdakwa Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa lainnya. 

Lalu, bagaimana dengan isi dakwaan Benny Tjokro?

Baca Juga: Jaksa: Dana Korupsi Jiwasraya Juga Digunakan untuk Bayar Judi Kasino

1. Di dalam dakwaan, Benny Tjokro disebut telah merugikan negara sebanyak Rp16 triliun

Sidang Jiwasraya: Benny Tjokro Didakwa Korupsi dan Lakukan TPPUTersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro didakwa telah melakukan tindakan pencucian uang yang duitnya bersumber dari pengelolaan dan penggunaan dana investasi milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Akibatnya negara merugi hingga Rp16 triliun. 

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen insturmen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksana dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018," ungkap jaksa KMS Roni ketika membacakan surat dakwaan dan dikutip Antara pada (3/6). 

Selain mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksana dana PT AJS, Benny juga memiliki dan mengendalikan perusahaan lain seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya. 

Selama 10 tahun, PT Asuransi Jiwasraya telah berhasil mengumpulkan dana dari tiga jenis produk yaitu non saving plan, saving plan dan premi korporasi yang totalnya bernilai Rp91.105.314.846.726,70

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

2. PT Asuransi Jiwasraya disebut berinvestasi ke saham-saham tertentu karena sudah ada kesepakatan

Sidang Jiwasraya: Benny Tjokro Didakwa Korupsi dan Lakukan TPPU(Salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Setelah berhasil mengumpulkan dana dari para nasabah, PT Asuransi Jiwasraya lalu melakukan investasi dengan membeli saham-saham medium term note (MTN) yang kemudian dijadikan portofolio oleh mereka baik dalam bentuk KPD, RDPT atau reksa dana konvensional yang telah diatur dan berada di bawah kendali Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Ia kemudian juga berkoordinasi dengan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. 

PT Asuransi Jiwasraya bisa berinvestasi di saham-saham itu lantaran beberapa pejabat tinggi di sana sudah melakukan kesepakatan. Pejabat tinggi yang dimaksud yaitu irektur Utama periode 2008 - 2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan periode 2008 - 2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan periode 2008 - 2018Syahmirawan. 

Padahal, dengan berinvestasi di saham-saham di perusahaan yang dikendalikan oleh Benny, Heru (melalui Joko), telah menyebabkan negara merugi (atas nama PT Jiwasraya) sebesar Rp16.807.283.375.000 seperti laporan BPK pada (9/3) lalu. Dana senilai Rp16 triliun kemudian diterima oleh Benny dan Heru melalui rekening atas nama Benny, Heru dan beberapa nominee dan ditempatkan di beberapa bank. 

3. Dana hasil korupsi kemudian digunakan Benny untuk beragam hal mulai dari membangun perumahan hingga beli apartemen di Singapura

Sidang Jiwasraya: Benny Tjokro Didakwa Korupsi dan Lakukan TPPUJewel Singapore (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Benny menggunakan duit hasil korupsi itu beragam hal. Antara mencatat ada 12 transaksi yang berada di dalam dakwaan. Selain untuk membeli saham lagi, Benny menggunakan dana itu untuk membeli beragam properti baik di Indonesia atau di Singapura. 

Beberapa properti yang dibeli di Indonesia, antara lain ketika Benny membeli tanah di area Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menggunakan nama PT Duta Regency Karunia untuk melakukan transaksi dan membangun apartemen dengan nama South Hill. Benny disebut menyediakan lahan. Sedangkan, Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Properti Kuningan membiayai pembangunannya. 

Benny juga menerima 95 unit apartemen dan diatas namakan sejumlah pihak. Padahal, tidak pernah ada transaksi pembelian unit apartemen tersebut. 

Benny, juga sempat membeli empat unit apartemen di Singapura yang berlokasi di St Regis Residence. Total harganya mencapai SGD$5,6 juta. Selain itu, ia juga membeli tiga unit apartemen di One Shenton Way dengan cara kredit dan jangka waktu selama 30 tahun. Cicilan untuk membayar pembelian apartemen itu disebut jaksa bersumber dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya. 

4. Benny Tjokrosaputro terancam hukuman bui hingga 20 tahun

Sidang Jiwasraya: Benny Tjokro Didakwa Korupsi dan Lakukan TPPUIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya itu, maka Benny didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif. Ancaman hukuman yang menghantuinya yakni maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan itu, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

Baca Juga: Jiwasraya Mulai Bayar Dana Nasabah Hari Ini, Gelontorkan Rp470 Miliar

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya